Polsek Kalideres Bongkar Komplotan Curanmor di Tegal Alur
JAKARTA, CARIBERITA – Unit Reskrim Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kawasan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial LN yang diduga terlibat aksi curanmor. Sementara rekan pelaku berinisial A masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang didampingi Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo menjelaskan, peristiwa terjadi Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 18.50 WIB di Jalan Pelopor IV, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres.
“Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku pada hari yang sama, sekitar pukul 19.30 WIB,” ujar Kompol Rihold Sihotang, Kamis (5/11/2026).
Hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku beraksi bersama dengan peran terbagi. Mereka berkeliling memantau kendaraan yang jadi sasaran.
Pelaku berinisial A diduga bertugas sebagai eksekutor merusak kunci motor menggunakan kunci letter L dan membawa kabur motor korban. Sementara LN berperan menunggu di atas motor sambil mengawasi situasi sekitar.
“Dari hasil pemeriksaan, masing-masing memiliki peran. Satu orang bertugas melakukan eksekusi dengan merusak kunci kendaraan, sedangkan tersangka LN menunggu di atas sepeda motor sambil memantau keadaan. Untuk satu orang lainnya, saat ini masih kami lakukan pencarian,” jelasnya.
Kompol Rihold mengungkapkan, LN merupakan residivis kasus curanmor. Ia kembali beraksi setelah keluar penjara.
“Dari keterangan yang kami peroleh, tersangka mengakui pernah melakukan aksi serupa beberapa kali di wilayah Kalideres. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pelaku dalam kejadian lainnya,” tambah Kapolsek.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu buah kunci letter L, tiga mata kunci, satu unit motor milik korban, dan satu unit motor yang digunakan pelaku.
Motor korban berhasil diamankan dan dikembalikan ke pemilik. Kendaraan belum sempat dijual karena polisi bergerak cepat.
Polsek Kalideres masih memburu DPO A yang berperan sebagai eksekutor. Atas perbuatannya, LN dipersangkakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun.
Sumber Berita: Humas Polres Metro Jakarta Barat





















