TNI AD Pastikan Proses Hukum Letda Inf AG Tersangka Kematian Letda Jihad di Gudang Kopassus Kartasura Transparan
JAKARTA, CARIBERITA – TNI Angkatan Darat (TNI AD) memastikan proses hukum terhadap Letda Inf AG, tersangka kasus meninggalnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus Kartasura, Sukoharjo, berjalan transparan dan profesional.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono, Jumat (30/10/2026).
“TNI Angkatan Darat menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid. Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara objektif, transparan, dan profesional,” tegas Donny.
Kronologi dan Hasil Penyelidikan
Letda Inf AG ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara oleh Denpom Kopassus bersama unsur terkait. Penyidik telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan rekaman CCTV, dan memeriksa sejumlah saksi.
Hasil penyelidikan mengungkap, insiden tersebut diduga akibat kelalaian prosedur pengosongan senjata api.
Letda Inf AG diduga mengokang pistol tanpa memastikan kondisi kamar peluru, dengan jari berada di area pelatuk. Rekaman CCTV menjadi bukti kunci dalam perkara ini.
“Letda Inf AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan. Berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kadispenad.
Jerat Hukum dan Sanksi Internal Kopassus
Barang bukti yang dilimpahkan meliputi satu pucuk pistol, satu magazen, satu selongsong peluru, dan rekaman CCTV.
Tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Selain proses pidana, Letda Inf AG juga menerima sanksi administratif. TNI AD mencabut kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror yang dimilikinya sebagai bentuk hukuman internal di lingkungan Kopassus.
TNI AD menegaskan komitmennya menegakkan hukum sebagai wujud pertanggungjawaban untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Sumber Berita: Dispenad





















