Kembali Gagalkan Perdagangan Bijih dan Balok Timah Ilegal di Pelabuhan Pelindo Belitung

Satlap Tri Cakti Bersama Satgas Gabungan

- Reporter

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satlap Tri Cakti Bersama Satgas Gabungan Gagalkan Perdagangan Bijih dan Balok Timah Ilegal di Pelabuhan Pelindo Belitung

 

 

BELITUNG, CARIBERITA – Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan yang terdiri dari Posal Belitung dan KP3 Kabupaten Belitung berhasil menggagalkan dugaan aktivitas perdagangan dan pengiriman ilegal bijih timah kering serta balok timah hasil peleburan home industry yang akan dikirim dari Belitung menuju Jakarta. Pengungkapan tersebut dilaksanakan pada Minggu (26/7/2026), sekitar pukul 14.30 WIB, di area parkir Pelabuhan Pelindo Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

 

Dalam kegiatan tersebut, Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk ekspedisi dengan nomor polisi BN 8909 PA yang akan mengangkut barang menggunakan KM Sawita dengan tujuan Belitung–Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang yang diduga merupakan komoditas timah ilegal berupa bijih timah kering sebanyak 229 kampil dengan berat total sekitar 7.918 kilogram, serta balok timah hasil peleburan home industry sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) buah dengan berat total sekitar 947 kilogram.

Berdasarkan hasil pendataan dan perhitungan awal, aktivitas perdagangan ilegal bijih dan balok timah tersebut diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp6.110.800.000. Nilai tersebut merupakan estimasi awal dan masih dapat dilakukan pendalaman serta penyesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap asal-usul, kadar, nilai komoditas, dokumen, serta legalitas barang bukti.

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga menemukan dugaan modus penyamaran dengan memanfaatkan kendaraan ekspedisi yang mengangkut komoditas timah bersama sejumlah barang lainnya. Di dalam kendaraan turut ditemukan barang berupa oli bekas, rokok, serta kotak yang berisi burung. Pencampuran dengan barang-barang lain tersebut diduga dimaksudkan untuk menyamarkan keberadaan komoditas bijih dan balok timah selama proses pengangkutan. Terhadap barang-barang lainnya yang turut diangkut, saat ini masih dilakukan pendalaman, khususnya berkaitan dengan administrasi, dokumen pengangkutan, serta kelengkapan legalitasnya.

Baca juga :  Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Timah Ilegal

Sementara itu, barang bukti berupa bijih timah kering dan balok timah saat ini telah diamankan di GBT Belitung untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan juga terus melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang, pihak pemilik atau penguasa barang, pihak pengirim maupun penerima, serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan dugaan aktivitas perdagangan dan pengiriman komoditas timah ilegal tersebut.

 

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam mencegah terjadinya penyelundupan, perdagangan, dan peredaran komoditas timah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan terhadap jalur distribusi dan pengiriman komoditas timah, khususnya melalui jalur pelabuhan, akan terus ditingkatkan guna mencegah kebocoran sumber daya alam dan potensi kerugian negara.

 

Satlap Tri Cakti mengimbau kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun seluruh pihak yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan dan tata kelola komoditas timah agar tidak melakukan kegiatan penambangan, pengangkutan, penampungan, perdagangan maupun penyelundupan bijih dan balok timah tanpa dilengkapi legalitas dan dokumen yang dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Satlap Tri Cakti bersama unsur terkait akan terus meningkatkan koordinasi, pengawasan, serta penindakan terhadap berbagai bentuk aktivitas perdagangan dan penyelundupan timah ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga sumber daya alam nasional, mencegah potensi kerugian negara, serta mendukung amanat Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang tertib, legal, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.

Sumber Berita: Puspen TNI

Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tarkatpuanter Pamen Satkowil dan Satnonkowil TNI Tahun 2026
Jenazah Sertu Anumerta Heri Prasetyo Korban Helikopter Karhutla Ditemukan Tim Gabungan
Gugur Demi Selamatkan Hutan Kalteng, Negara Beri Jaminan Penuh untuk Keluarga Letkol Dudi dan Kapten Nurhafiz
TNI Polri Pemda Gelar Jumat Bersih di Pasar Sentral Agalomuni Puncak Jaya
Prosesi Pemakaman Militer Letkol Dudi Firmansyah di TMP Cikutra Bandung, Gugur Saat Padamkan Karhutla
Pemakaman Militer Kapten Cpn Nurhafiz Prajurit Puspenerbad Gugur di Kecelakaan MI-17 Seruyan
Dua Prajurit Puspenerbad Gugur Saat Padamkan Karhutla
21 Ribu Prajurit TNI AL Disiagakan di Jakarta, Ada Apa?
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:14 WIB

Tarkatpuanter Pamen Satkowil dan Satnonkowil TNI Tahun 2026

Jumat, 6 November 2026 - 15:29 WIB

Jenazah Sertu Anumerta Heri Prasetyo Korban Helikopter Karhutla Ditemukan Tim Gabungan

Jumat, 6 November 2026 - 13:15 WIB

Gugur Demi Selamatkan Hutan Kalteng, Negara Beri Jaminan Penuh untuk Keluarga Letkol Dudi dan Kapten Nurhafiz

Kamis, 5 November 2026 - 21:24 WIB

Prosesi Pemakaman Militer Letkol Dudi Firmansyah di TMP Cikutra Bandung, Gugur Saat Padamkan Karhutla

Kamis, 5 November 2026 - 21:19 WIB

Pemakaman Militer Kapten Cpn Nurhafiz Prajurit Puspenerbad Gugur di Kecelakaan MI-17 Seruyan

Berita Terbaru