Ungkap Kasus Pembunuhan di Gang Barokah, Motif Pelaku Sakit hati

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karena Sakit Hati, Pria di Kalideres Dibunuh Saudara Dekat dengan Pisau

JAKARTA CARIBERITA – Kasus pembunuhan terhadap korban M L (34) yang ditemukan tewas di gang Barokah, Kawasan Kalideres Jakarta Barat yang dilakukan oleh pelaku UR (20) yang merupakan saudara korban sendiri

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi didampingi Kasat Reskrim Akbp Arfan Zulkan Sipayung dan Wakasat Akp Dimitri Mahendra mengatakan bahwa tewasnya M L dikarenakan pembunuhan berencana.

Insiden itu terjadi di Gang Barokah, Kalideres, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (8/5/2025) sekira pukul 23.00 WIB.

Twedi menyampaikan, korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga.

“Jadi hubungan saudaranya bahwa korban menikah dengan sepupu dari pelaku,” kata Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 16/5/2025.

Twedi mengungkap, insiden berdarah itu bermula ketika korban dan pelaku sama-sama membersihkan rumput di lahan kosong wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

“Sampai pukul 12.00 WIB kemudian mereka berpisah dan berjanji akan berkumpul kembali untuk ngobrol-ngobrol, kemudian minum-minum bersama rekan-rekannya,” jelas Twedi.

Menurutnya, aktivitas minum dan mengobrol itu dilaksanakan sampai pukul 17.00 WIB, setelah akhirnya mereka bubar dan kembali ke kegiatannya masing-masing.

“Namun kemudian pelaku menghubungi korban, mereka bertemu mengajak makan bersama. Akhirnya korban memenuhi undangan dari pelaku dan bertemu sekitar pukul 21.00 WIB,” jelas Twedi.

Kala itu, pelaku rupanya sudah mengantongi sebilah pisau yang akan digunakan untuk mengahabisi korban.Pelaku juga sempat mengajak korban makan di warung nasi dekat tempat kejadian perkara (TKP).

“Selesai makan juga mereka masih merokok bersama, ngobrol-ngobrol, kemudian berjalanlah mereka berdua di gang Barokah itu,” kata Twedi.

Saat berjalan bersama itulah, pelaku mengeluarkan pisaunya dan menusuk korban di bagian perut. Twedi berujar, korban sempat melakukan perlawanan sampai bergumul di tanah berdua.

Baca juga :  Pengamanan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024 tingkat Kabupaten

“Namun karena korban sudah terluka, akhirnya korban kalah dan tertelungkup,” kata Twedi.

Saat korban tak berdaya itulah, pelaku kembali melakukan penusukan hingga M L meninggal dunia di tempat.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Kemudian Pasal 338 KUH Pidana Ancaman 15 Tahun Penjara.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Meringkus Pelaku Yang di Duga Melakukan Pembunuhan Terhadap Istrinya
Satgas Pemilahan Sampah Kedoya Selatan 2026 Resmi Dikukuhkan, Fokus Edukasi Warga
Sinergitas Aparat Amankan Proses Eksekusi di Jl BB No 1 Kebon Jeruk
Lomba Mancing Bersama Masyarakat Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Tumbuhkan Kekompakan Menjaga Bersama Wilayah Binaannya
Bakti Religi Polres Metro Jakbar Menjelang Hari Bhayangkara ke-80
Jambore Kader Puskesmas Kebon Jeruk Tahun 2026
Memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD)
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:55 WIB

Polisi Meringkus Pelaku Yang di Duga Melakukan Pembunuhan Terhadap Istrinya

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:47 WIB

Satgas Pemilahan Sampah Kedoya Selatan 2026 Resmi Dikukuhkan, Fokus Edukasi Warga

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:03 WIB

Sinergitas Aparat Amankan Proses Eksekusi di Jl BB No 1 Kebon Jeruk

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:56 WIB

Lomba Mancing Bersama Masyarakat Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:28 WIB

Tumbuhkan Kekompakan Menjaga Bersama Wilayah Binaannya

Berita Terbaru