Modus Numpang Nginep 2 Hari, Vario Putih Melayang

Izinkan teman menginap 2 hari pas antar anak motor Vario 125 hilang - dijual Rp6 juta di marketplace buat beli HP & kebutuhan harian, ketangkap Polsek Tamansari gak sampai 12 jam

- Reporter

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nginep Dua Hari, Malah Gasak Motor! Pria 34 Tahun di Keagungan Jual Vario Teman Rp6 Juta Buat Beli HP

 

JAKARTA CARIBERITA – Niat baik berujung petaka. Seorang warga di Jalan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, harus kehilangan sepeda motor setelah mengizinkan temannya sendiri menginap di rumah.

 

Pelaku berinisial TAS (34) diduga membawa kabur motor Honda Vario 125 warna putih milik temannya, AM (37), saat korban sedang mengantar anak.

 

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby M. Zulfikar, S.I.K., M.Si., mengatakan pelaku dan korban sebelumnya saling mengenal. Pelaku bahkan meminta izin menginap selama dua hari di rumah korban.

 

“Modusnya, pelaku yang bersangkutan menginap dulu, izin menginap dua hari di rumah temannya. Kemudian saat korban sedang mengantar anak, kendaraan tersebut diambil oleh temannya,” ujar Bobby saat doorstop di Polsek Metro Tamansari, Senin (5/10/2026).

 

Peristiwa terjadi Rabu (30/9/2026) pagi. Korban yang baru kembali setelah mengantar anak kaget motornya sudah raib. Korban kemudian melapor ke Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari.

 

Menindaklanjuti laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.

 

“Kurang lebih dalam waktu 12 jam saja, pelaku sudah kita amankan,” ungkap Bobby.

 

Dari pemeriksaan, TAS mengakui perbuatannya. Motor curian dijual lewat salah satu marketplace seharga Rp6 juta.

 

“Setelah terjual, yang bersangkutan menggunakannya untuk membeli keperluan sehari-hari dan membeli handphone,” jelasnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Kasus ini menjadi pengingat agar tetap waspada meski terhadap orang terdekat, terutama dalam menjaga barang berharga.

Baca juga :  Polsek Tamansari Ajak Pelajar SMA 17 Jauhi Narkoba dan Tawuran

Editor : Humas Polres Metro Jakarta Barat

Sumber Berita: Polsek Metro Tamansari

Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pomdam Jaya Usut Tuntas! Prajurit Inisial A Ditahan Terkait Judol Cijantung, 11 Operator Sipil + 14 HP Dilimpah ke Polda Metro
2 Residivis Bersenpi di Door Polisi, Menyamar sebagai Ojol, Terlibat 14x Pencurian Motor
Ratas Karhutla di Istana Kepresidenan
Hutan Lindung Liang Anggang  
Grebek Kalianyar! 1065 Butir di sita 
Aksi Pemuda Tertangkap CCTV Curi Laptop & iPhone 13
Tiga Pilar Tambora Hadir, Ratusan Warga RW 05 Duri Selatan Teken Petisi Tolak Obat Daftar G
Rumah Dinas Jadi MARKAS JUDOL! Letkol Intel Ditahan, 32 PC Disita
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:25 WIB

2 Residivis Bersenpi di Door Polisi, Menyamar sebagai Ojol, Terlibat 14x Pencurian Motor

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Ratas Karhutla di Istana Kepresidenan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Hutan Lindung Liang Anggang  

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Grebek Kalianyar! 1065 Butir di sita 

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:43 WIB

Aksi Pemuda Tertangkap CCTV Curi Laptop & iPhone 13

Berita Terbaru