APDESI Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Maraknya Pengunaan Nama

- Reporter

Selasa, 19 November 2024 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, CARIBERITA – Sehubungan dengan maraknya oknum (perorangan), organisasi, lembaga pelatihan, Lembaga Pendidikan, perusahaan atau sesuatu yang mengatasnamakan, menyerupai nama Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat APDESI maka dengan ini Dewan Pimpinan Pusat APDESI memberitahukan kepada khalayak umum bahwa: APDESI adalah organisasi yang berbadan hukum yang beranggotakan para Kepala Desa dan Perangkat Desa baik yang aktif maupun purna bakti di seluruh Indonesia.

Bahwa Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan bahwa Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat APDESI telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 dengan Ketua Umum, Arifin Abdul Majid. S, S.Sos., MM (Jawa Barat), Sekretaris Jenderal, Muksalmina (Aceh) dan H. Tasman (Sulawesi Tenggara) sebagai Bendahara Umum. (terlampir)

Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Merek (logo) Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat APDESI telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Ham Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM001081378. (terlampir)

Bahwa berdasarkan akta notaris pendirian Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang tercatat pada Notaris Rosita Rianuli Sianipar, SH., M.Kn nomor 3 tanggal 17 Mei 2005, para pendiri dalam akta tersebut sepakat mencabut akta bersebut untuk tidak dipergunakan oleh siapapun dan pihak manapun (terlampir)

Bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengenai penggunaan merek terdaftar tanpa hak yang sah berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU Merek dikenakan sanksi pidana sebagai berikut: Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca juga :  Bantuan Kemanusiaan Dari Laskar Merah Putih untuk Korban Kebakaran

Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami sampaikan bahwa jika ada pihak-pihak baik dari Organisasi, Lembaga Pelatihan, Pendidikan dan Perusahaan atau sesuatu yang mengatasnamakan APDESI atau mengunakan logo APDESI tanpa sepengetahuan DPP APDESI maka kami akan mengajukan laporan kepada Aparat Penegak Hukum.

Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-26 LMP dan Sumpah Pemuda: Tabur Bunga di Makam Pendiri
Tambang Emas Tanpa PPKH Seluas 275 Hektare di Nabire, Jaksa Agung Cabut IUP PT Kristalin Ekalestari
Sidang Kabinet Merah Putih Paripurna 2 Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto
Presiden RI Turun Tangan, Panglima TNI Siaga Hercules & Dry Ice
Mabes Laskar Merah Putih Peringati Hari Kebudayaan Nasional 2026: Tegaskan Budaya Sebagai Pemersatu dan Benteng Keutuhan NKRI
Tindak Lanjut Arahan Ketum, LMP Gandeng Pecinta Alam Bentuk Team Rescue Nasional
Ratas Karhutla di Istana Kepresidenan
Taklimat Presiden, 800 Pati TNI-Polri Satukan Visi
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:21 WIB

HUT ke-26 LMP dan Sumpah Pemuda: Tabur Bunga di Makam Pendiri

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Tambang Emas Tanpa PPKH Seluas 275 Hektare di Nabire, Jaksa Agung Cabut IUP PT Kristalin Ekalestari

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:31 WIB

Sidang Kabinet Merah Putih Paripurna 2 Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Presiden RI Turun Tangan, Panglima TNI Siaga Hercules & Dry Ice

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Mabes Laskar Merah Putih Peringati Hari Kebudayaan Nasional 2026: Tegaskan Budaya Sebagai Pemersatu dan Benteng Keutuhan NKRI

Berita Terbaru