Penasehat Hukum Bacakan Duplik Terdakwa H. Dani Bahdani Pada Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya

- Reporter

Kamis, 1 Agustus 2024 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB BEKASI CARIBERITA – Penasehat Hukum membacakan Duplik terdakwa dalam Sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1 A Khusus Jl. Pintu Air Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024).

Sidang digelar secara terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Nurdwi Amanu, S.H., M.H., Hakim Anggota 2 Moch. Nur Azizi, S.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H. Pengacara Tersangka diantaranya Jhon S.E. Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

Dalam pembelaannya, penasehat Hukum menyatakan bahwa terdakwa H. Dani Bahdani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwahkan penuntut umum dalam dakwaan ke-1 atau dakwaan kedua, membebaskan terdakwa H. Dani Bahdani dari seluruh dakwaan atau setidaknya melepaskan terdakwa H. Dani Bahdani dari segala tuntutan hukum, memulihkan segala hak terdakwa H. Dani Bahdani dalam kemampuan, kedudukan, nama baik serta hak dan martabatnya.

Penasehat Hukum juga memohon barang-barang bukti yang disita dalam perkara terdakwa H. Dani Bahdani dikembalikan kepada pihak-pihak dari mana barang tersebut disita, membebankan biaya perkara kepada negara.

“Apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil adilnya,” ujarnya.

Menutup pembacaan Dupliknya, Penasehat Hukum menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Majelis Hakim.

“Demikian duplik kami, akhir kata kami penasehat hukum menyerahkan nasib terdakwa ini di tangan majelis hakim yang terhormat dan kami berdoa, semoga Tuhan memberkati kita semua,” pungkasnya.

Baca juga :  Apel Khusus Awal Tahun Baru 2025
Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Kebon Jeruk Gelar Turnamen Futsal Pererat Sinergi Tiga Pilar
Senam Jumat Sehat Gabungan TNI, Polri dan Pemda Kabupaten Puncak Jaya
Latgabma Malindo Darsasa 12AB/2026 Resmi Ditutup
Penutupan Kejuaraan IPAC Seri 2 dan Gantolle Seri 1 KTM Fly Kotabaru 2026
Komsos Asik di Madrasah II: Jaga Kampung, Jaga Kebersamaan
Info Dapur: Harga Pangan “Masih Stabil” di Wilayah Kodam Jaya
Satgas Sampah Kodim 0503 JB Bersihkan Jalan Panjang Alteri, Kel.Sukabumi Utara Makin Rapi
Sinergi TNI Warga! Patroli Malam Koramil 05 Kebon Jeruk Tekan Gank Motor
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:00 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Kebon Jeruk Gelar Turnamen Futsal Pererat Sinergi Tiga Pilar

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:32 WIB

Senam Jumat Sehat Gabungan TNI, Polri dan Pemda Kabupaten Puncak Jaya

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:28 WIB

Latgabma Malindo Darsasa 12AB/2026 Resmi Ditutup

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:20 WIB

Penutupan Kejuaraan IPAC Seri 2 dan Gantolle Seri 1 KTM Fly Kotabaru 2026

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:39 WIB

Komsos Asik di Madrasah II: Jaga Kampung, Jaga Kebersamaan

Berita Terbaru

Milter

Latgabma Malindo Darsasa 12AB/2026 Resmi Ditutup

Jumat, 26 Jun 2026 - 17:28 WIB

Milter

Komsos Asik di Madrasah II: Jaga Kampung, Jaga Kebersamaan

Jumat, 26 Jun 2026 - 16:39 WIB