Kuasa Hukum Terdakwa Hadirkan 2 Saksi Ahli dalam Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya

- Reporter

Senin, 1 Juli 2024 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, CARIBERITA – Kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof. Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, S.H., M.Hum., dan Dr. Hendrik Jehaman, S.H., M.H., dari Perhimpunan Advokat Indonesia dalam sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks, dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, Senin (01/07/2024).

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum, dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., Hasbuddin B. Paseng, S.H. dan Pengacara tersangka diantaranya Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

H. Saksi ahli Prof. Dr. Mompang Lycurgus Panggabean (61 Th) menerangkan bahwa esensi dari pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 menyebutkan tentang perbuatan seseorang untuk membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak keikatan pembebasan utang atau yang ditunjukan sebagai bukti dengan maksud seolah-olah tidak dipalsu sedangkan ayat 2 ancaman pidana yang sama diperuntukan bagi mereka yang sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.

“Jadi kalau kita perhatikan sejatinya kedua ayat dipasal 263 tersebut memperlihatkan tentang perbuatan yang dinyatakan oleh pembentuk Undang-Undang sebagai membuat surat palsu atau dalam hal ini adalah pemalsuan yang bersifat intelektual dan perbuatan memalsukan surat kalau kita lihat diayat 1 berupa pemalsuan materil sedangkan ayat ke 2 mereka yang memakai atau menggunakan surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaiannya menimbulkan kerugian,” ungkapnya.

Sedangkan saksi ahli Dr. Hendrik Jehaman, S.H., M.H. menyampaikan pandangan dari advokat tentang itikad baik.

“Saya melihat dengan imunitas dan advokat tentang itikad baik yang berhubungan dengan imunitas dengan syarat dia harus menjalakan itikad baik dengan tidak melanggar Undang-Undang,” pungkasnya.

Baca juga :  Pesawat Asing Melintas di Langit, Dipaksa Turun 2 Jet Tempur Sukhoi SU-27/30 Lanud Sultan Hasanuddin
Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nota Kesepakatan dan Penandatanganan Komitmen Bersama TNI dan Pemda
Apel Dansat TNI AD 2026
TNI Turun ke Kampung! Kaster TNI Hadirkan Baksos dan Kesehatan Gratis di Lingga
Ga Cuma Bangun Jalan! Satgas TMMD Ke-129 Kodim Tidore Gerak Cepat Ketahanan Pangan
Peduli Kesehatan disela-sela Program TMMD ke 129
Konferensi Pers Jaga Kondusivitas Bangsa Jelang Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Pelaksanaan Latihan Operasi Gabungan Komando Gabungan (Kogab) TNI Dalam Rangka Latihan Terintegrasi TNI 2026
Kasad Jadi Warga Kehormatan Korps Marinir TNI AL
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Nota Kesepakatan dan Penandatanganan Komitmen Bersama TNI dan Pemda

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Apel Dansat TNI AD 2026

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:22 WIB

TNI Turun ke Kampung! Kaster TNI Hadirkan Baksos dan Kesehatan Gratis di Lingga

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Ga Cuma Bangun Jalan! Satgas TMMD Ke-129 Kodim Tidore Gerak Cepat Ketahanan Pangan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Peduli Kesehatan disela-sela Program TMMD ke 129

Berita Terbaru

Milter

Apel Dansat TNI AD 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 22:00 WIB

Healthy

Peduli Kesehatan disela-sela Program TMMD ke 129

Kamis, 6 Agu 2026 - 17:09 WIB