Kuasa Hukum Terdakwa Hadirkan 2 Saksi Ahli dalam Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya

- Reporter

Senin, 1 Juli 2024 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, CARIBERITA – Kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof. Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, S.H., M.Hum., dan Dr. Hendrik Jehaman, S.H., M.H., dari Perhimpunan Advokat Indonesia dalam sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks, dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, Senin (01/07/2024).

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum, dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., Hasbuddin B. Paseng, S.H. dan Pengacara tersangka diantaranya Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

H. Saksi ahli Prof. Dr. Mompang Lycurgus Panggabean (61 Th) menerangkan bahwa esensi dari pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 menyebutkan tentang perbuatan seseorang untuk membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak keikatan pembebasan utang atau yang ditunjukan sebagai bukti dengan maksud seolah-olah tidak dipalsu sedangkan ayat 2 ancaman pidana yang sama diperuntukan bagi mereka yang sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.

“Jadi kalau kita perhatikan sejatinya kedua ayat dipasal 263 tersebut memperlihatkan tentang perbuatan yang dinyatakan oleh pembentuk Undang-Undang sebagai membuat surat palsu atau dalam hal ini adalah pemalsuan yang bersifat intelektual dan perbuatan memalsukan surat kalau kita lihat diayat 1 berupa pemalsuan materil sedangkan ayat ke 2 mereka yang memakai atau menggunakan surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaiannya menimbulkan kerugian,” ungkapnya.

Sedangkan saksi ahli Dr. Hendrik Jehaman, S.H., M.H. menyampaikan pandangan dari advokat tentang itikad baik.

“Saya melihat dengan imunitas dan advokat tentang itikad baik yang berhubungan dengan imunitas dengan syarat dia harus menjalakan itikad baik dengan tidak melanggar Undang-Undang,” pungkasnya.

Baca juga :  Peresmian Rumah Susun Flat Kogabwilhan I
Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Batalyon Teritorial Pembangunan dikerahkan Penanganan Karhutla di Kalbar
Satgas Khusus Tri Matra TNI dikerahkan Percepatan Penanganan Karhutla di Riau
Operasi Penanggulangan Karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan
Pembangunan Jembatan Garuda di Kampung Kaugapu, Mimika
Gerak Cepat TNI: 21 Pesawat, 5 KRI, dan Ribuan Prajurit Pulihkan NTT Pasca Gempa
TNI Hibur Anak NTT! Trauma Healing Lewat Tawa dan Permainan di Nagekeo
Kuliah Umum Navigasi Hukum dan Keamanan Siber
Panglima TNI & CDF ADF “Ngobrol Strategis” Lewat VTC, Komitmen Pererat Kerja Sama Pertahanan RI-Australia
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:55 WIB

3 Batalyon Teritorial Pembangunan dikerahkan Penanganan Karhutla di Kalbar

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Satgas Khusus Tri Matra TNI dikerahkan Percepatan Penanganan Karhutla di Riau

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Operasi Penanggulangan Karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:41 WIB

Pembangunan Jembatan Garuda di Kampung Kaugapu, Mimika

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Gerak Cepat TNI: 21 Pesawat, 5 KRI, dan Ribuan Prajurit Pulihkan NTT Pasca Gempa

Berita Terbaru

Milter

Pembangunan Jembatan Garuda di Kampung Kaugapu, Mimika

Senin, 24 Agu 2026 - 17:41 WIB