Penasehat Hukum Bacakan Duplik Terdakwa H. Dani Bahdani Pada Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya

- Reporter

Kamis, 1 Agustus 2024 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB BEKASI CARIBERITA – Penasehat Hukum membacakan Duplik terdakwa dalam Sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1 A Khusus Jl. Pintu Air Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024).

Sidang digelar secara terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Nurdwi Amanu, S.H., M.H., Hakim Anggota 2 Moch. Nur Azizi, S.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H. Pengacara Tersangka diantaranya Jhon S.E. Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

Dalam pembelaannya, penasehat Hukum menyatakan bahwa terdakwa H. Dani Bahdani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwahkan penuntut umum dalam dakwaan ke-1 atau dakwaan kedua, membebaskan terdakwa H. Dani Bahdani dari seluruh dakwaan atau setidaknya melepaskan terdakwa H. Dani Bahdani dari segala tuntutan hukum, memulihkan segala hak terdakwa H. Dani Bahdani dalam kemampuan, kedudukan, nama baik serta hak dan martabatnya.

Penasehat Hukum juga memohon barang-barang bukti yang disita dalam perkara terdakwa H. Dani Bahdani dikembalikan kepada pihak-pihak dari mana barang tersebut disita, membebankan biaya perkara kepada negara.

“Apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil adilnya,” ujarnya.

Menutup pembacaan Dupliknya, Penasehat Hukum menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Majelis Hakim.

“Demikian duplik kami, akhir kata kami penasehat hukum menyerahkan nasib terdakwa ini di tangan majelis hakim yang terhormat dan kami berdoa, semoga Tuhan memberkati kita semua,” pungkasnya.

Baca juga :  Ngobrol Santai di Kedoya Utara, Babinsa Asmaun Eratkan Silaturahmi Bareng Warga
Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Batalyon Teritorial Pembangunan dikerahkan Penanganan Karhutla di Kalbar
Satgas Khusus Tri Matra TNI dikerahkan Percepatan Penanganan Karhutla di Riau
Operasi Penanggulangan Karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan
Pembangunan Jembatan Garuda di Kampung Kaugapu, Mimika
Gerak Cepat TNI: 21 Pesawat, 5 KRI, dan Ribuan Prajurit Pulihkan NTT Pasca Gempa
TNI Hibur Anak NTT! Trauma Healing Lewat Tawa dan Permainan di Nagekeo
Kuliah Umum Navigasi Hukum dan Keamanan Siber
Panglima TNI & CDF ADF “Ngobrol Strategis” Lewat VTC, Komitmen Pererat Kerja Sama Pertahanan RI-Australia
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:55 WIB

3 Batalyon Teritorial Pembangunan dikerahkan Penanganan Karhutla di Kalbar

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Satgas Khusus Tri Matra TNI dikerahkan Percepatan Penanganan Karhutla di Riau

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Operasi Penanggulangan Karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:41 WIB

Pembangunan Jembatan Garuda di Kampung Kaugapu, Mimika

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Gerak Cepat TNI: 21 Pesawat, 5 KRI, dan Ribuan Prajurit Pulihkan NTT Pasca Gempa

Berita Terbaru

Milter

Pembangunan Jembatan Garuda di Kampung Kaugapu, Mimika

Senin, 24 Agu 2026 - 17:41 WIB