APDESI Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Maraknya Pengunaan Nama

- Penulis

Selasa, 19 November 2024 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, CARIBERITA – Sehubungan dengan maraknya oknum (perorangan), organisasi, lembaga pelatihan, Lembaga Pendidikan, perusahaan atau sesuatu yang mengatasnamakan, menyerupai nama Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat APDESI maka dengan ini Dewan Pimpinan Pusat APDESI memberitahukan kepada khalayak umum bahwa: APDESI adalah organisasi yang berbadan hukum yang beranggotakan para Kepala Desa dan Perangkat Desa baik yang aktif maupun purna bakti di seluruh Indonesia.

Bahwa Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan bahwa Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat APDESI telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 dengan Ketua Umum, Arifin Abdul Majid. S, S.Sos., MM (Jawa Barat), Sekretaris Jenderal, Muksalmina (Aceh) dan H. Tasman (Sulawesi Tenggara) sebagai Bendahara Umum. (terlampir)

Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Merek (logo) Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat APDESI telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Ham Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM001081378. (terlampir)

Bahwa berdasarkan akta notaris pendirian Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang tercatat pada Notaris Rosita Rianuli Sianipar, SH., M.Kn nomor 3 tanggal 17 Mei 2005, para pendiri dalam akta tersebut sepakat mencabut akta bersebut untuk tidak dipergunakan oleh siapapun dan pihak manapun (terlampir)

Bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengenai penggunaan merek terdaftar tanpa hak yang sah berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU Merek dikenakan sanksi pidana sebagai berikut: Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca juga :  JPKP dalam Peringatan HUT RI-79 di IKN

Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami sampaikan bahwa jika ada pihak-pihak baik dari Organisasi, Lembaga Pelatihan, Pendidikan dan Perusahaan atau sesuatu yang mengatasnamakan APDESI atau mengunakan logo APDESI tanpa sepengetahuan DPP APDESI maka kami akan mengajukan laporan kepada Aparat Penegak Hukum.

Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih di Istana Negara
Pengarahan Kepada Ketua DPRD Seluruh Indonesia
Berawal Dari Hobi, Merajut Jadi Wadah Bagi Ny. Zuhria Untuk Mengekspresikan Diri
Rapat Kerja Pemerintah
Di Dermaga Eksekutif Pelabuhan ASDP Merak, Panglima TNI Bersama Kapolri Tinjau Kesiapan Sarana Prasarana Mudik Lebaran 2026
Apel Gelar Pasukan Operasi Terpusat “Ketupat 2026” Dalam Rangka Pengamanan perayaan Idul Fitri 1447 H
Dikawal Pasukannya, Ketum LMP H. M Arsyad Cannu Hadiri Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an Keluarga Besar BPP KKSS
Silaturahmi Presiden Prabowo dengan Kiai dan Tokoh Organisasi Islam
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 12:31 WIB

Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih di Istana Negara

Senin, 20 April 2026 - 12:17 WIB

Pengarahan Kepada Ketua DPRD Seluruh Indonesia

Senin, 13 April 2026 - 11:56 WIB

Berawal Dari Hobi, Merajut Jadi Wadah Bagi Ny. Zuhria Untuk Mengekspresikan Diri

Kamis, 9 April 2026 - 14:05 WIB

Rapat Kerja Pemerintah

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:59 WIB

Di Dermaga Eksekutif Pelabuhan ASDP Merak, Panglima TNI Bersama Kapolri Tinjau Kesiapan Sarana Prasarana Mudik Lebaran 2026

Berita Terbaru

Milter

Gerak Cepat Layani Warga Yang Sakit

Kamis, 30 Apr 2026 - 14:22 WIB

Milter

Berikan Pelayanan Kesehatan buat Ibu Modesta Akarepia

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:28 WIB

Hukum & Kriminal

Gagalkan Aksi Curanmor dan Amankan Pelakunya

Rabu, 29 Apr 2026 - 12:43 WIB