Khodijah Menanti Uluran Tangan Walkot Jakbar, Bertahun-tahun Kehilangan Akses Rumah, Dan Jangan Diam Saja
JAKARTA, CARIBERITA – Seorang warga Kembangan Utara, Jakarta Barat, mengeluhkan akses menuju rumahnya yang kini tertutup bangunan liar permanen.
Bangunan tersebut diduga berdiri di atas lahan sempadan sungai milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Warga bernama Khodijah (50) itu tinggal di Jalan Tanggul Kampung Baru RT 002 RW 010, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Rumah yang telah ia tempati selama bertahun-tahun kini praktis tidak memiliki akses langsung menuju jalan. Sejumlah bangunan permanen berdiri tepat di bagian depan rumahnya sehingga kendaraan tidak dapat melintas.
Khodijah mengatakan, ketika pertama kali membeli rumah tersebut, area di depannya masih berupa lahan kosong yang berfungsi sebagai penyangga tanggul sungai.
“Waktu saya beli rumah ini, di depan itu lahan kosong penyangga tanggul kali. Sekarang malah dibangun permanen buat usaha,” ujar Khodijah, Rabu (25/2/2026).
Menurut Khodijah, lahan di depan rumahnya kemudian diperjualbelikan secara informal.
Ia menyebut transaksi pada masa itu dilakukan dengan nilai sekitar Rp500 ribu untuk setiap petak.
Bangunan yang awalnya sederhana, kata dia, secara bertahap berubah menjadi bangunan permanen. Perubahan tersebut akhirnya berdampak langsung terhadap akses menuju rumahnya.
“Ada yang masih simpan kwitansinya, cuma Rp500 ribu,” katanya.
Kondisi itu membuat Khodijah kesulitan keluar dan masuk menggunakan kendaraan. Bahkan, akses untuk sepeda motor pun menjadi persoalan.
Ia mengaku telah berusaha mencari penyelesaian melalui berbagai tingkatan pemerintahan.
Khodijah menyampaikan persoalannya mulai dari pengurus RT, RW, kelurahan, kecamatan, hingga mencoba membawanya ke tingkat wali kota.
Namun, menurut pengakuannya, upaya tersebut belum menghasilkan solusi konkret. Ia justru merasa persoalannya berpindah dari satu pihak ke pihak lainnya tanpa penyelesaian.
“Saya di-pingpong ke sana sini. Sampai ada yang bilang, ‘Ibu nggak bakalan bisa urus ini,’” ujarnya menirukan ucapan oknum staf kelurahan.
Selain menghadapi kendala dalam mencari penyelesaian, Khodijah mengaku sempat mendapat intimidasi ketika meminta mediasi dengan pihak yang menguasai bangunan di depan rumahnya.
Meski demikian, ia menegaskan tidak meminta pemerintah membongkar seluruh bangunan tersebut. Khodijah hanya berharap mendapatkan akses yang memadai untuk keluar dan masuk rumah.
“Saya nggak minta dibongkar. Kasih saya jalan buat lewat motor saja sudah cukup,” harapnya.
Persoalan tersebut menjadi sorotan karena bangunan yang menutup akses rumah Khodijah diduga berdiri di kawasan sempadan sungai milik pemerintah.
Pada prinsipnya, kawasan sempadan sungai memiliki fungsi penting bagi lingkungan dan pengelolaan sumber daya air. Area tersebut antara lain berfungsi sebagai ruang penyangga, kawasan resapan, serta akses untuk pengawasan dan pemeliharaan sungai maupun tanggul.
Aktivis kebijakan publik Rinto Hartoyo Agus, SH menilai pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu status lahan yang ditempati bangunan tersebut.
Menurut Rinto, apabila benar bangunan permanen itu berdiri di atas lahan sempadan sungai milik pemerintah, keberadaannya berpotensi bertentangan dengan ketentuan penataan ruang dan regulasi terkait pengelolaan sumber daya air.
Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta ketentuan turunannya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air.
Rinto menilai kawasan sempadan sungai tidak semestinya dialihfungsikan menjadi bangunan permanen. Terlebih, keberadaan bangunan tersebut diduga telah berdampak terhadap akses warga menuju tempat tinggalnya.
“Ini bukan sekadar persoalan akses satu rumah, tapi soal tata kelola aset publik dan penegakan aturan. Pemerintah daerah wajib turun tangan dan memastikan fungsi lahan kembali sesuai ketentuan,” tegas Rinto.
Karena itu, pemerintah daerah diharapkan segera melakukan pengecekan administratif dan fisik terhadap lokasi.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan status kepemilikan lahan, batas sempadan sungai, perizinan bangunan, serta dasar penguasaan lahan oleh pihak yang saat ini menempatinya.
Kepastian status lahan juga diperlukan agar persoalan tidak hanya berhenti pada sengketa akses antarwarga. Jika kawasan tersebut merupakan aset atau lahan yang berada dalam penguasaan pemerintah, penanganannya harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Persoalan bangunan liar di Kembangan ini kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat.
Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah juga diharapkan dapat mendorong instansi terkait untuk memeriksa kondisi di lapangan dan mencari penyelesaian bagi warga terdampak.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya bangunan yang berdiri tanpa hak atau melanggar ketentuan pemanfaatan sempadan sungai, pemerintah perlu mengambil tindakan sesuai aturan.
Langkah tersebut penting bukan hanya untuk memberikan kepastian akses bagi Khodijah, tetapi juga untuk memastikan aset publik dan kawasan sempadan sungai tidak digunakan bertentangan dengan peruntukannya.
Penulis : Redaksi





















