Diduga Langgar KEJ dan PPMS, Puluhan Media Lokal Tangerang Terancam Diproses

- Penulis

Selasa, 8 Juli 2025 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CB, Tangerang – Puluhan media lokal kabupaten Tangerang diadukan ke Dewan Pers lantaran diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS). Media-media ini tergabung dalam organisasi wartawan bernama Ruang Jurnalis Tangerang (RJT) yang tak terdaftar (non konsistuen) di Dewan Pers.

Pengaduan itu dilakukan oleh direksi CV. Berkah Putra Pantura, Hassanudin alias Hasan Bendot, pelaksana pembangunan proyek taman ruang terbuka hijau (RTH) di kantor kecamatan Kronjo. Dalam laporannya, Hasan didampingi oleh MB Amy pemantau pers.

“Hari ini secara resmi kami memberikan surat pengaduan ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran koda etik jurnalistik,” ujar Hasan di kantor Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (7/7).

Hasan mengatakan, dewan pers telah menyatakan berkas pengaduannya sudah lengkap dan tinggal dilakukan penelitian oleh tim.

“Tadi dari dewan pers bilang berkasnya sudah cukup,” kata Hasan.

Sementara itu, pemantau pers MB Amy yang membantu melengkapi form pemberkasan pengaduan ini mengatakan, sejumlah media lokal kabupaten Tangerang yang diadukan terkait pemberitaan Hasan Bendot dinilai telah melanggar KEJ.

“Kalau kami baca pemberitaan itu semua melanggar KEJ,” ujar Amy.

Amy meyebut, rata-rata mereka melanggar KEJ pasal 3 yaitu tidak menguji informasi, beropini yang menghakimi, tidak berimbang, beritikad buruk dan azas praduka tak bersalah.

“Unsurnya sudah terpenuhi tinggal menunggu hasil rekomendasi dari DP,” ujar Amy.

Amy juga menegaskan, jika ada media yang ternyata tidak berbadan hukum pers akan dilaporkan ke polisi.

“Kalau nanti setelah diteliti ternyata ada media yang tidak berbadan hukum pers, kami akan minta rekomendasi ke dewan pers biar bisa dilaporkan ke polisi,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyatakan, maraknya wartawan bodrek, istilah untuk orang yang mengaku-ngaku sebagai wartawan untuk memeras, merupakan akibat dari tingginya pengangguran serta kebebasan bermedia sosial.

Baca juga :  9 Remaja Terpaksa di Giring Polisi ?

Modusnya sederhana, oknum wartawan bodrek itu akan datang dengan kamera, memotret proyek pemerintah yang dianggap bermasalah, lalu mengancam akan memberitakannya jika tidak diberikan imbalan.

“Bagi kepala daerah yang tidak tahu, dan juga mungkin kinerjanya kurang bagus, ini jadi sasaran empuk. Pemda langsung otomatis keluar duitnya,” ujar Komaruddin.

(red)

Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagalkan Aksi Curanmor dan Amankan Pelakunya
Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia dan Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari
Kapuspen TNI Jelaskan Pelimpahan Berkas Perkara dan Barang Bukti Penganiayaan
Kapuspen Ungkapkan Perkembangan Proses Penyidikan Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Sdr. AY
Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Satelit Navayo
Dua Jambret Babak Belur dan di Amankan ke Polsek Tambora
Sertu Benjamin Sitomurang bersama TNI AL dan Polisi Berhasil Amankan Pengedar Sekaligus Pemakai Narkoba
Terungkap Kasus Pencurian Kabel Listrik PLN, Petugas Gadungan di Tahan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:43 WIB

Gagalkan Aksi Curanmor dan Amankan Pelakunya

Kamis, 16 April 2026 - 13:23 WIB

Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia dan Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari

Rabu, 8 April 2026 - 16:41 WIB

Kapuspen TNI Jelaskan Pelimpahan Berkas Perkara dan Barang Bukti Penganiayaan

Rabu, 1 April 2026 - 16:38 WIB

Kapuspen Ungkapkan Perkembangan Proses Penyidikan Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Sdr. AY

Rabu, 1 April 2026 - 16:22 WIB

Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Satelit Navayo

Berita Terbaru

Milter

Berikan Pelayanan Kesehatan buat Ibu Modesta Akarepia

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:28 WIB

Hukum & Kriminal

Gagalkan Aksi Curanmor dan Amankan Pelakunya

Rabu, 29 Apr 2026 - 12:43 WIB