JAKARTA, CARIBERITA.CO – Redaksi media siber ifakta.co menerima pengaduan dari sepasang suami istri yang mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan di Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Keduanya berharap kasus yang telah mereka laporkan ke kepolisian dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pasangan tersebut berinisial YEN (38) selaku korban dan RAF (43), suaminya. Melalui surat yang dikirimkan kepada redaksi ifakta.co, keduanya menyampaikan permohonan bantuan agar penanganan perkara yang mereka laporkan memperoleh kepastian hukum.
Dalam surat pengaduannya, YEN dan RAF mengaku kecewa lantaran penanganan kasus yang dilaporkan ke Polsek Kalideres dinilai berjalan lambat. Laporan polisi tersebut telah dibuat pada 23 Juni 2026.
Menurut keterangan korban, seluruh tahapan awal penyelidikan telah dipenuhi. Korban telah memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menjalani visum sebagai alat bukti medis, serta menghadirkan dua orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Namun hingga kini, korban mengaku belum mengetahui adanya perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut. Korban menyebut terduga pelaku belum dipanggil maupun dilakukan tindakan hukum lainnya.
Kondisi itu membuat korban merasa cemas dan berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian terhadap laporan yang telah disampaikan.
“Kami hanya ingin mencari keadilan. Harapan kami, kasus ini dapat diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap korban dalam surat yang diterima redaksi, Jumat (25/7)
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, redaksi ifakta.co menyatakan akan menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni dengan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mengawal informasi yang menjadi kepentingan publik.
Redaktur ifakta.co, Sibti Alex, mengatakan pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Kehadiran media, kata dia, hanya sebatas membantu menyampaikan aspirasi masyarakat agar setiap laporan yang telah memenuhi prosedur dapat diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“Jadi kami hanya membantu masyarakat agar kasusnya cepat diproses,” ujar Sibti Alex kepada wartawan.
Menurut Alex, media memiliki peran sebagai jembatan antara masyarakat dan para pemangku kepentingan. Oleh karena itu, setiap pengaduan yang memiliki nilai kepentingan publik akan dikaji dan diberitakan secara berimbang tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
IFAKTA.CO juga menghormati sepenuhnya kewenangan penyidik dalam menangani perkara tersebut. Pemberitaan ini bertujuan menyampaikan aspirasi korban yang menginginkan kepastian hukum atas laporan yang telah dibuat, sekaligus menjadi bagian dari fungsi pengawasan sosial yang dijalankan pers.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polsek Kalideres mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan penganiayaan tersebut. Redaksi ifakta.co membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak kepolisian apabila telah memberikan tanggapan resmi terkait perkara dimaksud.
(RED)





















