Dua Orang Pelaku Pengeroyokan Pedagang Buah Harus Mendekam di Rutan Polsek Kembangan

- Penulis

Jumat, 6 September 2024 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tetapkan 2 Tersangka dari 10 orang Yang Diamankan kasus Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan, Ini Kronologinya

JAKARTA, CARIBERITA – Polisi menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka dari sepuluh orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan pengrusakan lapak pedagang buah berinisial AR di Kembangan, Jakarta Barat. Kedua tersangka berinisial, SA (34) warga Meruya Utara, dan AM (37) warga Joglo, kini harus mempertanggungjawabkan atas tindakan mereka.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan dan Kapolsek kembangan Kompol Moch Taufik Iksan, menjelaskan bahwa setelah serangkaian proses penyidikan, dua orang dinyatakan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, sementara delapan orang lainnya hanya dijadikan saksi.Insiden pengeroyokan terjadi pada Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kedua pelaku yang dalam keadaan mabuk mengaku sebagai anggota ormas dan meminta uang sebesar Rp35.000 kepada pedagang, namun hanya diberi Rp10.000 oleh korban.

Hal ini memicu cekcok mulut antara pelaku dan pedagang yang sempat dilerai oleh warga sekitar.Pelaku kemudian meninggalkan lokasi, namun 30 menit kemudian kembali dengan membawa delapan orang lainnya.

Mereka melakukan pengrusakan lapak dengan melempar batu conblock dan merusak fasilitas toko buah. Tak puas dengan pengrusakan, SA dan AM kemudian melakukan pemukulan terhadap AR, yang menyebabkan luka di dahi, kening, dan bagian wajah korban.

Syahduddi menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan, pelaku melakukan tindakan tersebut baru pertama kali Datang bukan minta uang setoran keamanan diindikasi karena dalam keadaan mabok meminta uang tersebut dipergunakan untuk foya-foya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca juga :  Kapolda Perintahkan Anggota Untuk Pantau Tempat Hiburan Malam Tahun Baru

Syahduddi juga menegaskan Polres Metro Jakarta Barat tidak akan memberi ruang sedikit pun terhadap aksi premanisme dan mengimbau bagi masyarakat jika ada kejadian serupa jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk kami tindak tegas

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bakti Religi Polres Metro Jakbar Menjelang Hari Bhayangkara ke-80
Jambore Kader Puskesmas Kebon Jeruk Tahun 2026
Memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD)
Puluhan Kali Beraksi, Spesialis Curanmor di Tangkap Polisi
Pelantikan 993 Bintara Remaja
Aksi Kolosal Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 50 Meter di Puncak Jaya
Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Polres Metro Jakarta Barat Gelar Razia dan Patroli Mobile, Satu Orang Diduga Bawa Sabu Diamankan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:54 WIB

Bakti Religi Polres Metro Jakbar Menjelang Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:30 WIB

Jambore Kader Puskesmas Kebon Jeruk Tahun 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 21:34 WIB

Memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD)

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:42 WIB

Puluhan Kali Beraksi, Spesialis Curanmor di Tangkap Polisi

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:52 WIB

Pelantikan 993 Bintara Remaja

Berita Terbaru

Milter

Komunikasi Sosial Pererat Silaturahmi Dengan Pengurus RT

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:02 WIB