Sudah Beraksi 8 Kali, Spesialis Pencuri Motor Beraksi di Jakarta, Tangerang, dan Bogor, Kini Tertangkap Polsek Tambora

- Reporter

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Tambora Bekuk Tiga Pelaku Curanmor di Tambora, Sita Senjata Softgun dan Kunci Letter T

JAKARTA, CARIBERITA – Tim Opsnal Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil mengamankan tiga orang komplotan spesialis pencurian sepeda motor.

Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial TA (32), RN (20), dan WB (17).Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Kukuh Islami, menjelaskan bahwa ketiga pelaku merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang telah beraksi sebanyak 8 (delapan) kali di berbagai wilayah, termasuk Jakarta Barat, Tangerang, dan Bogor. Hasil kejahatan mereka dijual kepada seorang penadah berinisial ON yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saat penangkapan, kami mengamankan enam anak kunci letter T, dua rumah kunci letter T, serta satu pucuk senjata genggam jenis softgun yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” ujar Kompol Muhammad Kukuh Islami, Kamis (27/3/2025).

Kukuh menerangkan, Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli tim Opsnal Reskrim Polsek Tambora dibawah pimpinan kanit reskrim Iptu Sudrajat Djumantara di sekitar Stasiun Duri pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

Petugas mencurigai tiga pria yang membawa tas dan bergerak dengan gelagat mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan alat-alat yang biasa digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor.

Saat diinterogasi, para pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat Street milik seorang warga bernama Peter di wilayah Kalianyar, Tambora, pada 9 Maret 2025 setelah berbuka puasa.

Sepeda motor curian tersebut disimpan di tempat kerja salah satu teman pelaku di Jembatan Lima dan telah berhasil diamankan oleh polisi.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka RN mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di delapan lokasi berbeda. Semua hasil curian dijual kepada ON, yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Baca juga :  Surprise Danramil 02/ Matraman, Berikan Kue Ulang Tahun dan Tumpeng Pada HUT Bhayangkara ke-78

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata ilegal.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pidato Kenegaraan Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2026
Pengukuhan Dan Pelantikan Pengurus Besar PDBI Periode 2026–2030
Ketua SOKSI Maluku Minta Keadilan, Kuasa Hukum : Bukan Kriminalisasi Pers
Tim Operasi Anti Narkotika Polda Maluku Sambang Diskotik Blitz92, Hasilnya BERSINAR
Lambat Ditangani, Pasutri Korban Dugaan Penganiayaan di Kalideres Mengadu ke Redaksi IFAKTA.CO
Dirbinmas Polda Maluku Pimpin Tim Polisi Mengajar di SMA SMK Sekecamatan Leihitu
Kapolresta Ambon Edukasi Siswa Siswi SMAN 14 Maluku Tengah
Upacara Prasetya Perwira (Praspa) 1.177 Calon Perwira Remaja (Capaja) TNI dan Polri Tahun 2026
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:35 WIB

Pidato Kenegaraan Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Pengukuhan Dan Pelantikan Pengurus Besar PDBI Periode 2026–2030

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:28 WIB

Ketua SOKSI Maluku Minta Keadilan, Kuasa Hukum : Bukan Kriminalisasi Pers

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Tim Operasi Anti Narkotika Polda Maluku Sambang Diskotik Blitz92, Hasilnya BERSINAR

Senin, 27 Juli 2026 - 18:49 WIB

Lambat Ditangani, Pasutri Korban Dugaan Penganiayaan di Kalideres Mengadu ke Redaksi IFAKTA.CO

Berita Terbaru

Milter

Kuliah Umum Navigasi Hukum dan Keamanan Siber

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:14 WIB