Diduga Langgar KEJ dan PPMS, Puluhan Media Lokal Tangerang Terancam Diproses

- Penulis

Selasa, 8 Juli 2025 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CB, Tangerang – Puluhan media lokal kabupaten Tangerang diadukan ke Dewan Pers lantaran diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS). Media-media ini tergabung dalam organisasi wartawan bernama Ruang Jurnalis Tangerang (RJT) yang tak terdaftar (non konsistuen) di Dewan Pers.

Pengaduan itu dilakukan oleh direksi CV. Berkah Putra Pantura, Hassanudin alias Hasan Bendot, pelaksana pembangunan proyek taman ruang terbuka hijau (RTH) di kantor kecamatan Kronjo. Dalam laporannya, Hasan didampingi oleh MB Amy pemantau pers.

“Hari ini secara resmi kami memberikan surat pengaduan ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran koda etik jurnalistik,” ujar Hasan di kantor Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (7/7).

Hasan mengatakan, dewan pers telah menyatakan berkas pengaduannya sudah lengkap dan tinggal dilakukan penelitian oleh tim.

“Tadi dari dewan pers bilang berkasnya sudah cukup,” kata Hasan.

Sementara itu, pemantau pers MB Amy yang membantu melengkapi form pemberkasan pengaduan ini mengatakan, sejumlah media lokal kabupaten Tangerang yang diadukan terkait pemberitaan Hasan Bendot dinilai telah melanggar KEJ.

“Kalau kami baca pemberitaan itu semua melanggar KEJ,” ujar Amy.

Amy meyebut, rata-rata mereka melanggar KEJ pasal 3 yaitu tidak menguji informasi, beropini yang menghakimi, tidak berimbang, beritikad buruk dan azas praduka tak bersalah.

“Unsurnya sudah terpenuhi tinggal menunggu hasil rekomendasi dari DP,” ujar Amy.

Amy juga menegaskan, jika ada media yang ternyata tidak berbadan hukum pers akan dilaporkan ke polisi.

“Kalau nanti setelah diteliti ternyata ada media yang tidak berbadan hukum pers, kami akan minta rekomendasi ke dewan pers biar bisa dilaporkan ke polisi,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyatakan, maraknya wartawan bodrek, istilah untuk orang yang mengaku-ngaku sebagai wartawan untuk memeras, merupakan akibat dari tingginya pengangguran serta kebebasan bermedia sosial.

Baca juga :  Kanit Reskrim Polsek Grogol Ungkap Pencuri Tiga Tabung Gas Seorang Residivis

Modusnya sederhana, oknum wartawan bodrek itu akan datang dengan kamera, memotret proyek pemerintah yang dianggap bermasalah, lalu mengancam akan memberitakannya jika tidak diberikan imbalan.

“Bagi kepala daerah yang tidak tahu, dan juga mungkin kinerjanya kurang bagus, ini jadi sasaran empuk. Pemda langsung otomatis keluar duitnya,” ujar Komaruddin.

(red)

Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Kali Beraksi, Spesialis Curanmor di Tangkap Polisi
701 butir Tramadol, 432 butir Hexymer Disita Polisi
Ketangkep Karena Curi 2 Handphone Demi Judol
Apes, Belum di Jual Hasil Curian, Dua Penjambret ini Ketangkep Polisi
Amankan Pelaku Curanmor Usai Kejar-kejaran di Jalan Pilar Mas Utama
Warung Sembako di Sulap Jadi Tempat Edar Obat
Gagalkan Aksi Curanmor dan Amankan Pelakunya
Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia dan Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:42 WIB

Puluhan Kali Beraksi, Spesialis Curanmor di Tangkap Polisi

Senin, 1 Juni 2026 - 15:28 WIB

701 butir Tramadol, 432 butir Hexymer Disita Polisi

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:17 WIB

Ketangkep Karena Curi 2 Handphone Demi Judol

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:09 WIB

Apes, Belum di Jual Hasil Curian, Dua Penjambret ini Ketangkep Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:23 WIB

Amankan Pelaku Curanmor Usai Kejar-kejaran di Jalan Pilar Mas Utama

Berita Terbaru

Milter

Seminar Kesehatan dan Doa Bersama Lintas Agama

Jumat, 19 Jun 2026 - 15:14 WIB

Ekonomi & Bisnis

Update Harga Sembako Kodam Jaya Jumat 19 Juni 2026,

Jumat, 19 Jun 2026 - 14:48 WIB