Hadirkan Terdakwa, Pengadilan Negeri Bekasi Gelar Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya

- Reporter

Selasa, 9 Juli 2024 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, CARIBERITA – Pengadilan Negeri Bekasi menghadirkan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., dalam sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks, bertempat di Ruang Sidang Kartika I Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pangeran Jayakarta RT. 004/RW. 003 Harapan Mulya Medan Satria Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

Sidang digelar secara terbuka untuk umum, dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Joko Saptono, S.H., M.H., Hakim Anggota 2 Sorta Ria Neva, S.H., M.Hum., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., Hasbuddin B. Paseng, S.H. dan Penasehat hukum terdakwa antara lain: Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

Dalam sidang kali ini, terdakwa tidak mengakui melakukan pemalsuan seperti yang disangkakan kepada terdakwa dan esensi dari pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 yang menyebutkan tentang perbuatan seseorang untuk membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak keikatan pembebasan utang atau yang ditunjukan sebagai bukti dengan maksud seolah-olah tidak dipalsu sedangkan ayat 2 ancaman pidana yang sama diperuntukan bagi mereka yang sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, menurut terdakwa tidak beralasan.

“Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 15 Juli 2024 dengan agenda sidang Tuntutan,”pungkas Hakim ketua saat menutup sidang.

Baca juga :  Lomba Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-80
Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gercep Cegah Asap Ganggu Penerbangan! Lanud Sjamsudin Noor Siapkan Tangki Portable Lawan Karhutla Kalsel
Ribuan obat keras & cartridge Etomidate disikat di Tanah Abang, 2 pelaku masuk Operasi Nila Jaya 2026! 
Berkedok warkop di Cengkareng, ribuan obat keras daftar G dijual bebas, 1 pelaku diciduk! 
Pasutri Jadi Bandar di Cakung diringkus Satresnarkoba Jakbar, Jadi target Operasi Nila Jaya 2026!
No Drug Zone, Lawan Nark0ba! Kodim Trenggalek Gelar Penyuluhan P4GN, 25 Prajurit Tes Urine Hasil Negatif Semua
Aksi Heroik di Tengah Lahan Gosong! Prajurit TNI dan Damkar Kompak Terjang Asap Padamkan Karhutla
Sinergi Melawi Lawan Asap! Satgas Karhutla TNI Mediasi, Korporasi Serahkan Pompa Air & APD untuk Warga
RUU Reforma Agraria Dibahas di Baleg DPR, TNI Tekankan Lahan Pertahanan Harus Aman & Tak Tersentuh
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 16:50 WIB

Gercep Cegah Asap Ganggu Penerbangan! Lanud Sjamsudin Noor Siapkan Tangki Portable Lawan Karhutla Kalsel

Jumat, 18 September 2026 - 16:47 WIB

Ribuan obat keras & cartridge Etomidate disikat di Tanah Abang, 2 pelaku masuk Operasi Nila Jaya 2026! 

Jumat, 18 September 2026 - 16:43 WIB

Berkedok warkop di Cengkareng, ribuan obat keras daftar G dijual bebas, 1 pelaku diciduk! 

Kamis, 17 September 2026 - 20:05 WIB

Pasutri Jadi Bandar di Cakung diringkus Satresnarkoba Jakbar, Jadi target Operasi Nila Jaya 2026!

Kamis, 17 September 2026 - 18:04 WIB

No Drug Zone, Lawan Nark0ba! Kodim Trenggalek Gelar Penyuluhan P4GN, 25 Prajurit Tes Urine Hasil Negatif Semua

Berita Terbaru