Polres Metro Jakbar Grebek Rumah Sindikat Rekening Judi Online

- Penulis

Sabtu, 9 November 2024 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enam Tersangka Sindikat Rekening Judi Online di Cengkareng Positif Konsumsi Sabu

JAKARTA, CARIBERITA – Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan bahwa enam dari delapan tersangka sindikat penyedia rekening judi daring (online) yang digerebek di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Temuan ini terungkap setelah polisi melakukan tes urine pada Jumat (8/11/2024), pasca-penggerebekan sindikat judi online yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengidentifikasi keenam tersangka yang positif sabu sebagai RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), dan RD (28). Sedangkan dua tersangka lainnya, RH dan AR, dinyatakan negatif narkoba.

“Penyidik mencurigai perilaku beberapa tersangka yang tampak tidak wajar saat penangkapan, sehingga kami melakukan tes urine, yang hasilnya membuktikan bahwa enam dari delapan tersangka ini positif menggunakan narkoba,” ujar Kombes Pol Syahduddi dilokasi, Jumat,(8/11/2024).

Menurut informasi yang didapatkan, peran para tersangka dalam sindikat ini beragam. Tersangka ME, RH, dan RF berperan sebagai perekrut masyarakat untuk menyediakan rekening bank dan kartu ATM, yang kemudian digunakan dalam aktivitas judi online.

Tersangka AR dan RD diketahui memberikan rekening kepada ME, RH, dan RF.Selain itu, RS diduga sebagai otak di balik sindikat ini serta pemilik rumah yang menjadi lokasi transaksi, sementara DAP dan Y bertindak sebagai admin yang bertanggung jawab mengirimkan rekening, kartu ATM, dan telepon seluler kepada bandar judi online di Kamboja.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.

Baca juga :  Upacara Hari Ibu Mengusung tema “Perempuan Menyapa, Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045

Mereka juga dikenakan Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lomba Mancing Bersama Masyarakat Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Tumbuhkan Kekompakan Menjaga Bersama Wilayah Binaannya
Bakti Religi Polres Metro Jakbar Menjelang Hari Bhayangkara ke-80
Jambore Kader Puskesmas Kebon Jeruk Tahun 2026
Memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD)
Puluhan Kali Beraksi, Spesialis Curanmor di Tangkap Polisi
Pelantikan 993 Bintara Remaja
Aksi Kolosal Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 50 Meter di Puncak Jaya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:56 WIB

Lomba Mancing Bersama Masyarakat Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:28 WIB

Tumbuhkan Kekompakan Menjaga Bersama Wilayah Binaannya

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:54 WIB

Bakti Religi Polres Metro Jakbar Menjelang Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:30 WIB

Jambore Kader Puskesmas Kebon Jeruk Tahun 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 21:34 WIB

Memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD)

Berita Terbaru

Milter

Ajak Masyarakat Puncak Jaya Nobar Piala Dunia 2026

Rabu, 17 Jun 2026 - 16:54 WIB

Milter

Babinsa Duri Kepa Berperang dengan Tumpukan Sampah

Rabu, 17 Jun 2026 - 15:44 WIB

Milter

Tumbuhkan Kekompakan Menjaga Bersama Wilayah Binaannya

Rabu, 17 Jun 2026 - 15:28 WIB