Kuasa Hukum Terdakwa Hadirkan 2 Saksi Ahli dalam Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya

- Reporter

Senin, 1 Juli 2024 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, CARIBERITA – Kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof. Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, S.H., M.Hum., dan Dr. Hendrik Jehaman, S.H., M.H., dari Perhimpunan Advokat Indonesia dalam sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks, dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, Senin (01/07/2024).

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum, dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., Hasbuddin B. Paseng, S.H. dan Pengacara tersangka diantaranya Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

H. Saksi ahli Prof. Dr. Mompang Lycurgus Panggabean (61 Th) menerangkan bahwa esensi dari pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 menyebutkan tentang perbuatan seseorang untuk membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak keikatan pembebasan utang atau yang ditunjukan sebagai bukti dengan maksud seolah-olah tidak dipalsu sedangkan ayat 2 ancaman pidana yang sama diperuntukan bagi mereka yang sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.

“Jadi kalau kita perhatikan sejatinya kedua ayat dipasal 263 tersebut memperlihatkan tentang perbuatan yang dinyatakan oleh pembentuk Undang-Undang sebagai membuat surat palsu atau dalam hal ini adalah pemalsuan yang bersifat intelektual dan perbuatan memalsukan surat kalau kita lihat diayat 1 berupa pemalsuan materil sedangkan ayat ke 2 mereka yang memakai atau menggunakan surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaiannya menimbulkan kerugian,” ungkapnya.

Sedangkan saksi ahli Dr. Hendrik Jehaman, S.H., M.H. menyampaikan pandangan dari advokat tentang itikad baik.

“Saya melihat dengan imunitas dan advokat tentang itikad baik yang berhubungan dengan imunitas dengan syarat dia harus menjalakan itikad baik dengan tidak melanggar Undang-Undang,” pungkasnya.

Baca juga :  Upacara Pemberangkatan Satgas TNI Konga Beserta Milstaff Seceast UNIFIL TA 2024
Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuliah Umum Navigasi Hukum dan Keamanan Siber
Panglima TNI & CDF ADF “Ngobrol Strategis” Lewat VTC, Komitmen Pererat Kerja Sama Pertahanan RI-Australia
Merah Putih Tetap Berkibar! 2 Prajurit TNI Raih KPLB Usai Aksi Berani di Banda Aceh
Naik Level! Prajurit Makorem 081/DSJ Uji Kemampuan Pencak Silat Militer di Kota Madiun
Pelaksanaan Tes Fisik Para Atlet di Stadion Atang Sutresna Markas Kopassus
TNI AD All Out Lagi! Kapal RS ADRI XC II Berangkat, Bawa Dokter, Ambulans & Ratusan Ton Bantuan
251 Ton Bantuan Tiba! TNI Perkuat Lini Depan Penanganan Gempa NTT Hari ke-5
Pangkogabwilhan II Tinjau Lokasi Gempa Bumi NTT Dengan Menggunakan Pesawat TNI Angkatan Udara Boeing 737-4U3
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Kuliah Umum Navigasi Hukum dan Keamanan Siber

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Panglima TNI & CDF ADF “Ngobrol Strategis” Lewat VTC, Komitmen Pererat Kerja Sama Pertahanan RI-Australia

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Merah Putih Tetap Berkibar! 2 Prajurit TNI Raih KPLB Usai Aksi Berani di Banda Aceh

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Naik Level! Prajurit Makorem 081/DSJ Uji Kemampuan Pencak Silat Militer di Kota Madiun

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Pelaksanaan Tes Fisik Para Atlet di Stadion Atang Sutresna Markas Kopassus

Berita Terbaru

Milter

Kuliah Umum Navigasi Hukum dan Keamanan Siber

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:14 WIB