Konferensi Pers Penangkapan Dua Kapal Ikan Asing (KIA) Berbendera Vietnam Terbukti Melakukan Illegal illegal Fishing

- Penulis

Jumat, 18 April 2025 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bakamla RI Ikuti Press Conference atas Tangkapan 2 KIA Vietnam

BATAM, CARIBERITA – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) sebagai leading sector dalam pelaksanaan Patroli Bersama 2025, bersama PSDKP Kota Batam, menggelar konferensi pers terkait penangkapan dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang terbukti melakukan kegiatan illegal fishing di wilayah perairan Natuna Utara, Jumat (18/4/2025).

Konferensi pers ini dihadiri oleh Deputi Operasi dan Latihan Bakamla RI Laksda Bakamla Andi Abdul Aziz, S.H., M.M., didampingi Kepala Zona Bakamla Barat Laksma Bakamla Bambang Trijanto.

“Keberhasilan Patroli Bersama 2025 lewat penangkapan dua KIA Vietnam oleh unsur PSDKP ini merupakan bukti nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga kedaulatan dan keamanan laut Indonesia. Bakamla RI sebagai koordinator Patroli Bersama terus mendukung kolaborasi ini untuk menindak tegas pelanggaran di laut,” ujar Laksda Abdul Aziz dalam keterangannya.

Adapun penangkapan dua kapal tersebut dilakukan oleh unsur KP ORCA 03 yang tergabung dalam Patroli Bersama. Di bawah komando Muhammad Ma’ruf, S.St.Pi., kapal tersebut berhasil mengamankan dua KIA berbendera Vietnam yang tengah melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna Utara.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui identitas dua kapal tersebut adalah KIA 936 TS berbobot GT 135 dan KIA 5762 TS berbobot GT 150. Keduanya menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang di Indonesia karena merusak ekosistem laut.

KIA 936 TS dikomandoi oleh nakhoda Ngo Binh Dang dengan 14 orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam dan membawa kurang lebih 1.000 kg ikan. Sementara KIA 5762 TS dinakhodai Cao Van Phuong dengan 16 ABK WNA Vietnam serta membawa hasil tangkapan sekitar 3.600 kg ikan.

Baca juga :  Jelang Super Garuda Shield 2024, Militer AS Datangkan Alutsistanya

Kedua kapal diduga kuat melanggar ketentuan hukum Indonesia, antara lain menangkap ikan tanpa izin di wilayah yurisdiksi nasional, menggunakan alat tangkap yang dilarang, serta tidak memiliki dokumen perizinan yang sah. Saat ini, kedua kapal beserta seluruh ABK telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh PSDKP Kota Batam.(Humas Bakamla RI)

Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-80 Persit KCK Bertema“Persit Bisa”
Puncak Acara Peringati ke 80, Persit Kartika Chandra Kirana
Senyum Ceria dan Antusias Anak-anak Berinteraksi Langsung Dengan Personel Satgas
Operasi Penertiban PETI di Wilayah Papua Tengah
Dialog Konstruktif Pangdam Dengan Mahasiswa dan Insan Media
Pemberian Penghargaan Khusus untuk Lanud Sjamsudin Noor
Posyandu Balita dan Lansia bersama Tenaga Kesehatan (Nakes) dari Pustu Kampung Keakwa
Kunjungan Menhan Jepang 
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:15 WIB

HUT ke-80 Persit KCK Bertema“Persit Bisa”

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:08 WIB

Puncak Acara Peringati ke 80, Persit Kartika Chandra Kirana

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:58 WIB

Senyum Ceria dan Antusias Anak-anak Berinteraksi Langsung Dengan Personel Satgas

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:50 WIB

Operasi Penertiban PETI di Wilayah Papua Tengah

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:59 WIB

Dialog Konstruktif Pangdam Dengan Mahasiswa dan Insan Media

Berita Terbaru

Milter

HUT ke-80 Persit KCK Bertema“Persit Bisa”

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:15 WIB

Milter

Operasi Penertiban PETI di Wilayah Papua Tengah

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:50 WIB