Penasehat Hukum Bacakan Duplik Terdakwa H. Dani Bahdani Pada Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya

- Reporter

Kamis, 1 Agustus 2024 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB BEKASI CARIBERITA – Penasehat Hukum membacakan Duplik terdakwa dalam Sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1 A Khusus Jl. Pintu Air Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024).

Sidang digelar secara terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Nurdwi Amanu, S.H., M.H., Hakim Anggota 2 Moch. Nur Azizi, S.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H. Pengacara Tersangka diantaranya Jhon S.E. Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

Dalam pembelaannya, penasehat Hukum menyatakan bahwa terdakwa H. Dani Bahdani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwahkan penuntut umum dalam dakwaan ke-1 atau dakwaan kedua, membebaskan terdakwa H. Dani Bahdani dari seluruh dakwaan atau setidaknya melepaskan terdakwa H. Dani Bahdani dari segala tuntutan hukum, memulihkan segala hak terdakwa H. Dani Bahdani dalam kemampuan, kedudukan, nama baik serta hak dan martabatnya.

Penasehat Hukum juga memohon barang-barang bukti yang disita dalam perkara terdakwa H. Dani Bahdani dikembalikan kepada pihak-pihak dari mana barang tersebut disita, membebankan biaya perkara kepada negara.

“Apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil adilnya,” ujarnya.

Menutup pembacaan Dupliknya, Penasehat Hukum menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Majelis Hakim.

“Demikian duplik kami, akhir kata kami penasehat hukum menyerahkan nasib terdakwa ini di tangan majelis hakim yang terhormat dan kami berdoa, semoga Tuhan memberkati kita semua,” pungkasnya.

Baca juga :  Hadirkan Terdakwa, Pengadilan Negeri Bekasi Gelar Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya
Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuliah Umum Navigasi Hukum dan Keamanan Siber
Panglima TNI & CDF ADF “Ngobrol Strategis” Lewat VTC, Komitmen Pererat Kerja Sama Pertahanan RI-Australia
Merah Putih Tetap Berkibar! 2 Prajurit TNI Raih KPLB Usai Aksi Berani di Banda Aceh
Naik Level! Prajurit Makorem 081/DSJ Uji Kemampuan Pencak Silat Militer di Kota Madiun
Pelaksanaan Tes Fisik Para Atlet di Stadion Atang Sutresna Markas Kopassus
TNI AD All Out Lagi! Kapal RS ADRI XC II Berangkat, Bawa Dokter, Ambulans & Ratusan Ton Bantuan
251 Ton Bantuan Tiba! TNI Perkuat Lini Depan Penanganan Gempa NTT Hari ke-5
Pangkogabwilhan II Tinjau Lokasi Gempa Bumi NTT Dengan Menggunakan Pesawat TNI Angkatan Udara Boeing 737-4U3
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Kuliah Umum Navigasi Hukum dan Keamanan Siber

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Panglima TNI & CDF ADF “Ngobrol Strategis” Lewat VTC, Komitmen Pererat Kerja Sama Pertahanan RI-Australia

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Merah Putih Tetap Berkibar! 2 Prajurit TNI Raih KPLB Usai Aksi Berani di Banda Aceh

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Naik Level! Prajurit Makorem 081/DSJ Uji Kemampuan Pencak Silat Militer di Kota Madiun

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Pelaksanaan Tes Fisik Para Atlet di Stadion Atang Sutresna Markas Kopassus

Berita Terbaru

Milter

Kuliah Umum Navigasi Hukum dan Keamanan Siber

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:14 WIB