Wow!! Polres Jakbar dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Skala Besar

- Reporter

Rabu, 14 Agustus 2024 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolaborasi Polres Jakbar dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sita Sabu Sebanyak 11,3 Kg

JAKARTA, CARIBERITA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, berkolaborasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil mengungkap peredaran narkoba internasional jenis sabu dalam jumlah besar.

Pada pengungkapan yang dilakukan, petugas berhasil menyita sebanyak 11 paket sabu yang dibungkus plastik teh cina warna hijau dengan berat brutto mencapai 11,355 gram (11,3 Kg).

Dua orang pelaku berinisial M U (23) dan A (31) telah diamankan terkait kasus ini.Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan,

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Joint Investigation antara Polres Metro Jakarta Barat dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kami mengamankan 11,355 gram sabu yang dikemas dalam bungkus plastik hijau dengan kualitas yang cukup baik dan dua pelaku berinisial M U dan A.” Ujarnya 

Barang bukti narkotika jenis sabu ini berasal dari luar negeri tapi masih di wilayah ASEAN Karena barang ini memiliki kualitas yang cukup baik dan memiliki nilai jual yang cukup tinggi sehingga para pelaku tergiur dan mau mengedarkan barang haram tersebut

“Dari Hasil Pengungkapan ini kami berhasil menyelamatkan sekitar 30.000 jiwa dari potensi bahaya narkoba ini,” ungkap Arsya.

Dikesempatan yang sama Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Retno Jordanus menjelaskan, bahwa M U berperan sebagai penerima atau ‘kuda’ dan A berperan sebagai penghubung atau perantara pengiriman sabu.

“Kami juga telah mengidentifikasi pelaku lainnya yang berperan sebagai pengendali, yaitu R, BU, dan BR, yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambahnya.

Pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda pada 7 Agustus 2024, tim gabungan menangkap M U di depan sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat,Kemudian, pada 9 Agustus 2024, di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, petugas menangkap A di sebuah kost dan menemukan sisa sabu.Arsya menjelaskan kronologi pengungkapan, bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi sabu yang akan terjadi di Cengkareng dan Jakarta Utara.

“Kami melakukan surveilance dan kontrol delivery dari pelabuhan di Jawa Barat hingga mobil yang diduga berisi narkoba tiba di Jakarta Barat,” ujarnya. 

Setelah penggeledahan, ditemukan sabu yang disimpan dalam body pintu mobil.Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil jenis Toyota Camry B 8023 BF warna hitam, yang telah diterima seorang laki-laki yang diketahui bernama sdr. M.U, (umur 23 tahun).

Baca juga :  Aksi Tawuran Marak di Medsos, Polres Jakbar Gencar Lakukan Patroli Siber

Selanjutnya mobil digeledah di temukan di dalam body pintu mobil disamping kiri pintu belakang mobil sebanyak 3 bungkus sabu, kemudian didepan kiri body pintu sebanyak 2 bungkus sabu, kemudian di sebelah kanan body pintu depan sebanyak 3 bungkus sabu, dan di dalam body pintu belakang kanan sebanyak 3 bungkus sabu, sehingga ditotal sebanyak 11 bungkus plastik warna biru berisi narkotika jenis sabu.

Dari pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan termasuk 11 paket sabu dengan total berat 11,355 gram, serta sejumlah handphone dan satu unit mobil Toyota Camry. .

Team kemudian mengembangkan lagi pada hari dan pada hari Jumat tanggal 9 agustus 2024 sekitar jam 22.00 wib. di sebuah Kost di Grogol Petamburan Jakarta Barat, dapat diamankan sdr. AN. alias D. yang sedang berada dikamar kost dan akan berkemas pindah tempat, lalu dapat diamankan barang bukti sabu sisa hasil perantara/kurir, dan sisa pakai, sebanyak 2 (dua) paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,50 (satu koma lima puluh) gram (ditemukan di dalam kamar kost)

Barang bukti narkotika sebelum tiba di jakarta dikirimkan terlebih dahulu dari wilayah Sumatera Utara Bahwa Pelaku M U (23) ini berprofesi sebagai seorang DJ

” Karena sepi job akhirnya M U (23) ini menjadi seorang Kuda atau penerima narkoba tersebut karena tergiur akan keuntungan yang akan diperoleh oleh pelaku,” terang nya

Sementara untuk Pelaku berinisial A ini sudah berulang kali melakukan transaksi terkait peredaran narkoba jenis sabu dimana A ini sudah bekerja dijakarta selama 4 bulanKedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Baca juga :  44 Pasukan Paskibraka Dari SMA/SMK Se-Jakarta Timur Lakukan Gladi Kotor

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lambat Ditangani, Pasutri Korban Dugaan Penganiayaan di Kalideres Mengadu ke Redaksi IFAKTA.CO
Dirbinmas Polda Maluku Pimpin Tim Polisi Mengajar di SMA SMK Sekecamatan Leihitu
Kapolresta Ambon Edukasi Siswa Siswi SMAN 14 Maluku Tengah
Upacara Prasetya Perwira (Praspa) 1.177 Calon Perwira Remaja (Capaja) TNI dan Polri Tahun 2026
Barang Bukti Timah Ilegal Hasil Aksi Penggagalan Satlap Tri Cakti dan Tim Resmob Polres Belitung
Sidang Kabinet Paripurna tahun 2026 Bahas Program yang Telah dijalankan Pemerintah Selama Hampir Dua Tahun Terakhir
Pembekalan Kepada 1.173 Calon Perwira Remaja (Capaja) dari Akmil, AAL, AAU dan Akpol
Prajurit TNI, Polri dan Warga Bahu-membahu Mengerjakan Sasaran Fisik TMMD
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:49 WIB

Lambat Ditangani, Pasutri Korban Dugaan Penganiayaan di Kalideres Mengadu ke Redaksi IFAKTA.CO

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:48 WIB

Dirbinmas Polda Maluku Pimpin Tim Polisi Mengajar di SMA SMK Sekecamatan Leihitu

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:53 WIB

Kapolresta Ambon Edukasi Siswa Siswi SMAN 14 Maluku Tengah

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:59 WIB

Upacara Prasetya Perwira (Praspa) 1.177 Calon Perwira Remaja (Capaja) TNI dan Polri Tahun 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:19 WIB

Barang Bukti Timah Ilegal Hasil Aksi Penggagalan Satlap Tri Cakti dan Tim Resmob Polres Belitung

Berita Terbaru

Milter

Air Bersih buat Masyarakat Mimika Timur

Selasa, 4 Agu 2026 - 18:10 WIB

Milter

Pengecoran Bagian Atas Jembatan Hampir Rampung

Selasa, 4 Agu 2026 - 18:04 WIB

Berita Utama

Serah Terima Jabatan Dan Alih Kodal Tiga Yonif

Senin, 3 Agu 2026 - 19:03 WIB