Apes, Belum di Jual Hasil Curian, Dua Penjambret ini Ketangkep Polisi

Jambret Kalung Emas 4 Gram, Dua Pelaku Berhasil Diringkus Polsek Kebon Jeruk

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pelaku Jambret Kalung Emas di Kebon Jeruk Ditangkap Polisi

 

 

JAKARTA, CARIBERITA — Dua pelaku penjambretan yang menyasar seorang ibu rumah tangga di kawasan Taman Kosmos, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berhasil diamankan setelah aksinya dipergoki warga sekitar.

 

Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Minggu pagi (3/5/2026) saat korban hendak pulang ke rumah usai berbelanja kebutuhan pokok di pasar.

 

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nur Aqsha didampingi Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Akp ganda Sibarani menjelaskan, saat korban hendak menyeberang jalan untuk pulang, dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor tiba-tiba mendekati korban.

“Korban dipepet oleh dua orang yang menaiki kendaraan bermotor. Salah satu pelaku yang berada di belakang kemudian langsung menarik kalung emas milik korban,” ujar Kompol Nur Aqsha saat konferensi pers, Jumat (22/5/2026).

 

Setelah berhasil merampas kalung emas seberat 4 gram milik korban, kedua pelaku berinisial KWG dan DA langsung berusaha melarikan diri.

 

Namun aksi mereka diketahui warga sekitar yang kemudian melakukan pengejaran.

 

Bahkan, warga nekat menabrakkan kendaraannya ke motor pelaku hingga keduanya terjatuh dan berhasil diamankan sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

 

Mendapat laporan dari korban, anggota Polsek Kebon Jeruk langsung bergerak cepat mengamankan kedua pelaku dan membawa mereka ke Mapolsek Kebon Jeruk untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dalam kejadian tersebut, korban dipastikan tidak mengalami luka. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kalung emas hasil kejahatan.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca juga :  Bentuk Kepedulian dan Empati Kapolsek Grogol Petamburan Kepada Sesama

 

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan jalanan serta segera melapor apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungan sekitar melalui layanan kepolisian 110.

 

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Editor : Humas Polres Metro Jakarta Barat

Sumber Berita: Polsek Metro Kebon Jeruk

Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sabtu Malam Apel Gabungan Patroli dan Razia Kepolisian Secara Serentak
Ketangkep Karena Curi 2 Handphone Demi Judol
Penutupan TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika
Police Goes To School di SMAN 19
Amankan Pelaku Curanmor Usai Kejar-kejaran di Jalan Pilar Mas Utama
Bersama LPSK DKI, Polres Jakbar Berikan Edukasi Pencegahan Kekerasan pada Anak di SMPN 186
Warung Sembako di Sulap Jadi Tempat Edar Obat
Terima Laporan Warga, Polisi Tambora Langsung Evakuasi Korban Jatuh ke Kali
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:44 WIB

Sabtu Malam Apel Gabungan Patroli dan Razia Kepolisian Secara Serentak

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:17 WIB

Ketangkep Karena Curi 2 Handphone Demi Judol

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:09 WIB

Apes, Belum di Jual Hasil Curian, Dua Penjambret ini Ketangkep Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:48 WIB

Penutupan TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:50 WIB

Police Goes To School di SMAN 19

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Ketangkep Karena Curi 2 Handphone Demi Judol

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:17 WIB

Hukum & Kriminal

Apes, Belum di Jual Hasil Curian, Dua Penjambret ini Ketangkep Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:09 WIB