Sidang Soal Tanah Milik TNI, Panggilkan Lagi 2 Saksi

- Penulis

Kamis, 16 Mei 2024 - 06:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya

BEKASI, CARIBERITA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan 2 (dua) Saksi dalam sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN.Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., yang digelar secara terbuka untuk umum, bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, Rabu (15/5/2024).

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., Hasbuddin B. Paseng, S.H. dan Pengacara Tersangka diantaranya Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

Pada persidangan ini Majelis Hakim mendengarkan keterangan dari 2 (dua) Saksi yaitu Antay bin Jaman dan Sarin bin Kemung. Dalam keterangannya Saksi Antay bin Jaman (59Th) mengatakan bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, karena pernah menjadi kuasa hukum dari Misi binti Nian (Ibu Saksi).

Ibu saksi pernah mendapat penggantian biaya ganti rugi tanaman dan biaya pemindahan makam orang tua saksi.

Saksi melanjutkan bahwa Saksi bersama ibunya pernah berkumpul dan memberikan surat tanah kepada Terdakwa melalui H. Sama’an dan Saksi telah melihat girik kepunyaan orang tuanya dengan No. C.355 yang kemudian diserahkan kepada H. Sama’an untuk syarat gugatan perkara No. 199.

Selanjutnya, Saksi Sarin bin Kemung (72Th) menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa Saksi tidak memiliki tanah di Jatikarya, tetapi pernah memberikan keterangan kepada pihak Kepolisian terkait masalah tanah tersebut yang selanjutnya memberikan surat kuasa dengan cap jempol kepada H. Dani Badani, kemudian Saksi dijemput dan berkumpul untuk cap jempol pada surat kuasa tersebut di Rumah Antay bin Jaman.

Baca juga :  Penyerahan aset PT. Angkasa Pura Indonesia kepada Lanud Sultan Hasanuddin

Saksi juga menjelaskan bahwa Saksi memiliki orang tua bernama Kemung dan tidak mengetahui orang yang bernama Komeng yang mempunyai girik No. 93.

Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Upacara Pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-128 Tahun 2026
Pertemuan Kasum TNI dengan The Ambasador of New Zealand to Indonesia
Atlet Muda Ikut Serta di Tashkent 2026 World Taekwondo Junior Championships
Amanah Panglima TNI Dinamika Lingkungan Strategis Global, Regional, dan Nasional Semakin Kompleks
Pengarahan Kepada Ketua DPRD Seluruh Indonesia
PMI, RSUD, dan TNI Evakuasi dan Pelayanan Kesehatan Warga Korban Pembakaran Honai Oleh KKB 
Klarifikasi PJ Sekda Kab Puncak Terkait Serangan KKB Adanya Keterlibatan Aparat
Kepanitiaan Seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Mimika
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 13:53 WIB

Upacara Pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-128 Tahun 2026

Rabu, 22 April 2026 - 13:45 WIB

Pertemuan Kasum TNI dengan The Ambasador of New Zealand to Indonesia

Rabu, 22 April 2026 - 13:32 WIB

Atlet Muda Ikut Serta di Tashkent 2026 World Taekwondo Junior Championships

Senin, 20 April 2026 - 12:47 WIB

Amanah Panglima TNI Dinamika Lingkungan Strategis Global, Regional, dan Nasional Semakin Kompleks

Senin, 20 April 2026 - 12:17 WIB

Pengarahan Kepada Ketua DPRD Seluruh Indonesia

Berita Terbaru

Milter

Pengarahan Kepada Ketua DPRD Seluruh Indonesia

Senin, 20 Apr 2026 - 12:17 WIB