3 Pelaku Curanmot Kerap Beraksi di Kebon Jeruk & Palmerah Kini Dibekuk Polisi

- Reporter

Senin, 16 Desember 2024 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beraksi 3 bulan di Kebon Jeruk dan Palmerah, 3 Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Palmerah

JAKARTA CARIBERITA – Polsek Palmerah menciduk tiga pencuri sepeda motor berinisial AR, HM dan DR di kawasan Kalibata Jakarta Selatan dan Cianjur, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sugiran mengatakan, pelaku sudah beraksi sekira tiga bulan lalu di kawasan Kebon Jeruk dan Palmerah, Jakarta Barat.Mereka mengincar korban atau sepeda motor secara random, satu orang sebagai eksekutor dan lainnya memantau situasi sekitar.

“Barang bukti kemudian dibawa Pasar Minggu, Jakarta Selatan, setelah itu mereka mencari sasaran lagi di wilayah lain,” ujarnya di Mapolsek, Senin (16/12/2024).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo melanjutan, pihaknya mengungkap kasus pencurian sepeda motor berkat laporan masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan olah TKP di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

Ia pun kemudian merunutkan rekaman CCTV dan akhirnya mendapat titik terang para tersangka.

“Pelakunya adalah yang sekarang kami amankan. Jadi awalnya kita menangkap satu orang pelaku AR kemudian kami melakukan interogasi dan dari hasil interogasi, bahwa mereka melakukan bertiga Kemudian kami melakukan pengembangan di daerah Kalibata, Jakarta Selatan,” tuturnya.

Di Kalibata, kata Rachmad, pihaknya menanagkap dua orang yang berperan sebagai joki dan pilotnya.Kemudian, barang bukti sepeda motor berhasil diamankan di wilayah Cianjur, Jawa Barat karena mereka kelompok sana.

“Para pelaku sudah lima kali beraksi, untuk sasarannya daerah gang-gang yang memang sepi. Untuk kendaraan bermotor tentunya yang masih menggunakan kunci manual,” tuturnya.

Para pelaku, kata Rachmad, terpengaruh obat tramadol atau psikotropika. Uang hasil jual sepeda motor curian untuk kehidupan sehari-hari dan membeli obat terlarang tersebut.Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman lima tahun penjara.

Baca juga :  Polres Metro Jakarta Barat Gelar Maulid Nabi: Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pidato Kenegaraan Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2026
Pengukuhan Dan Pelantikan Pengurus Besar PDBI Periode 2026–2030
Ketua SOKSI Maluku Minta Keadilan, Kuasa Hukum : Bukan Kriminalisasi Pers
Tim Operasi Anti Narkotika Polda Maluku Sambang Diskotik Blitz92, Hasilnya BERSINAR
Lambat Ditangani, Pasutri Korban Dugaan Penganiayaan di Kalideres Mengadu ke Redaksi IFAKTA.CO
Dirbinmas Polda Maluku Pimpin Tim Polisi Mengajar di SMA SMK Sekecamatan Leihitu
Kapolresta Ambon Edukasi Siswa Siswi SMAN 14 Maluku Tengah
Upacara Prasetya Perwira (Praspa) 1.177 Calon Perwira Remaja (Capaja) TNI dan Polri Tahun 2026
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:35 WIB

Pidato Kenegaraan Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Pengukuhan Dan Pelantikan Pengurus Besar PDBI Periode 2026–2030

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:28 WIB

Ketua SOKSI Maluku Minta Keadilan, Kuasa Hukum : Bukan Kriminalisasi Pers

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Tim Operasi Anti Narkotika Polda Maluku Sambang Diskotik Blitz92, Hasilnya BERSINAR

Senin, 27 Juli 2026 - 18:49 WIB

Lambat Ditangani, Pasutri Korban Dugaan Penganiayaan di Kalideres Mengadu ke Redaksi IFAKTA.CO

Berita Terbaru

Milter

Kuliah Umum Navigasi Hukum dan Keamanan Siber

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:14 WIB