Berkedok warkop di Cengkareng, ribuan obat keras daftar G dijual bebas, 1 pelaku diciduk! 

AKP Rahis Fadhlillah Pimpin Penindakan, IL Diamankan Beserta Uang Rp725 Ribu Hasil Transaksi Terlarang

- Reporter

Jumat, 18 September 2026 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi Nila Jaya Gas Terus! Jualan Hexymer & Tramadol Kayak Jual Kopi, Pemilik Warkop Cengkareng Dibekuk

 

JAKARTA, CARIBERITA – Dalam rangka Operasi Nila Jaya 2026, Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras yang tidak memiliki izin edar di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang berinisial IL beserta ribuan butir obat keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

 

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fadhlillah mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima tim lapangan terkait adanya dugaan transaksi obat-obatan yang dilarang.

 

“Setelah mendapatkan informasi, tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya aktivitas jual beli obat-obatan yang dilarang di toko tersebut,” ujar AKP Rahis Fadhlillah, Jumat 18 September 2026.

 

Penindakan dilakukan pada Selasa 8 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah warkop yang berlokasi di Jalan Nirmala Raya, Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

 

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1.076 butir obat jenis Hexymer, 1.008 butir obat jenis Tramadol, 80 butir obat jenis Alprazolam, serta uang tunai sebesar Rp725.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.

 

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

AKP Rahis menegaskan, kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika maupun obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan dan dapat menimbulkan berbagai persoalan di tengah masyarakat.

Baca juga :  Parade Festival Dirgantara Bumi Lasinrang

 

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kecamatan Cengkareng, untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Apabila ada informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkotika maupun obat terlarang lainnya, silakan segera diinformasikan melalui layanan kepolisian 110 atau Polsek Cengkareng,” tegasnya.

Editor : Humas polres metro jakbar

Sumber Berita: Polsek cengkareng

Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

2 Residivis Bersenpi di Door Polisi, Menyamar sebagai Ojol, Terlibat 14x Pencurian Motor
Ratas Karhutla di Istana Kepresidenan
Hutan Lindung Liang Anggang  
Grebek Kalianyar! 1065 Butir di sita 
Aksi Pemuda Tertangkap CCTV Curi Laptop & iPhone 13
Tiga Pilar Tambora Hadir, Ratusan Warga RW 05 Duri Selatan Teken Petisi Tolak Obat Daftar G
Rumah Dinas Jadi MARKAS JUDOL! Letkol Intel Ditahan, 32 PC Disita
Karena Cemburu Buta? Cekcok di Parkiran Minimarket Kembangan Berujung Maut, Jagoan Refleksi Dibekuk di Green Garden
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:25 WIB

2 Residivis Bersenpi di Door Polisi, Menyamar sebagai Ojol, Terlibat 14x Pencurian Motor

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Hutan Lindung Liang Anggang  

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Grebek Kalianyar! 1065 Butir di sita 

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:43 WIB

Aksi Pemuda Tertangkap CCTV Curi Laptop & iPhone 13

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Tiga Pilar Tambora Hadir, Ratusan Warga RW 05 Duri Selatan Teken Petisi Tolak Obat Daftar G

Berita Terbaru

Milter

Taklimat Awal, Audit Kinerja & Ketaatan Itjen TNI 2026

Selasa, 13 Okt 2026 - 19:22 WIB

Milter

Kuliah Umum 68 Pasis Dikreg ke 68

Selasa, 13 Okt 2026 - 19:19 WIB