Polres Metro Jakbar Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Kalideres, 720 Slop Siap Edar ke Sumatra-Kalimantan Disita
JAKARTA, CARIBERITA — Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap praktik produksi dan peredaran rokok ilegal di kawasan pergudangan Miami, Jalan Kayu Besar, Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap satu orang tersangka berinisial DD dan menyita ratusan slop rokok berbagai merek yang diduga akan diedarkan secara ilegal ke sejumlah wilayah di Indonesia.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi didampingi Wakapolres AKBP Rezi Dharmawan, Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung, Wakasat Reskrim Kompol Raden Dwi Kennardi, dan Kanit Krimsus AKP Edi Budi Wibowo menyampaikan, pengungkapan dilakukan pada 2 Agustus 2026 berawal dari informasi masyarakat.
“Rokok ini ilegal karena tidak terdaftar cukai,” kata Nasriadi saat konferensi pers, Selasa (1/9/2026).
Selain tanpa pita cukai, produk tersebut juga tidak mencantumkan peringatan kesehatan sesuai ketentuan. Kondisi ini dinilai membahayakan konsumen karena tidak memberikan informasi yang semestinya.
Bahan Didatangkan dari Jawa Timur
Nasriadi menjelaskan, tersangka DD diduga berperan mendatangkan bahan baku rokok ilegal tersebut. Bahan dipesan dari jaringan di Jawa Timur lalu dikirim melalui jalur darat ke Jakarta.
Setibanya di pergudangan Kalideres, bahan diproses dan dikemas sebelum direncanakan untuk didistribusikan.
“Saat pengepakan di daerah pergudangan Kalideres, kami bersama tim Satreskrim langsung melakukan penangkapan,” ujar AKBP Arfan Zulkan Sipayung.
Menurut Arfan, pemesanan dilakukan tersangka melalui telepon kepada rekannya di Jawa Timur. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk pemasok bahan dari Jawa Timur.
720 Slop Berbagai Varian Disita
Dari lokasi, polisi menyita sedikitnya 320 slop rokok merek GP dan 400 slop rokok Marbol. Variasinya beragam, di antaranya Marbol Melon dan Marbol Super. Beberapa varian lain masih dalam pendataan.
Rokok-rokok tersebut saat itu sudah dalam tahap pengepakan dan rencananya akan dimuat ke kendaraan pikap untuk didistribusikan.
Keberagaman merek dan jumlahnya menunjukkan aktivitas ini bukan produksi kecil-kecilan, melainkan disiapkan untuk dipasarkan secara luas.
Target Pasar ke Pedalaman Sumatra dan Kalimantan
Kapolres Nasriadi menyebut, jaringan ini menyasar konsumen di luar Pulau Jawa, terutama wilayah pedalaman Sumatra dan Kalimantan. Harga jual yang lebih murah dari rokok legal menjadi daya tarik tersendiri.
“Selain menyelamatkan keuangan negara dari rokok ilegal, kita juga menyelamatkan kesehatan masyarakat. Rokok ini akan disebar ke wilayah pedalaman Kalimantan dan Sumatra,” tegas Nasriadi.
Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi cukai, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah perlindungan konsumen.
Beroperasi Sejak Desember 2025
Berdasarkan pemeriksaan, aktivitas tersangka sudah berjalan sejak Desember 2025. DD diduga memperoleh penghasilan sekitar Rp36 juta per bulan dari bisnis ilegal ini.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami alur pasokan, proses produksi, hingga rencana distribusi. Polres Metro Jakarta Barat juga berkoordinasi dengan PPNS Bea Cukai untuk mendalami pelanggaran cukai.
“Alhamdulillah berkat kerja sama dan informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penindakan,” kata Arfan.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 437 ayat (1) juncto Pasal 150 UU Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Selain itu juga dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri asal bahan dari Jawa Timur dan kemungkinan adanya jaringan produksi serta distribusi yang lebih luas.
Sumber Berita: Humas Polres Metro Jakarta Barat





















