Gagalkan Aksi Curanmor dan Amankan Pelakunya

Polsek Grogol Petamburan Berhasil Ungkap Pencurian Motor

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Curanmor di Tanjung Duren Selatan Digagalkan, Pelaku Dibekuk Polisi

 

JAKARTA, CARIBERITA – Polsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

 

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Akp Alexander Tengbunan mengatakan, Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Tanjung Palapa RT 010 RW 006, Kelurahan Tanjung Duren Selatan.

 

Korban berinisial RO, mengalami kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2022 warna hitam.

” Motor tersebut sebelumnya diparkir dalam kondisi terkunci stang dan pengaman kontak terpasang di area kontrakan korban,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, 27/4/2026

 

Berdasarkan keterangan, kejadian bermula saat korban pulang kerja dan memarkirkan kendaraannya, kemudian masuk ke dalam kontrakan untuk beristirahat.

 

Keesokan harinya, korban dibangunkan oleh pemilik kost yang memberitahukan bahwa sepeda motor miliknya telah dicuri.

 

Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti kendaraan milik korban.

 

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial ZI (30).

 

Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, STNK, satu buah kunci kontak, serta alat yang diduga digunakan pelaku berupa kunci letter T beserta anak kuncinya.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.

 

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Grogol Petamburan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Baca juga :  10 Remaja Mengikuti Pesantren Kilat Polsek Tambora

Editor : Humas Polres Metro Jakbar

Sumber Berita: Polsek Grogol Petamburan

Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gandeng Linmas Jaga Lingkungan Bersama
Sopir Bajaj Tak Sadarkan Diri Dilarikan ke Puskesmas oleh Tim Reskrim Polsek Tambora
Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia dan Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari
Rapat Kerja Pemerintah
Kapuspen TNI Jelaskan Pelimpahan Berkas Perkara dan Barang Bukti Penganiayaan
Pengamanan Kegiatan Ibadah dan Prosesi Jalan Salib di Distrik Mimika Timur
Pengecekan Langsung Keamanan di Sejumlah Gereja di Wilayah Jakarta Barat
Pengarahan Langsung dan Pemberian Atribut PDL Pada Jajaran Polres Metro Jakbar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:43 WIB

Gagalkan Aksi Curanmor dan Amankan Pelakunya

Senin, 27 April 2026 - 13:51 WIB

Gandeng Linmas Jaga Lingkungan Bersama

Jumat, 24 April 2026 - 15:23 WIB

Sopir Bajaj Tak Sadarkan Diri Dilarikan ke Puskesmas oleh Tim Reskrim Polsek Tambora

Kamis, 16 April 2026 - 13:23 WIB

Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia dan Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari

Kamis, 9 April 2026 - 14:05 WIB

Rapat Kerja Pemerintah

Berita Terbaru

Milter

Berikan Pelayanan Kesehatan buat Ibu Modesta Akarepia

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:28 WIB

Hukum & Kriminal

Gagalkan Aksi Curanmor dan Amankan Pelakunya

Rabu, 29 Apr 2026 - 12:43 WIB