Lambat Ditangani, Pasutri Korban Dugaan Penganiayaan di Kalideres Mengadu ke Redaksi IFAKTA.CO

- Reporter

Senin, 27 Juli 2026 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: penganiyaan (Istimewa)

Ilustrasi: penganiyaan (Istimewa)

JAKARTA, CARIBERITA.CO – Redaksi media siber ifakta.co menerima pengaduan dari sepasang suami istri yang mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan di Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Keduanya berharap kasus yang telah mereka laporkan ke kepolisian dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pasangan tersebut berinisial YEN (38) selaku korban dan RAF (43), suaminya. Melalui surat yang dikirimkan kepada redaksi ifakta.co, keduanya menyampaikan permohonan bantuan agar penanganan perkara yang mereka laporkan memperoleh kepastian hukum.

Dalam surat pengaduannya, YEN dan RAF mengaku kecewa lantaran penanganan kasus yang dilaporkan ke Polsek Kalideres dinilai berjalan lambat. Laporan polisi tersebut telah dibuat pada 23 Juni 2026.
Menurut keterangan korban, seluruh tahapan awal penyelidikan telah dipenuhi. Korban telah memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menjalani visum sebagai alat bukti medis, serta menghadirkan dua orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Namun hingga kini, korban mengaku belum mengetahui adanya perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut. Korban menyebut terduga pelaku belum dipanggil maupun dilakukan tindakan hukum lainnya.

Kondisi itu membuat korban merasa cemas dan berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian terhadap laporan yang telah disampaikan.

“Kami hanya ingin mencari keadilan. Harapan kami, kasus ini dapat diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap korban dalam surat yang diterima redaksi, Jumat (25/7)
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, redaksi ifakta.co menyatakan akan menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni dengan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mengawal informasi yang menjadi kepentingan publik.

Redaktur ifakta.co, Sibti Alex, mengatakan pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Kehadiran media, kata dia, hanya sebatas membantu menyampaikan aspirasi masyarakat agar setiap laporan yang telah memenuhi prosedur dapat diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Baca juga :  Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal di Perbatasan Indonesia-Malaysia

“Jadi kami hanya membantu masyarakat agar kasusnya cepat diproses,” ujar Sibti Alex kepada wartawan.
Menurut Alex, media memiliki peran sebagai jembatan antara masyarakat dan para pemangku kepentingan. Oleh karena itu, setiap pengaduan yang memiliki nilai kepentingan publik akan dikaji dan diberitakan secara berimbang tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.

IFAKTA.CO juga menghormati sepenuhnya kewenangan penyidik dalam menangani perkara tersebut. Pemberitaan ini bertujuan menyampaikan aspirasi korban yang menginginkan kepastian hukum atas laporan yang telah dibuat, sekaligus menjadi bagian dari fungsi pengawasan sosial yang dijalankan pers.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polsek Kalideres mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan penganiayaan tersebut. Redaksi ifakta.co membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak kepolisian apabila telah memberikan tanggapan resmi terkait perkara dimaksud.

(RED)

Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dicekoki 2 Kali di Toilet Karaoke! Mahasiswi Asal Banten Tewas Mengenaskan di Hotel Cengkareng
Gelagat Mencurigakan Saat Razia, Dua Pengendara Mobil di Tamansari Kepergok Bawa Hexymer dan Tramadol
Modus Tusuk Gigi Berujung Bui! Sindikat Ganjal ATM Antarbank di Jakbar Kuras Rekening Korban hingga Rp205 Juta 
​”Proyek” Keluarga Berujung Bui! Komplotan Bapak-Ibu-Anak di Jakbar Tertangkap Saat Beraksi Bobol ATM
Gudang “Rokok KW” Kalideres Digerebek! 720 Slop Ilegal Tujuan Sumatra-Kalimantan Disikat Polres Jakbar
Parah!!Oli Bekas Disulap Jadi “Baru”! Polres Jakbar Sikat Pabrik Oli Palsu Omzet Rp864 Juta di Cengkareng
Bongkar Abis! Sindikat Uang Palsu Tasik-Banyumas Tumbang, Polisi Sita 15.610 Lembar Uang Upal
Ketua SOKSI Maluku Minta Keadilan, Kuasa Hukum : Bukan Kriminalisasi Pers
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 13:56 WIB

Dicekoki 2 Kali di Toilet Karaoke! Mahasiswi Asal Banten Tewas Mengenaskan di Hotel Cengkareng

Kamis, 3 September 2026 - 19:16 WIB

Gelagat Mencurigakan Saat Razia, Dua Pengendara Mobil di Tamansari Kepergok Bawa Hexymer dan Tramadol

Kamis, 3 September 2026 - 00:13 WIB

Modus Tusuk Gigi Berujung Bui! Sindikat Ganjal ATM Antarbank di Jakbar Kuras Rekening Korban hingga Rp205 Juta 

Rabu, 2 September 2026 - 23:51 WIB

​”Proyek” Keluarga Berujung Bui! Komplotan Bapak-Ibu-Anak di Jakbar Tertangkap Saat Beraksi Bobol ATM

Selasa, 1 September 2026 - 19:24 WIB

Gudang “Rokok KW” Kalideres Digerebek! 720 Slop Ilegal Tujuan Sumatra-Kalimantan Disikat Polres Jakbar

Berita Terbaru