Hendak Berangkat Kerja Dicegat dan Ditarik Kerahnya, Panggilan Video Eko ke Polisi Berujung 5 Debt Collector Jadi Tersangka
JAKARTA CARIBERITA – Laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 kembali ditindaklanjuti jajaran Polres Metro Jakarta Barat.
Kali ini, tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Kalideres menangani kasus dugaan pengancaman dan upaya perampasan sepeda motor di kawasan Jalan Menceng Raya, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (20/10/2026).
Korban bernama Eko Febriansyah hendak berangkat kerja ketika mengaku dicegat sejumlah orang yang diduga debt collector.
Menurut keterangan korban, dirinya dipepet hingga nyaris terjatuh. Kendaraannya kemudian dipersoalkan karena disebut tidak memiliki pelat nomor.
Korban menolak permintaan pemeriksaan kendaraan karena mempertanyakan kewenangan orang-orang tersebut. Situasi memanas ketika salah seorang pria menarik kerah bajunya dan mendesaknya agar mengikuti mereka ke kantor.
Eko mengaku kendaraannya kembali ditabrak saat berusaha memutar balik untuk mencari bantuan. Merasa terancam, ia melakukan panggilan video dengan anggota Polsek Kalideres untuk meminta pertolongan.
Korban selanjutnya menghubungi layanan Call Center Polri 110 dan menyampaikan laporan lengkap termasuk informasi lokasi kejadian.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi didampingi Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan, tim langsung bergerak melakukan penindakan setelah menerima laporan tersebut.
“Setelah di TKP, tim melakukan penangkapan terhadap lima orang yang diduga sebagai debt collector. Mereka sengaja melakukan pengancaman dan perampasan terhadap kendaraan bermotor milik korban,” ujar Nasriadi.
Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan mendalami peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan lima unit sepeda motor. Satu unit merupakan kendaraan milik korban, sedangkan empat unit lainnya diduga digunakan para pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 17 jo Pasal 479 KUHP dan atau Pasal 448 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau pemaksaan dengan ancaman atau kekerasan.
Polres Metro Jakarta Barat mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana agar segera mencari bantuan dan melapor melalui layanan kepolisian 110 maupun kantor kepolisian terdekat.
Editor : Humas Polres Metro Jakarta Barat
Sumber Berita: Polsek Kalideres





















