Lambat Ditangani, Pasutri Korban Dugaan Penganiayaan di Kalideres Mengadu ke Redaksi IFAKTA.CO

- Reporter

Senin, 27 Juli 2026 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: penganiyaan (Istimewa)

Ilustrasi: penganiyaan (Istimewa)

JAKARTA, CARIBERITA.CO – Redaksi media siber ifakta.co menerima pengaduan dari sepasang suami istri yang mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan di Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Keduanya berharap kasus yang telah mereka laporkan ke kepolisian dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pasangan tersebut berinisial YEN (38) selaku korban dan RAF (43), suaminya. Melalui surat yang dikirimkan kepada redaksi ifakta.co, keduanya menyampaikan permohonan bantuan agar penanganan perkara yang mereka laporkan memperoleh kepastian hukum.

Dalam surat pengaduannya, YEN dan RAF mengaku kecewa lantaran penanganan kasus yang dilaporkan ke Polsek Kalideres dinilai berjalan lambat. Laporan polisi tersebut telah dibuat pada 23 Juni 2026.
Menurut keterangan korban, seluruh tahapan awal penyelidikan telah dipenuhi. Korban telah memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menjalani visum sebagai alat bukti medis, serta menghadirkan dua orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Namun hingga kini, korban mengaku belum mengetahui adanya perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut. Korban menyebut terduga pelaku belum dipanggil maupun dilakukan tindakan hukum lainnya.

Kondisi itu membuat korban merasa cemas dan berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian terhadap laporan yang telah disampaikan.

“Kami hanya ingin mencari keadilan. Harapan kami, kasus ini dapat diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap korban dalam surat yang diterima redaksi, Jumat (25/7)
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, redaksi ifakta.co menyatakan akan menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni dengan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mengawal informasi yang menjadi kepentingan publik.

Redaktur ifakta.co, Sibti Alex, mengatakan pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Kehadiran media, kata dia, hanya sebatas membantu menyampaikan aspirasi masyarakat agar setiap laporan yang telah memenuhi prosedur dapat diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Baca juga :  Preman Pensiun Akhirnya Kang Mus Pensiun Beneran Karena Terjerat Narkoba

“Jadi kami hanya membantu masyarakat agar kasusnya cepat diproses,” ujar Sibti Alex kepada wartawan.
Menurut Alex, media memiliki peran sebagai jembatan antara masyarakat dan para pemangku kepentingan. Oleh karena itu, setiap pengaduan yang memiliki nilai kepentingan publik akan dikaji dan diberitakan secara berimbang tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.

IFAKTA.CO juga menghormati sepenuhnya kewenangan penyidik dalam menangani perkara tersebut. Pemberitaan ini bertujuan menyampaikan aspirasi korban yang menginginkan kepastian hukum atas laporan yang telah dibuat, sekaligus menjadi bagian dari fungsi pengawasan sosial yang dijalankan pers.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polsek Kalideres mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan penganiayaan tersebut. Redaksi ifakta.co membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak kepolisian apabila telah memberikan tanggapan resmi terkait perkara dimaksud.

(RED)

Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Barang Bukti Timah Ilegal Hasil Aksi Penggagalan Satlap Tri Cakti dan Tim Resmob Polres Belitung
Akhirnya! Polisi Amankan 12 Motor Diduga Hasil Curian
Puluhan Kali Beraksi, Spesialis Curanmor di Tangkap Polisi
701 butir Tramadol, 432 butir Hexymer Disita Polisi
Ketangkep Karena Curi 2 Handphone Demi Judol
Apes, Belum di Jual Hasil Curian, Dua Penjambret ini Ketangkep Polisi
Amankan Pelaku Curanmor Usai Kejar-kejaran di Jalan Pilar Mas Utama
Warung Sembako di Sulap Jadi Tempat Edar Obat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:49 WIB

Lambat Ditangani, Pasutri Korban Dugaan Penganiayaan di Kalideres Mengadu ke Redaksi IFAKTA.CO

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:19 WIB

Barang Bukti Timah Ilegal Hasil Aksi Penggagalan Satlap Tri Cakti dan Tim Resmob Polres Belitung

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:05 WIB

Akhirnya! Polisi Amankan 12 Motor Diduga Hasil Curian

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:42 WIB

Puluhan Kali Beraksi, Spesialis Curanmor di Tangkap Polisi

Senin, 1 Juni 2026 - 15:28 WIB

701 butir Tramadol, 432 butir Hexymer Disita Polisi

Berita Terbaru

Milter

Penyuluhan Bahaya Narkoba di SMA Negeri 6 Halmahera Timur

Senin, 27 Jul 2026 - 12:27 WIB