3 Pelaku Curanmot Kerap Beraksi di Kebon Jeruk & Palmerah Kini Dibekuk Polisi

- Reporter

Senin, 16 Desember 2024 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beraksi 3 bulan di Kebon Jeruk dan Palmerah, 3 Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Palmerah

JAKARTA CARIBERITA – Polsek Palmerah menciduk tiga pencuri sepeda motor berinisial AR, HM dan DR di kawasan Kalibata Jakarta Selatan dan Cianjur, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sugiran mengatakan, pelaku sudah beraksi sekira tiga bulan lalu di kawasan Kebon Jeruk dan Palmerah, Jakarta Barat.Mereka mengincar korban atau sepeda motor secara random, satu orang sebagai eksekutor dan lainnya memantau situasi sekitar.

“Barang bukti kemudian dibawa Pasar Minggu, Jakarta Selatan, setelah itu mereka mencari sasaran lagi di wilayah lain,” ujarnya di Mapolsek, Senin (16/12/2024).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo melanjutan, pihaknya mengungkap kasus pencurian sepeda motor berkat laporan masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan olah TKP di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

Ia pun kemudian merunutkan rekaman CCTV dan akhirnya mendapat titik terang para tersangka.

“Pelakunya adalah yang sekarang kami amankan. Jadi awalnya kita menangkap satu orang pelaku AR kemudian kami melakukan interogasi dan dari hasil interogasi, bahwa mereka melakukan bertiga Kemudian kami melakukan pengembangan di daerah Kalibata, Jakarta Selatan,” tuturnya.

Di Kalibata, kata Rachmad, pihaknya menanagkap dua orang yang berperan sebagai joki dan pilotnya.Kemudian, barang bukti sepeda motor berhasil diamankan di wilayah Cianjur, Jawa Barat karena mereka kelompok sana.

“Para pelaku sudah lima kali beraksi, untuk sasarannya daerah gang-gang yang memang sepi. Untuk kendaraan bermotor tentunya yang masih menggunakan kunci manual,” tuturnya.

Para pelaku, kata Rachmad, terpengaruh obat tramadol atau psikotropika. Uang hasil jual sepeda motor curian untuk kehidupan sehari-hari dan membeli obat terlarang tersebut.Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman lima tahun penjara.

Baca juga :  Penanaman Pohon Produktif di Bantaran Kali Item Cililitan

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolresta Ambon Gelar Silaturahmi Kamtibmas Subuh Keliling di Masjid Al Fallah Waihaong
Pomdam Jaya Usut Tuntas! Prajurit Inisial A Ditahan Terkait Judol Cijantung, 11 Operator Sipil + 14 HP Dilimpah ke Polda Metro
2 Residivis Bersenpi di Door Polisi, Menyamar sebagai Ojol, Terlibat 14x Pencurian Motor
Ratas Karhutla di Istana Kepresidenan
Hutan Lindung Liang Anggang  
Grebek Kalianyar! 1065 Butir di sita 
Aksi Pemuda Tertangkap CCTV Curi Laptop & iPhone 13
Tiga Pilar Tambora Hadir, Ratusan Warga RW 05 Duri Selatan Teken Petisi Tolak Obat Daftar G
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Kapolresta Ambon Gelar Silaturahmi Kamtibmas Subuh Keliling di Masjid Al Fallah Waihaong

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Pomdam Jaya Usut Tuntas! Prajurit Inisial A Ditahan Terkait Judol Cijantung, 11 Operator Sipil + 14 HP Dilimpah ke Polda Metro

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:25 WIB

2 Residivis Bersenpi di Door Polisi, Menyamar sebagai Ojol, Terlibat 14x Pencurian Motor

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Ratas Karhutla di Istana Kepresidenan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Hutan Lindung Liang Anggang  

Berita Terbaru

Kapolresta Pulau Ambon Kombes Pol Andrias Susanto Nugroho, S.I.K, M.Si bersama Uskup Diosis Amboina Mgr Senno

Berita Daerah

Polresta Ambon Gelar Pengamanan Rally Rosario Keuskupan Amboina

Sabtu, 17 Okt 2026 - 11:09 WIB

Prajurit Jalasena penembak meriam di Kapal Perang siap menembak dalam kegiatan latihan tempur dengan sandi Banda Sakti di Laut Banda, Jumat (16/10/2026).

Berita Daerah

Guspurla dan Koarmada III Gelar Latihan Setingkat L-3 di Laut Banda

Sabtu, 17 Okt 2026 - 00:05 WIB