TNI AD Menegaskan, Tidak Adanya Penugasan & Kewenangan Soal Pajak pada setiap Babinsa

TNI AD mengajak masyarakat untuk mencermati informasi secara utuh berdasarkan dokumen resmi serta penjelasan dari instansi yang berwenang

- Reporter

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadispenad Tegaskan Sinergi Babinsa dan DJP Berjalan Sesuai Kewenangan Masing-Masing

 

JAKARTA, CARIBERITA – Menyikapi berkembangnya pemberitaan mengenai pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak, TNI Angkatan Darat menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan.

 

Penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan dan tidak mengubah kewenangan masing-masing pihak.

 

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 pada dasarnya merupakan pedoman internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Di dalamnya diatur berbagai metode pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi sebagai bagian dari pelaksanaan tugas DJP.

 

Dalam konteks tersebut, penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan, bukan sebagai pemberian kewenangan kepada Babinsa untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan. Dengan demikian, tidak tepat apabila penyebutan tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan Babinsa.

 

Direktorat Jenderal Pajak sendiri telah memberikan penjelasan bahwa Babinsa bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan. Koordinasi yang dilakukan merupakan bagian dari sinergi antarinstansi dan, apabila diperlukan, pendampingan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP di lapangan. Seluruh kewenangan perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. DJP juga menegaskan bahwa pengaturan tersebut bukan merupakan kebijakan baru, melainkan penyempurnaan pedoman internal yang telah diterapkan sejak tahun 2020.

 

Pada prinsipnya, koordinasi antarinstansi pemerintah merupakan praktik yang selama ini telah berjalan dalam berbagai pelaksanaan tugas pemerintahan di daerah. Sinergi tersebut dilakukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing instansi tanpa mengubah fungsi, kewenangan, maupun tanggung jawab kelembagaan setiap pihak yang terlibat.

Baca juga :  Syukuran Dalam Rangka HUT ke-54 Babek TNI Tahun 2024

 

Bagi TNI AD, tugas Babinsa tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, serta pembinaan ketahanan wilayah. Dalam pelaksanaan tugasnya, Babinsa senantiasa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan berbagai unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, maupun komponen masyarakat sebagai bagian dari sinergi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kewilayahan.

 

TNI AD mengajak masyarakat untuk mencermati informasi secara utuh berdasarkan dokumen resmi serta penjelasan dari instansi yang berwenang, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman maupun disinformasi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi negara.

 

Untuk memperoleh informasi resmi mengenai kebijakan tersebut, masyarakat dapat mengacu pada klarifikasi Direktorat Jenderal Pajak melalui kanal resminya sebagai berikut:

 

– Instagram: https://www.instagram.com/p/Da_5_afEpl2/?igsh=cnd4NmVzdDR0YWZ2

– Instagram Reels: https://www.instagram.com/reel/DbDtjIAyZuX/?igsh=MWE1bDFwNjNncTE4NQ==

 

Sumber Berita: Dispenad

Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kini Kesatria Kogabwilhan II Menempati Markas yang baru di Balikpapan
Lagi-lagi Warga Sipil Jadi Korban Keganasan OPM
Upacara Prasetya Perwira (Praspa) 1.177 Calon Perwira Remaja (Capaja) TNI dan Polri Tahun 2026
Sudah 55% Progres Pengecoran Jalan
Bakal di Gelar Selama 5 Hari, 8th Asian Taekwondo Indonesia Open 2026 di Tennis Indoor Senayan
Penyematan Badge 1.000 jam Terbang dan Badge Thunder Sierra Pada Tiga Penerbang Skadron Udara 11 Yang Menorehkan Prestasi
Kebut Pembangunan Rumah Warga Demi Wujudkan Hunian Layak
2 Prajurit Mengharumkan Nama Lanud Sjamsudin Noor pada ajang Pekan Olahraga TNI Angkatan Udara (PORAU) Tahun 2026
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:11 WIB

TNI AD Menegaskan, Tidak Adanya Penugasan & Kewenangan Soal Pajak pada setiap Babinsa

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:11 WIB

Kini Kesatria Kogabwilhan II Menempati Markas yang baru di Balikpapan

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:05 WIB

Lagi-lagi Warga Sipil Jadi Korban Keganasan OPM

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:14 WIB

Sudah 55% Progres Pengecoran Jalan

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:05 WIB

Bakal di Gelar Selama 5 Hari, 8th Asian Taekwondo Indonesia Open 2026 di Tennis Indoor Senayan

Berita Terbaru

Kapolresta Ambon Kombes Pol Andrias Susanto Nugroho, S.I.K., M.Si, bersama Kepsek dan siswa/siswi SMA Negeri 14 Kabupaten Maluku Tengah usai gelar program

Berita Daerah

Kapolresta Ambon Edukasi Siswa Siswi SMAN 14 Maluku Tengah

Kamis, 23 Jul 2026 - 11:53 WIB

Milter

Lagi-lagi Warga Sipil Jadi Korban Keganasan OPM

Rabu, 22 Jul 2026 - 17:05 WIB