Gelar Sidang Ke-25 Kasus Tanah Jatikarya Milik Mabes TNI

- Penulis

Rabu, 8 Mei 2024 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Kota Bekasi Gelar Sidang Ke-25 Kasus Tanah Jatikarya

KOTA BEKASI, CARIBERITA – Pengadilan Negeri Kota Bekasi menggelar sidang lanjutan ke-25 terkait Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1 A Khusus Jl. Pintu Air Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/5/2024).

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu P., S.H., M.H. Pengacara Tersangka diantaranya Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

Agenda sidang masih pada pemeriksaan para saksi. JPU dalam sidang menghadir 3 (tiga) orang saksi diantaranya Weni Okianto, S.H., M.H., Sarim bin Asman, dan Ibu Asmih binti Nian.

Para Saksi dalam sidang memberikan keterangannya satu persatu kepada Majelis Hakim.

Saksi Weni Okianto, S.H., M.H. (61 Th) menjelaskan kenal dengan Terdakwa sewaktu sama-sama menangani perkara nomor 191, saksi sebagai kuasa hukum dari Mabes TNI/Tergugat II sedangkan Terdakwa sebagai kuasa hukum nyai Dewi/Penggugat dengan objek sengketa tanah Jatikarya.

Kemudian pada persidangan tersebut kuasa hukum dari mabes TNI mengajukan bukti-bukti antar lain surat pelepasan hak, girik-girik dan bukti pembayaran berupa kwintasi sehingga perkara 191 pada tingkat pertama dimenangkan oleh Tergugat/Mabes TNI.

Selanjutnya, Saksi Sarim bin Asman (42 Th) memberikan keterangan bahwa pernah berkumpul di rumah H. Sama’an atas ajakan pak Udin dan pernah menandatangani surat kuasa di rumah H. Sama’an serta menyerahkan foto copy KTP dan tidak mengetahui bukti kepemilikan tanah tersebut.

Baca juga :  Kasal : Komitmen TNI AL Dalam Percepatan Bantuan Bagi Masyarakat

Sedangkan Saksi Asmih binti Nian (65 Th) menjelaskan kenal dengan Terdakwa sebagai kuasa hukum dan mengaku mempunyai tanah di Jatikarya yang mengurus tanahnya adalah adiknya yang bernama Nimin bin Mi’an.

Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Genjot Pembangunan 5 Unit Rumah di Kampung Keakwa, Fokus Pemasangan Atap
Amankan Pelaku Curanmor Usai Kejar-kejaran di Jalan Pilar Mas Utama
Apel Pagi Dilanjutkan Senam dan Olahraga Bersama Seluruh Personel Lanud Sjamsudin Noor
Buka Jalan Baru, Tingkatkan Mobilitas dan Perekonomian Warga Pulomerak
Gerakan Papua Pintar Tanamkan Wawasan Kebangsaan
Jembatan Garuda di Desa Gondanggunung Tulungagung 100% Rampung
Forum Satu Data TNI
Senjata Api Laras Pendek Beserta Perlengkapannya Berhasil Diamankan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:41 WIB

Genjot Pembangunan 5 Unit Rumah di Kampung Keakwa, Fokus Pemasangan Atap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:23 WIB

Amankan Pelaku Curanmor Usai Kejar-kejaran di Jalan Pilar Mas Utama

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:19 WIB

Apel Pagi Dilanjutkan Senam dan Olahraga Bersama Seluruh Personel Lanud Sjamsudin Noor

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13 WIB

Buka Jalan Baru, Tingkatkan Mobilitas dan Perekonomian Warga Pulomerak

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:04 WIB

Gerakan Papua Pintar Tanamkan Wawasan Kebangsaan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Amankan Pelaku Curanmor Usai Kejar-kejaran di Jalan Pilar Mas Utama

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:23 WIB

Milter

Gerakan Papua Pintar Tanamkan Wawasan Kebangsaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:04 WIB