Polisi Tangkap Dua Pelaku Kasus Video Porno dan Promosi Judi Online Terancam 12 Tahun Penjara

- Reporter

Rabu, 24 Juli 2024 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Pasangan Pacaran Pembuat Video Porno dan Promotor Judi Online, Pelaku Terancam Pasal Berlapis

JAKARTA, CARIBERITA – Dua orang pelaku berinisial MM dan AA terancam hukuman penjara hingga 12 tahun akibat keterlibatan mereka dalam kasus video porno dan promosi judi dalam jaringan (online).Kedua pelaku, yang diketahui merupakan pasangan pacaran, dikenakan pasal berlapis atas perbuatan mereka.

“Untuk pelaku dua orang, keduanya pacaran. Untuk pasal yang kita terapkan adalah pasal 303 UU ITE, dengan ancaman enam tahun penjara. Kemudian, juga diterapkan pasal pornografi, yaitu pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2004 tentang pornografi, dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno didampingi Kanit reskrim Akp Subartoyo, dalam jumpa pers di Mapolsek, Rabu, 24/7/2024. 

Sutrisno menjelaskan bahwa awalnya polisi melakukan patroli siber untuk mendeteksi para promotor judi online hingga menemukan aktivitas para pelaku.

“Teman-teman dari Reskrim melakukan patroli siber, ditemukan aktivitas tersebut dan setelah pendalaman, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (11/7/2024). Keduanya sudah tidak bersekolah,” ucap Sutrisno.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, kedua pelaku mengaku telah membuat video porno dan mempromosikan judi online selama satu tahun terakhir.

“Informasinya setahun ya, sama dengan pembuatan video porno itu,” tambah Sutrisno.

Lebih lanjut, Sutrisno mengungkapkan bahwa pelaku menjual video porno melalui kontak di Telegram dan media sosial lainnya.

“Dari media sosial, mereka punya kontak di Telegram, Instagram, dan WhatsApp. Sudah satu tahun ini, mereka memiliki kontak pelanggan. Ketika ada pesanan, mereka membuat video, mengirimkannya, dan menerima pembayaran. Tidak dibuka untuk umum, hanya untuk pelanggan tertentu yang sudah berkomunikasi,” jelasnya.

Untuk promosi judi online, kedua pelaku mengunggah konten promosi secara rutin setiap hari dengan bayaran tertentu per bulan.

“Mereka mempromosikan judi online dengan mengunggah konten setiap hari dan menerima bayaran bulanan,” tutup Sutrisno.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Baca juga :  Tim Sidokkes Polres Jakbar Evakuasi Relawan Kebakaran di Mangga Besar
Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI-Polri Menyapa Warga! Peltu Arief dan Aiptu Budi Temani Ibu Tita di Momen Bahagia Ngunduh Mantu
Gelagat Mencurigakan Saat Razia, Dua Pengendara Mobil di Tamansari Kepergok Bawa Hexymer dan Tramadol
Modus Tusuk Gigi Berujung Bui! Sindikat Ganjal ATM Antarbank di Jakbar Kuras Rekening Korban hingga Rp205 Juta 
​”Proyek” Keluarga Berujung Bui! Komplotan Bapak-Ibu-Anak di Jakbar Tertangkap Saat Beraksi Bobol ATM
Gudang “Rokok KW” Kalideres Digerebek! 720 Slop Ilegal Tujuan Sumatra-Kalimantan Disikat Polres Jakbar
Parah!!Oli Bekas Disulap Jadi “Baru”! Polres Jakbar Sikat Pabrik Oli Palsu Omzet Rp864 Juta di Cengkareng
Cegah Bukan Padam! TNI AD Ajak Warga Kapuas Hulu Waspada Api dari Aktivitas Sehari-hari
Lawan Api dari Akarnya! Tim Gabungan Gas Injeksi Air 2 Meter Padamkan Bara di Ring 1 Bandara
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:10 WIB

TNI-Polri Menyapa Warga! Peltu Arief dan Aiptu Budi Temani Ibu Tita di Momen Bahagia Ngunduh Mantu

Kamis, 3 September 2026 - 19:16 WIB

Gelagat Mencurigakan Saat Razia, Dua Pengendara Mobil di Tamansari Kepergok Bawa Hexymer dan Tramadol

Kamis, 3 September 2026 - 00:13 WIB

Modus Tusuk Gigi Berujung Bui! Sindikat Ganjal ATM Antarbank di Jakbar Kuras Rekening Korban hingga Rp205 Juta 

Rabu, 2 September 2026 - 23:51 WIB

​”Proyek” Keluarga Berujung Bui! Komplotan Bapak-Ibu-Anak di Jakbar Tertangkap Saat Beraksi Bobol ATM

Selasa, 1 September 2026 - 19:24 WIB

Gudang “Rokok KW” Kalideres Digerebek! 720 Slop Ilegal Tujuan Sumatra-Kalimantan Disikat Polres Jakbar

Berita Terbaru