Hendardi Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Bicara Soal Revisi Tatib DPR Akal-akalan Menambah Kewenangan Absurd

- Reporter

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, CARIBERITA – Revisi Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, yang pada pokoknya mempertegas fungsi pengawasan DPR terhadap calon-calon penyelenggara negara yang pengangkatannya melalui proses politik di DPR, seperti hakim MK, hakim Agung, pimpian KPK, Komisioner lembaga-lembaga negara lainnya bahkan Gubernur dan Dewan Gubernur Bank Indonesia, adalah bentuk intervensi keliru atas prinsip check and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Memang tidak ada penyebutan pencopotan pejabat, tetapi frase pada Pasal 228A Ayat (2) menyebutkan hasil evaluasi bersifat mengikat, tentu bisa berujung pada pencopotan, jika hasil evaluasi itu merekomendasikan pencopotan seorang pejabat penyelenggara negara.

Substansi norma sebagaimana Pasal 228A ini keliru secara formil, dimana peraturan internal sebuah lembaga negara seharusnya hanya mengatur urusan internal kelembagaan dan/atau mengatur pihak-pihak yang berhubungan dengan lembaga dimaksud. Sementara secara substantif, norma di atas bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara RI 1945, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Frase menurut UUD ini ditujukan untuk menjamin kemerdekaan dan independensi lembaga-lembaga yang diatur UUD, memastikan kontrol dan keseimbangan antar masing-masing cabang kekuasaan, dan tidak boleh ada pengaturan lain yang secara substantif melemahkan independensi lembaga-lembaga negara baik yang dibentuk dengan UUD maupun UU lainnya.

Norma Pasal 228A juga melampaui puluhan UU sektoral lain, yang justru memberikan jaminan independensi pada MA, MK, BI, KPK, KY dan lainnya, yang berpotensi dibonsai oleh DPR dengan kewenangan evaluasi yang absurd.

DPR gagal memahami makna frase pengawasan yang merupakan salah satu fungsi DPR sebagaimana Pasal 20A (1) UUD Negara RI 1945. Fungsi pengawasan yang melekat pada DPR adalah mengawasi organ pemerintahan lain dalam menjalankan undang-undang.

Baca juga :  Perlunya Menjaga Marwah Organisasi dan Keberlanjutan Roda Organisasi Pasca Terbitnya AHU LMP 2025

Artinya, yang diawasi DPR adalah pelaksanaan UU bukan kinerja personal apalagi kasus-kasus yang seringkali menimbulkan konflik kepentingan berlapis. Dalam sistem presidensial, jika pun DPR diberi kewenangan menyetujui pencalonan, memilih, atau menetapkan, itu semata-mata ditujukan untuk memastikan adanya kontrol dan keseimbangan antar lembaga negara dan memastikan pembatasan bagi presiden agar tidak secara bebas memutuskan (discretionary decision) pengisian pejabat penyelenggara kedaulatan rakyat, sehingga desain independensi lembaga-lembaga negara tetap terjaga.

Supremasi parlemen yang melampaui prinsip pembagian kekuasaan sebagaimana Pasal 1 (2) UUD tidak boleh dibiarkan.

Sebaiknya DPR berfokus pada tugas utama pembentukan UU, pengawasan atas berjalannya UU yang dibentuknya dan fungsi budgeting secara lebih berkualitas, bukan merancang ranjau-ranjau politik dan kekuasaan yang ditujukan bukan untuk kepentingan rakyat tetapi *memaksa kepatuhan buta pada parlemen dan selalu membuka ruang-ruang transaksi dan negosiasi*

Peraturan DPR yang cacat formil dan materiil ini sebaiknya tidak perlu diundangkan dan jika sudah terlanjur diundangkan, bisa diperkarakan ke Mahkamah Agung, untuk segera dibatalkan.

Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU Reforma Agraria Dibahas di Baleg DPR, TNI Tekankan Lahan Pertahanan Harus Aman & Tak Tersentuh
Panglima TNI Hadir di Istana! Prabowo Lantik Menkeu Baru Suahasil Nazara Gantikan Purbaya
Prabowo Lepas 432 Atlet Kontingen Indonesia ke Asian Games 2026! Target Taekwondo Raih Prestasi Terbaik
Ultimatum Pemegang HGU: Stop Bakar Lahan! TNI Siap Garda Terdepan Cegah Karhutla 2026
Raker 2027 di Komisi I DPR! TNI di Bawah Wapang Tandyo Tegaskan Kesiapan Pertahanan Negara
Muktamar ke-35: Ujian Ketulusan Berkhidmah
Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi ke-81 Republik Indonesia
Ziarah Nasional dan Renungan Malam 17 Agustus
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 15:11 WIB

RUU Reforma Agraria Dibahas di Baleg DPR, TNI Tekankan Lahan Pertahanan Harus Aman & Tak Tersentuh

Rabu, 16 September 2026 - 08:32 WIB

Panglima TNI Hadir di Istana! Prabowo Lantik Menkeu Baru Suahasil Nazara Gantikan Purbaya

Kamis, 10 September 2026 - 10:02 WIB

Prabowo Lepas 432 Atlet Kontingen Indonesia ke Asian Games 2026! Target Taekwondo Raih Prestasi Terbaik

Senin, 7 September 2026 - 21:12 WIB

Ultimatum Pemegang HGU: Stop Bakar Lahan! TNI Siap Garda Terdepan Cegah Karhutla 2026

Selasa, 1 September 2026 - 00:37 WIB

Raker 2027 di Komisi I DPR! TNI di Bawah Wapang Tandyo Tegaskan Kesiapan Pertahanan Negara

Berita Terbaru