Gudang “Rokok KW” Kalideres Digerebek! 720 Slop Ilegal Tujuan Sumatra-Kalimantan Disikat Polres Jakbar

Rokok Tanpa Cukai Dijual Murah! Sindikat Kalideres Dibongkar, Omzet Diduga Rp36 Juta/Bulan

- Reporter

Selasa, 1 September 2026 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Jakbar Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Kalideres, 720 Slop Siap Edar ke Sumatra-Kalimantan Disita

 

JAKARTA, CARIBERITA — Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap praktik produksi dan peredaran rokok ilegal di kawasan pergudangan Miami, Jalan Kayu Besar, Kalideres, Jakarta Barat.

 

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap satu orang tersangka berinisial DD dan menyita ratusan slop rokok berbagai merek yang diduga akan diedarkan secara ilegal ke sejumlah wilayah di Indonesia.

 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi didampingi Wakapolres AKBP Rezi Dharmawan, Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung, Wakasat Reskrim Kompol Raden Dwi Kennardi, dan Kanit Krimsus AKP Edi Budi Wibowo menyampaikan, pengungkapan dilakukan pada 2 Agustus 2026 berawal dari informasi masyarakat.

 

“Rokok ini ilegal karena tidak terdaftar cukai,” kata Nasriadi saat konferensi pers, Selasa (1/9/2026).

 

Selain tanpa pita cukai, produk tersebut juga tidak mencantumkan peringatan kesehatan sesuai ketentuan. Kondisi ini dinilai membahayakan konsumen karena tidak memberikan informasi yang semestinya.

 

Bahan Didatangkan dari Jawa Timur

Nasriadi menjelaskan, tersangka DD diduga berperan mendatangkan bahan baku rokok ilegal tersebut. Bahan dipesan dari jaringan di Jawa Timur lalu dikirim melalui jalur darat ke Jakarta.

 

Setibanya di pergudangan Kalideres, bahan diproses dan dikemas sebelum direncanakan untuk didistribusikan.

 

“Saat pengepakan di daerah pergudangan Kalideres, kami bersama tim Satreskrim langsung melakukan penangkapan,” ujar AKBP Arfan Zulkan Sipayung.

 

Menurut Arfan, pemesanan dilakukan tersangka melalui telepon kepada rekannya di Jawa Timur. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk pemasok bahan dari Jawa Timur.

Baca juga :  Gelar Ngopi Kamtibmas: Sinergi dengan Warga untuk Jaga Keamanan Lingkungan

 

720 Slop Berbagai Varian Disita

Dari lokasi, polisi menyita sedikitnya 320 slop rokok merek GP dan 400 slop rokok Marbol. Variasinya beragam, di antaranya Marbol Melon dan Marbol Super. Beberapa varian lain masih dalam pendataan.

 

Rokok-rokok tersebut saat itu sudah dalam tahap pengepakan dan rencananya akan dimuat ke kendaraan pikap untuk didistribusikan.

 

Keberagaman merek dan jumlahnya menunjukkan aktivitas ini bukan produksi kecil-kecilan, melainkan disiapkan untuk dipasarkan secara luas.

 

Target Pasar ke Pedalaman Sumatra dan Kalimantan

Kapolres Nasriadi menyebut, jaringan ini menyasar konsumen di luar Pulau Jawa, terutama wilayah pedalaman Sumatra dan Kalimantan. Harga jual yang lebih murah dari rokok legal menjadi daya tarik tersendiri.

 

“Selain menyelamatkan keuangan negara dari rokok ilegal, kita juga menyelamatkan kesehatan masyarakat. Rokok ini akan disebar ke wilayah pedalaman Kalimantan dan Sumatra,” tegas Nasriadi.

 

Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi cukai, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah perlindungan konsumen.

 

Beroperasi Sejak Desember 2025

Berdasarkan pemeriksaan, aktivitas tersangka sudah berjalan sejak Desember 2025. DD diduga memperoleh penghasilan sekitar Rp36 juta per bulan dari bisnis ilegal ini.

 

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami alur pasokan, proses produksi, hingga rencana distribusi. Polres Metro Jakarta Barat juga berkoordinasi dengan PPNS Bea Cukai untuk mendalami pelanggaran cukai.

 

“Alhamdulillah berkat kerja sama dan informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penindakan,” kata Arfan.

 

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 437 ayat (1) juncto Pasal 150 UU Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Selain itu juga dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca juga :  Gerak Cepat TNI AL Gagalkan Penyelundupan 223 Bal Rokok Ilegal Senilai RP 1,7 M di Laut Tarempa

 

Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri asal bahan dari Jawa Timur dan kemungkinan adanya jaringan produksi serta distribusi yang lebih luas.

Sumber Berita: Humas Polres Metro Jakarta Barat

Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Parah!!Oli Bekas Disulap Jadi “Baru”! Polres Jakbar Sikat Pabrik Oli Palsu Omzet Rp864 Juta di Cengkareng
Cegah Bukan Padam! TNI AD Ajak Warga Kapuas Hulu Waspada Api dari Aktivitas Sehari-hari
Lawan Api dari Akarnya! Tim Gabungan Gas Injeksi Air 2 Meter Padamkan Bara di Ring 1 Bandara
Apel Pagi Beda Cerita! Kapolres Nasriadi Kasih Kejutan Manis ke Polwan di HUT ke-78
Bongkar Abis! Sindikat Uang Palsu Tasik-Banyumas Tumbang, Polisi Sita 15.610 Lembar Uang Upal
Pidato Kenegaraan Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2026
Pengukuhan Dan Pelantikan Pengurus Besar PDBI Periode 2026–2030
Ketua SOKSI Maluku Minta Keadilan, Kuasa Hukum : Bukan Kriminalisasi Pers
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 19:24 WIB

Gudang “Rokok KW” Kalideres Digerebek! 720 Slop Ilegal Tujuan Sumatra-Kalimantan Disikat Polres Jakbar

Selasa, 1 September 2026 - 19:01 WIB

Parah!!Oli Bekas Disulap Jadi “Baru”! Polres Jakbar Sikat Pabrik Oli Palsu Omzet Rp864 Juta di Cengkareng

Selasa, 1 September 2026 - 18:46 WIB

Cegah Bukan Padam! TNI AD Ajak Warga Kapuas Hulu Waspada Api dari Aktivitas Sehari-hari

Selasa, 1 September 2026 - 18:29 WIB

Lawan Api dari Akarnya! Tim Gabungan Gas Injeksi Air 2 Meter Padamkan Bara di Ring 1 Bandara

Selasa, 1 September 2026 - 18:16 WIB

Apel Pagi Beda Cerita! Kapolres Nasriadi Kasih Kejutan Manis ke Polwan di HUT ke-78

Berita Terbaru