Kelalaian Prosedur Senjata: Letda Inf AG Jadi Tersangka Meninggalnya Letda Jihad Ahmad di Kopassus

Letda Inf AG ditahan dan dijerat Pasal 474 KUHP usai kelalaian prosedur pengosongan pistol di Grup 2 Kopassus Kartasura, barang bukti CCTV dan pistol diserahkan ke Denpom Surakarta

- Reporter

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TNI AD Pastikan Proses Hukum Letda Inf AG Tersangka Kematian Letda Jihad di Gudang Kopassus Kartasura Transparan

 

JAKARTA, CARIBERITA – TNI Angkatan Darat (TNI AD) memastikan proses hukum terhadap Letda Inf AG, tersangka kasus meninggalnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus Kartasura, Sukoharjo, berjalan transparan dan profesional.

 

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono, Jumat (30/10/2026).

 

“TNI Angkatan Darat menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid. Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara objektif, transparan, dan profesional,” tegas Donny.

 

Kronologi dan Hasil Penyelidikan

Letda Inf AG ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara oleh Denpom Kopassus bersama unsur terkait. Penyidik telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan rekaman CCTV, dan memeriksa sejumlah saksi.

 

Hasil penyelidikan mengungkap, insiden tersebut diduga akibat kelalaian prosedur pengosongan senjata api.

 

Letda Inf AG diduga mengokang pistol tanpa memastikan kondisi kamar peluru, dengan jari berada di area pelatuk. Rekaman CCTV menjadi bukti kunci dalam perkara ini.

 

“Letda Inf AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan. Berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kadispenad.

 

Jerat Hukum dan Sanksi Internal Kopassus

 

Barang bukti yang dilimpahkan meliputi satu pucuk pistol, satu magazen, satu selongsong peluru, dan rekaman CCTV.

 

Tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

 

Selain proses pidana, Letda Inf AG juga menerima sanksi administratif. TNI AD mencabut kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror yang dimilikinya sebagai bentuk hukuman internal di lingkungan Kopassus.

Baca juga :  Kasad Juara Pertama Kategori Pistol Eksekutif Pati 20 Meter Optic Beregu

 

TNI AD menegaskan komitmennya menegakkan hukum sebagai wujud pertanggungjawaban untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Sumber Berita: Dispenad

Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

COD HP Berujung Parang! Jual Z Flip 5 Rp5,8 Juta, Pemuda di Tamansari Malah Ditodong
21 Ribu Prajurit TNI AL Disiagakan di Jakarta, Ada Apa?
Heli MI-17V5 Jatuh Saat Ambil Air Laut di Sungai Perlu Seruyan, 1 Kru Gugur 5 Selamat 2 Masih Dievakuasi
Dari Bandung ke 3 Provinsi, TNI Kembali Kerahkan 289 Penyuluh Karhutla Sisir Sumsel, Kalteng dan Kalsel
TNI Kembali Kerahkan C-130 Hercules A-1340 Angkut 12 Ton Garam untuk buat Kendari Sultra
180 Prajurit Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-M MINUSCA Berangkat ke Afrika Tengah
TNI dan BMKG Gelar Operasi Modifikasi Cuaca, Tabur 14 Ton Garam di Langit Kalimantan dan Sumsel Atasi Karhutla
TNI Siapkan 1.311 Penyuluh Cegah Karhutla di Sumatera dan Kalimantan, Tekankan 6 Pedoman Pencegahan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 13:15 WIB

COD HP Berujung Parang! Jual Z Flip 5 Rp5,8 Juta, Pemuda di Tamansari Malah Ditodong

Kamis, 5 November 2026 - 00:52 WIB

21 Ribu Prajurit TNI AL Disiagakan di Jakarta, Ada Apa?

Rabu, 4 November 2026 - 22:00 WIB

Heli MI-17V5 Jatuh Saat Ambil Air Laut di Sungai Perlu Seruyan, 1 Kru Gugur 5 Selamat 2 Masih Dievakuasi

Rabu, 4 November 2026 - 21:42 WIB

Dari Bandung ke 3 Provinsi, TNI Kembali Kerahkan 289 Penyuluh Karhutla Sisir Sumsel, Kalteng dan Kalsel

Rabu, 4 November 2026 - 21:27 WIB

TNI Kembali Kerahkan C-130 Hercules A-1340 Angkut 12 Ton Garam untuk buat Kendari Sultra

Berita Terbaru

Berita Utama

21 Ribu Prajurit TNI AL Disiagakan di Jakarta, Ada Apa?

Kamis, 5 Nov 2026 - 00:52 WIB