TNI AD Menegaskan, Tidak Adanya Penugasan & Kewenangan Soal Pajak pada setiap Babinsa

TNI AD mengajak masyarakat untuk mencermati informasi secara utuh berdasarkan dokumen resmi serta penjelasan dari instansi yang berwenang

- Reporter

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadispenad Tegaskan Sinergi Babinsa dan DJP Berjalan Sesuai Kewenangan Masing-Masing

 

JAKARTA, CARIBERITA – Menyikapi berkembangnya pemberitaan mengenai pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak, TNI Angkatan Darat menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan.

 

Penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan dan tidak mengubah kewenangan masing-masing pihak.

 

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 pada dasarnya merupakan pedoman internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Di dalamnya diatur berbagai metode pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi sebagai bagian dari pelaksanaan tugas DJP.

 

Dalam konteks tersebut, penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan, bukan sebagai pemberian kewenangan kepada Babinsa untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan. Dengan demikian, tidak tepat apabila penyebutan tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan Babinsa.

 

Direktorat Jenderal Pajak sendiri telah memberikan penjelasan bahwa Babinsa bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan. Koordinasi yang dilakukan merupakan bagian dari sinergi antarinstansi dan, apabila diperlukan, pendampingan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP di lapangan. Seluruh kewenangan perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. DJP juga menegaskan bahwa pengaturan tersebut bukan merupakan kebijakan baru, melainkan penyempurnaan pedoman internal yang telah diterapkan sejak tahun 2020.

 

Pada prinsipnya, koordinasi antarinstansi pemerintah merupakan praktik yang selama ini telah berjalan dalam berbagai pelaksanaan tugas pemerintahan di daerah. Sinergi tersebut dilakukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing instansi tanpa mengubah fungsi, kewenangan, maupun tanggung jawab kelembagaan setiap pihak yang terlibat.

Baca juga :  Rapat Dewan Pertahanan Nasional

 

Bagi TNI AD, tugas Babinsa tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, serta pembinaan ketahanan wilayah. Dalam pelaksanaan tugasnya, Babinsa senantiasa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan berbagai unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, maupun komponen masyarakat sebagai bagian dari sinergi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kewilayahan.

 

TNI AD mengajak masyarakat untuk mencermati informasi secara utuh berdasarkan dokumen resmi serta penjelasan dari instansi yang berwenang, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman maupun disinformasi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi negara.

 

Untuk memperoleh informasi resmi mengenai kebijakan tersebut, masyarakat dapat mengacu pada klarifikasi Direktorat Jenderal Pajak melalui kanal resminya sebagai berikut:

 

– Instagram: https://www.instagram.com/p/Da_5_afEpl2/?igsh=cnd4NmVzdDR0YWZ2

– Instagram Reels: https://www.instagram.com/reel/DbDtjIAyZuX/?igsh=MWE1bDFwNjNncTE4NQ==

 

Sumber Berita: Dispenad

Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemarau Panjang? Lanud Sam Datang! TNI AU Drop Air Bersih Door to Door di Banjarbaru
Jembatan Garuda Mendarat di Mimika! Karya 1 Bulan TNI x Warga Bikin Kampung Jimbi Auto Maju
TNI Sudah Salurkan 1.246 Ton Bantuan Gempa NTT Lewat Darat, Laut & Udara
TNI Mode Mediator ON! Karhutla Melawi Selesai Tanpa Demo, PT RKA Komit Bantu APD, Obat & peralatan Damkar
Bukan Cuma Jaga Perbatasan! Prajurit Kodim 1714/PJ Gotong Royong Hijaukan Puncak Jaya
Kapal Perang Jepang Merapat ke Kalbar Bawa 3 Helikopter Chinook Buat Lawan Karhutla
TNI Terjunkan Tim Trauma Healing Buat Korban Gempa Manggarai
STOP BAKAR HUTAN! Edukasi Cegah api sebelum jadi Bencana Lawan Karhutla Dari Akar! 
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:56 WIB

Kemarau Panjang? Lanud Sam Datang! TNI AU Drop Air Bersih Door to Door di Banjarbaru

Sabtu, 12 September 2026 - 14:09 WIB

Jembatan Garuda Mendarat di Mimika! Karya 1 Bulan TNI x Warga Bikin Kampung Jimbi Auto Maju

Sabtu, 12 September 2026 - 14:06 WIB

TNI Sudah Salurkan 1.246 Ton Bantuan Gempa NTT Lewat Darat, Laut & Udara

Sabtu, 12 September 2026 - 14:02 WIB

TNI Mode Mediator ON! Karhutla Melawi Selesai Tanpa Demo, PT RKA Komit Bantu APD, Obat & peralatan Damkar

Jumat, 11 September 2026 - 15:59 WIB

Bukan Cuma Jaga Perbatasan! Prajurit Kodim 1714/PJ Gotong Royong Hijaukan Puncak Jaya

Berita Terbaru