Resah Warga Jadi Petunjuk!FK (29) Tak Berkutik! Ngaku Edarkan Obat Daftar G di Tamansari, Uang Rp684 Ribu & 367 Butir Disita Polisi, Pemasok Buron Masuk DPO
JAKARTA, CARIBERITA – Dalam rangka Operasi Nila Jaya 2026, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melalui Tim Opsnal Timsus 1 Subnit 2 berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.
Pengungkapan berawal dari informasi dan keresahan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah Jakarta Barat. Menindaklanjuti hal itu, tim yang dipimpin Iptu Andri Ferdolin Stok, S.H. melakukan penyelidikan ke sebuah toko di kawasan Tamansari.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakbar AKBP Vernal A Sambo menjelaskan, petugas mengamankan seorang pria berinisial FK (29) di sebuah toko di Jalan Tamansari IV RT 003/RW 008, Kelurahan Maphar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi keresahan masyarakat. Setelah penyelidikan, petugas melakukan penindakan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi,” ujar AKBP Vernal, Selasa 22/9/2026.
Penindakan dilakukan Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 118 butir Hexymer dan 249 butir Tramadol, total 367 butir obat keras.
Petugas juga mengamankan uang tunai Rp684.000 yang diduga hasil penjualan, dua unit ponsel dan satu kunci sepeda motor.
Dari pemeriksaan awal, FK mengakui menjual obat keras daftar G tersebut. Ia mengaku mendapat barang dari pria berinisial R yang kini masuk DPO.
FK beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Metro Jakbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus untuk memburu pemasok dan jaringan peredaran.
“Informasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya kepolisian mengungkap peredaran obat-obatan yang dapat disalahgunakan. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif,” pungkas AKBP Vernal.
Sumber Berita: Humas Polres Metro JakBar





















