Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Jelambar, Sita Sabu, Uang Tunai, dan Alat Isap

- Reporter

Senin, 16 Juni 2025 - 06:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ops Nila Jaya 2025, Polsek Grogol Petamburan Bekuk Dua Pelaku Narkoba, Barang Bukti Sabu dan Uang Tunai Diamankan. Doc Humas Polres Metro Jakarta Barat

JAKARTA CARIBERITA – Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba.

Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan dalam sebuah penggerebekan di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin (16/6/2025).

Kedua pelaku diketahui berinisial AI alias Codot (33) dan IP (30).

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,29 gram, uang tunai total Rp 2.747.000, dua unit ponsel, alat hisap sabu, timbangan elektrik, serta dua bundel plastik klip kecil.

Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang melalui Kanit Reskrim AKP Aprino Tamara menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari Operasi Nila Jaya 2025, yang digelar untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.

“Berawal dari laporan warga, kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AI alias Codot dengan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan narkoba. Dari pengakuannya, sabu tersebut ia dapat dari IP,” ungkap AKP Aprino, Senin, 16/6/2025

Berdasarkan informasi dari AI, tim opsnal segera melakukan penangkapan terhadap IP. Dari tangan IP ditemukan sabu, handphone, uang tunai, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Saat digeledah di rumah IP di kawasan Jelambar Jaya, petugas kembali menemukan alat-alat hisap dan timbangan elektrik.

Kini kedua pelaku ditahan di Polsek Grogol Petamburan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Baca juga :  Gelar Sidang Ke-25 Kasus Tanah Jatikarya Milik Mabes TNI

“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami harap masyarakat terus berperan aktif dengan memberikan informasi,” tambah AKP Aprino.

Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasutri Jadi Bandar di Cakung diringkus Satresnarkoba Jakbar, Jadi target Operasi Nila Jaya 2026!
Bacarita Kamtibmas Kapolresta Ambon Bersama Keluarga Besar Sahapory Bersatu
Aksi Nyata di Papua! TNI-Polri dan Masyarakat Gotong Royong Selamatkan Jembatan KM 7 Penghubung Dekai
Dicekoki 2 Kali di Toilet Karaoke! Mahasiswi Asal Banten Tewas Mengenaskan di Hotel Cengkareng
All Out di Tengah Badai! 280 Tim Gabungan Sisir 2.483 Mil Laut Cari KM Arupadatu 1 di Jalur Tengkorak Krakatau!
Aksi Kekerasan di Muliama! Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penembakan 3 ASN Jayawijaya
500 Masker Gratis & Cek Kesehatan! Polsek Kalideres Siaga Antisipasi Abu Vulkanik di Terminal
Antisipasi Abu Vulkanik Krakatau, Polres Metro Jakbar Siagakan 9 Posko Kesehatan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 20:05 WIB

Pasutri Jadi Bandar di Cakung diringkus Satresnarkoba Jakbar, Jadi target Operasi Nila Jaya 2026!

Rabu, 16 September 2026 - 17:46 WIB

Bacarita Kamtibmas Kapolresta Ambon Bersama Keluarga Besar Sahapory Bersatu

Rabu, 16 September 2026 - 12:46 WIB

Aksi Nyata di Papua! TNI-Polri dan Masyarakat Gotong Royong Selamatkan Jembatan KM 7 Penghubung Dekai

Jumat, 11 September 2026 - 13:56 WIB

Dicekoki 2 Kali di Toilet Karaoke! Mahasiswi Asal Banten Tewas Mengenaskan di Hotel Cengkareng

Jumat, 11 September 2026 - 13:52 WIB

All Out di Tengah Badai! 280 Tim Gabungan Sisir 2.483 Mil Laut Cari KM Arupadatu 1 di Jalur Tengkorak Krakatau!

Berita Terbaru