Kelalaian Prosedur Senjata: Letda Inf AG Jadi Tersangka Meninggalnya Letda Jihad Ahmad di Kopassus

Letda Inf AG ditahan dan dijerat Pasal 474 KUHP usai kelalaian prosedur pengosongan pistol di Grup 2 Kopassus Kartasura, barang bukti CCTV dan pistol diserahkan ke Denpom Surakarta

- Reporter

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TNI AD Pastikan Proses Hukum Letda Inf AG Tersangka Kematian Letda Jihad di Gudang Kopassus Kartasura Transparan

 

JAKARTA, CARIBERITA – TNI Angkatan Darat (TNI AD) memastikan proses hukum terhadap Letda Inf AG, tersangka kasus meninggalnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus Kartasura, Sukoharjo, berjalan transparan dan profesional.

 

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono, Jumat (30/10/2026).

 

“TNI Angkatan Darat menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid. Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara objektif, transparan, dan profesional,” tegas Donny.

 

Kronologi dan Hasil Penyelidikan

Letda Inf AG ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara oleh Denpom Kopassus bersama unsur terkait. Penyidik telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan rekaman CCTV, dan memeriksa sejumlah saksi.

 

Hasil penyelidikan mengungkap, insiden tersebut diduga akibat kelalaian prosedur pengosongan senjata api.

 

Letda Inf AG diduga mengokang pistol tanpa memastikan kondisi kamar peluru, dengan jari berada di area pelatuk. Rekaman CCTV menjadi bukti kunci dalam perkara ini.

 

“Letda Inf AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan. Berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kadispenad.

 

Jerat Hukum dan Sanksi Internal Kopassus

 

Barang bukti yang dilimpahkan meliputi satu pucuk pistol, satu magazen, satu selongsong peluru, dan rekaman CCTV.

 

Tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

 

Selain proses pidana, Letda Inf AG juga menerima sanksi administratif. TNI AD mencabut kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror yang dimilikinya sebagai bentuk hukuman internal di lingkungan Kopassus.

Baca juga :  Malam Puncak Kenduri Bahari 2025

 

TNI AD menegaskan komitmennya menegakkan hukum sebagai wujud pertanggungjawaban untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Sumber Berita: Dispenad

Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jenazah Sertu Anumerta Heri Prasetyo Korban Helikopter Karhutla Ditemukan Tim Gabungan
Komplotan Curanmor Tegal Alur Dibongkar, Polsek Kalideres Tangkap LN dan Buru DPO A Eksekutor Kunci Letter L
Gugur Demi Selamatkan Hutan Kalteng, Negara Beri Jaminan Penuh untuk Keluarga Letkol Dudi dan Kapten Nurhafiz
TNI Polri Pemda Gelar Jumat Bersih di Pasar Sentral Agalomuni Puncak Jaya
Prosesi Pemakaman Militer Letkol Dudi Firmansyah di TMP Cikutra Bandung, Gugur Saat Padamkan Karhutla
Pemakaman Militer Kapten Cpn Nurhafiz Prajurit Puspenerbad Gugur di Kecelakaan MI-17 Seruyan
Dua Prajurit Puspenerbad Gugur Saat Padamkan Karhutla
COD HP Berujung Parang! Jual Z Flip 5 Rp5,8 Juta, Pemuda di Tamansari Malah Ditodong
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 15:29 WIB

Jenazah Sertu Anumerta Heri Prasetyo Korban Helikopter Karhutla Ditemukan Tim Gabungan

Jumat, 6 November 2026 - 13:29 WIB

Komplotan Curanmor Tegal Alur Dibongkar, Polsek Kalideres Tangkap LN dan Buru DPO A Eksekutor Kunci Letter L

Jumat, 6 November 2026 - 13:15 WIB

Gugur Demi Selamatkan Hutan Kalteng, Negara Beri Jaminan Penuh untuk Keluarga Letkol Dudi dan Kapten Nurhafiz

Jumat, 6 November 2026 - 13:10 WIB

TNI Polri Pemda Gelar Jumat Bersih di Pasar Sentral Agalomuni Puncak Jaya

Kamis, 5 November 2026 - 21:19 WIB

Pemakaman Militer Kapten Cpn Nurhafiz Prajurit Puspenerbad Gugur di Kecelakaan MI-17 Seruyan

Berita Terbaru