Tambang Emas Tanpa PPKH Seluas 275 Hektare di Nabire, Jaksa Agung Cabut IUP PT Kristalin Ekalestari

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Jaksa Agung ST Burhanuddin pimpin penertiban tambang PT Kristalin Ekalestari di Makimi Nabire, Papua Tengah, cabut IUP karena tambang emas tanpa PPKH seluas 275,9 hektare.

- Reporter

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Cabut IUP PT Kristalin Ekalestari di Nabire, Tambang Emas 275 Hektare Tanpa PPKH

 

NABIRE, PAPUA TENGAH, CARIBERITA – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan pemerintah terus memperkuat sinergi 12 kementerian dan lembaga dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan.

 

Penegasan tersebut disampaikan dalam penertiban kawasan pertambangan PT Kristalin Ekalestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026). Kegiatan turut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI, Kapolri, serta jajaran kementerian dan pemerintah daerah.

 

Satgas PKH Jalankan Perpres 5 Tahun 2025

 

Menhan menjelaskan bahwa kolaborasi 12 kementerian dan lembaga tersebut menjalankan mandat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

 

Ia menegaskan, Satgas PKH tetap berkomitmen melanjutkan penertiban meskipun menghadapi berbagai tantangan dan perlawanan di lapangan.

 

“Persatuan nasional dan kerja bersama seluruh unsur menjadi kekuatan untuk menuntaskan tugas penertiban serta menjaga kekayaan alam negara,” ujar Menhan.

 

Jaksa Agung Cabut IUP PT Kristalin Ekalestari

 

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menjelaskan bahwa pemerintah telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari.

 

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan tim gabungan mengenai pelanggaran kewajiban perizinan dan penggunaan kawasan hutan.

 

Berdasarkan verifikasi lapangan, perusahaan melakukan kegiatan penambangan emas tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

 

Pelanggaran Seluas 275,9 Hektare

Kawasan yang terdampak kegiatan tanpa PPKH itu mencapai 275,9025 hektare. Rinciannya meliputi 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP.

Baca juga :  Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi Menegaskan, Keempat Orang Mantan OPM Kembali ke Pangkuan NKRI

 

Perusahaan juga belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi sebagaimana dipersyaratkan.

 

Jaksa Agung menerangkan bahwa pencabutan izin mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.

 

Dengan keputusan tersebut, perusahaan tidak lagi dapat melakukan kegiatan pertambangan berdasarkan IUP yang telah dicabut.

 

Namun, tanggung jawab perusahaan tetap harus diselesaikan. Hal itu mencakup pemulihan lingkungan, pembayaran pajak dan royalti, serta pemenuhan hak pekerja termasuk pesangon bagi yang berhak.

 

Jaksa Agung menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 untuk memastikan kekayaan alam dikelola bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

Pemerintah selanjutnya mengarahkan pengelolaan melalui badan usaha milik negara sesuai mekanisme perizinan. Pengelolaan itu harus menjamin perlindungan lingkungan, pemenuhan kewajiban kepada negara, serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat.

 

Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap kekayaan alam di Papua dapat memberikan manfaat yang nyata, adil, dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat serta seluruh rakyat Indonesia.

Sumber Berita: Puspen TNI

Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grand Final Piala Panglima TNI Esports Championship 2026 Dibuka di GBK
Pantau Pulau Terluar Miangas, Cek Titik Nol dan Pos Pamtas Perbatasan
TNI Kerahkan 3 Pesawat Hercules C-130 dan CN-295 untuk OMC Karhutla di Sumsel dan Kalsel
Penertiban Hutan Pertambangan Emas Ilegal PT KEL
Sidang Kabinet Merah Putih Paripurna 2 Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto
Pesawat Casa Tebar Dry Ice, OMC Karhutla Sumsel Kalsel Resmi Berjalan
Prosesi Pemakaman Mantan KSAD ke 20
3 Sortie, Penebaran Dry ice di Kalsel – Kalteng
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Grand Final Piala Panglima TNI Esports Championship 2026 Dibuka di GBK

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Tambang Emas Tanpa PPKH Seluas 275 Hektare di Nabire, Jaksa Agung Cabut IUP PT Kristalin Ekalestari

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Pantau Pulau Terluar Miangas, Cek Titik Nol dan Pos Pamtas Perbatasan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:38 WIB

TNI Kerahkan 3 Pesawat Hercules C-130 dan CN-295 untuk OMC Karhutla di Sumsel dan Kalsel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:35 WIB

Penertiban Hutan Pertambangan Emas Ilegal PT KEL

Berita Terbaru

Milter

Penertiban Hutan Pertambangan Emas Ilegal PT KEL

Kamis, 22 Okt 2026 - 22:35 WIB