Pemerintah Cabut IUP PT Kristalin Ekalestari di Nabire, Tambang Emas 275 Hektare Tanpa PPKH
NABIRE, PAPUA TENGAH, CARIBERITA – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan pemerintah terus memperkuat sinergi 12 kementerian dan lembaga dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam penertiban kawasan pertambangan PT Kristalin Ekalestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026). Kegiatan turut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI, Kapolri, serta jajaran kementerian dan pemerintah daerah.
Satgas PKH Jalankan Perpres 5 Tahun 2025
Menhan menjelaskan bahwa kolaborasi 12 kementerian dan lembaga tersebut menjalankan mandat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Ia menegaskan, Satgas PKH tetap berkomitmen melanjutkan penertiban meskipun menghadapi berbagai tantangan dan perlawanan di lapangan.
“Persatuan nasional dan kerja bersama seluruh unsur menjadi kekuatan untuk menuntaskan tugas penertiban serta menjaga kekayaan alam negara,” ujar Menhan.
Jaksa Agung Cabut IUP PT Kristalin Ekalestari
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menjelaskan bahwa pemerintah telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan tim gabungan mengenai pelanggaran kewajiban perizinan dan penggunaan kawasan hutan.
Berdasarkan verifikasi lapangan, perusahaan melakukan kegiatan penambangan emas tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Pelanggaran Seluas 275,9 Hektare
Kawasan yang terdampak kegiatan tanpa PPKH itu mencapai 275,9025 hektare. Rinciannya meliputi 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP.
Perusahaan juga belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi sebagaimana dipersyaratkan.
Jaksa Agung menerangkan bahwa pencabutan izin mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.
Dengan keputusan tersebut, perusahaan tidak lagi dapat melakukan kegiatan pertambangan berdasarkan IUP yang telah dicabut.
Namun, tanggung jawab perusahaan tetap harus diselesaikan. Hal itu mencakup pemulihan lingkungan, pembayaran pajak dan royalti, serta pemenuhan hak pekerja termasuk pesangon bagi yang berhak.
Jaksa Agung menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 untuk memastikan kekayaan alam dikelola bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pemerintah selanjutnya mengarahkan pengelolaan melalui badan usaha milik negara sesuai mekanisme perizinan. Pengelolaan itu harus menjamin perlindungan lingkungan, pemenuhan kewajiban kepada negara, serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap kekayaan alam di Papua dapat memberikan manfaat yang nyata, adil, dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat serta seluruh rakyat Indonesia.
Sumber Berita: Puspen TNI





















