Penasehat Hukum Bacakan Duplik Terdakwa H. Dani Bahdani Pada Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya

- Reporter

Kamis, 1 Agustus 2024 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB BEKASI CARIBERITA – Penasehat Hukum membacakan Duplik terdakwa dalam Sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1 A Khusus Jl. Pintu Air Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024).

Sidang digelar secara terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Nurdwi Amanu, S.H., M.H., Hakim Anggota 2 Moch. Nur Azizi, S.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H. Pengacara Tersangka diantaranya Jhon S.E. Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

Dalam pembelaannya, penasehat Hukum menyatakan bahwa terdakwa H. Dani Bahdani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwahkan penuntut umum dalam dakwaan ke-1 atau dakwaan kedua, membebaskan terdakwa H. Dani Bahdani dari seluruh dakwaan atau setidaknya melepaskan terdakwa H. Dani Bahdani dari segala tuntutan hukum, memulihkan segala hak terdakwa H. Dani Bahdani dalam kemampuan, kedudukan, nama baik serta hak dan martabatnya.

Penasehat Hukum juga memohon barang-barang bukti yang disita dalam perkara terdakwa H. Dani Bahdani dikembalikan kepada pihak-pihak dari mana barang tersebut disita, membebankan biaya perkara kepada negara.

“Apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil adilnya,” ujarnya.

Menutup pembacaan Dupliknya, Penasehat Hukum menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Majelis Hakim.

“Demikian duplik kami, akhir kata kami penasehat hukum menyerahkan nasib terdakwa ini di tangan majelis hakim yang terhormat dan kami berdoa, semoga Tuhan memberkati kita semua,” pungkasnya.

Baca juga :  Ketua Umum Dharma Pertiwi Pimpin Serah Terima Jabatan Ketua Harian
Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ultimatum Pemegang HGU: Stop Bakar Lahan! TNI Siap Garda Terdepan Cegah Karhutla 2026
Edukasi Dari Sekolah Lawan Karhutla Jangka Panjang!
Siap Padamkan Api! Personel Lanud Sjamsudin Noor Asah Skill Operasikan Mobil Damkar
Shalat Istisqo di Kayan Hilir: Doa Memohon Hujan dan Introspeksi Atas Kekeringan
TNI Peduli Kalbar! Panglima TNI Salurkan Bansos Lewat Satgas Cegah Karhutla
Logistik Tiba! Hercules TNI AU A-1328 Antar 500 APD dan Masker Untuk Tim Karhutla Kalsel
Satu Komando untuk Silat! Panglima TNI Agus Subiyakto Dipercaya Jadi Dewan Pembina IPSI 2026-2030
Caracal TNI AU Turun Tangan! 15 Kali Water Bombing Gas Padamkan Karhutla di Kawasan IKN
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 21:12 WIB

Ultimatum Pemegang HGU: Stop Bakar Lahan! TNI Siap Garda Terdepan Cegah Karhutla 2026

Senin, 7 September 2026 - 20:46 WIB

Edukasi Dari Sekolah Lawan Karhutla Jangka Panjang!

Senin, 7 September 2026 - 12:46 WIB

Siap Padamkan Api! Personel Lanud Sjamsudin Noor Asah Skill Operasikan Mobil Damkar

Senin, 7 September 2026 - 12:27 WIB

Shalat Istisqo di Kayan Hilir: Doa Memohon Hujan dan Introspeksi Atas Kekeringan

Minggu, 6 September 2026 - 22:38 WIB

Logistik Tiba! Hercules TNI AU A-1328 Antar 500 APD dan Masker Untuk Tim Karhutla Kalsel

Berita Terbaru

Milter

Edukasi Dari Sekolah Lawan Karhutla Jangka Panjang!

Senin, 7 Sep 2026 - 20:46 WIB