3 Pelaku Curanmot Kerap Beraksi di Kebon Jeruk & Palmerah Kini Dibekuk Polisi

- Penulis

Senin, 16 Desember 2024 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beraksi 3 bulan di Kebon Jeruk dan Palmerah, 3 Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Palmerah

JAKARTA CARIBERITA – Polsek Palmerah menciduk tiga pencuri sepeda motor berinisial AR, HM dan DR di kawasan Kalibata Jakarta Selatan dan Cianjur, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sugiran mengatakan, pelaku sudah beraksi sekira tiga bulan lalu di kawasan Kebon Jeruk dan Palmerah, Jakarta Barat.Mereka mengincar korban atau sepeda motor secara random, satu orang sebagai eksekutor dan lainnya memantau situasi sekitar.

“Barang bukti kemudian dibawa Pasar Minggu, Jakarta Selatan, setelah itu mereka mencari sasaran lagi di wilayah lain,” ujarnya di Mapolsek, Senin (16/12/2024).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo melanjutan, pihaknya mengungkap kasus pencurian sepeda motor berkat laporan masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan olah TKP di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

Ia pun kemudian merunutkan rekaman CCTV dan akhirnya mendapat titik terang para tersangka.

“Pelakunya adalah yang sekarang kami amankan. Jadi awalnya kita menangkap satu orang pelaku AR kemudian kami melakukan interogasi dan dari hasil interogasi, bahwa mereka melakukan bertiga Kemudian kami melakukan pengembangan di daerah Kalibata, Jakarta Selatan,” tuturnya.

Di Kalibata, kata Rachmad, pihaknya menanagkap dua orang yang berperan sebagai joki dan pilotnya.Kemudian, barang bukti sepeda motor berhasil diamankan di wilayah Cianjur, Jawa Barat karena mereka kelompok sana.

“Para pelaku sudah lima kali beraksi, untuk sasarannya daerah gang-gang yang memang sepi. Untuk kendaraan bermotor tentunya yang masih menggunakan kunci manual,” tuturnya.

Para pelaku, kata Rachmad, terpengaruh obat tramadol atau psikotropika. Uang hasil jual sepeda motor curian untuk kehidupan sehari-hari dan membeli obat terlarang tersebut.Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman lima tahun penjara.

Baca juga :  Safari Religi, Kapolres Jakbar Shalat Jumat dan Bagikan Bantuan di Masjid Taman Ibadah

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Kerja Pemerintah
Kapuspen TNI Jelaskan Pelimpahan Berkas Perkara dan Barang Bukti Penganiayaan
Pengamanan Kegiatan Ibadah dan Prosesi Jalan Salib di Distrik Mimika Timur
Pengecekan Langsung Keamanan di Sejumlah Gereja di Wilayah Jakarta Barat
Pengarahan Langsung dan Pemberian Atribut PDL Pada Jajaran Polres Metro Jakbar
Pengamanan Ibadah Paskah di Gereja Santo Andreas
Kapuspen Ungkapkan Perkembangan Proses Penyidikan Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Sdr. AY
Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Satelit Navayo
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 14:05 WIB

Rapat Kerja Pemerintah

Rabu, 8 April 2026 - 16:41 WIB

Kapuspen TNI Jelaskan Pelimpahan Berkas Perkara dan Barang Bukti Penganiayaan

Sabtu, 4 April 2026 - 19:23 WIB

Pengamanan Kegiatan Ibadah dan Prosesi Jalan Salib di Distrik Mimika Timur

Kamis, 2 April 2026 - 22:36 WIB

Pengecekan Langsung Keamanan di Sejumlah Gereja di Wilayah Jakarta Barat

Kamis, 2 April 2026 - 18:43 WIB

Pengarahan Langsung dan Pemberian Atribut PDL Pada Jajaran Polres Metro Jakbar

Berita Terbaru

Milter

Komunikasi Sosial (komsos) Bersama Warga Kampung Fanamo

Senin, 13 Apr 2026 - 17:55 WIB