Pembinaan Mental Rohani Ideologi dan Kejuangan Prajurit TNI dan PNS Kodim 0505/Jakarta Timur

- Penulis

Selasa, 10 September 2024 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA CARIBERITA – Prajurit TNI dan PNS Kodim 0505/Jakarta Timur menerima ceramah Pembinaan Mental Rohani dan Ideologi Kejuangan dari Bintal Kodam Jaya/Jayakarta, bertempat di Aula Makodim 0505/Jakarta Timur, Senin (09/09/24).

Dalam sambutannya menyampaikan bahwa sasaran inti pembinaan mental ideologi dan kejuangan adalah membangun Prajurit TNI dan PNS beserta keluarganya agar memiliki mental yang tangguh dan militan serta terhindar dari paham radikalisme yang tidak relevan dengan ideologi Pancasila.

Pembinaan mental dan rohani ini dapat membangkitkan kesadaran para anggota akan pentingnya sikap dan mental yang tangguh dalam rangka pelaksanaan tugas kedepan, karena dengan semangat kerja yang dilandasi mental rohani, mental ideologi kejuangan yang tangguh akan mampu mengoptimalkan pencapaian tugas pokok yang kita emban, tambah Kolonel Inf Johanies Victorianus Tethool.

Pengaruh globalisasi terhadap lingkungan kehidupan prajurit TNI PNS dan keluarganya dari segi positif adalah terjadinya perubahan tata nilai dan sikap, berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, tingkat kehidupan yang lebih baik.

Sedangkan dampak negatif dari globalisasi adalah, pola hidup konsumtif, sikap individualistik, gaya hidup kebarat-baratan serta kesenjangan sosial.

Dalam kesempatan tersebut, Kabintal Kodam Jaya/Jayakarta Kolonel Inf Johanies Victorianus Tethool menambahkan tentang bahaya Narkoba.

Narkoba adalah zat yang dapat merusak fisik seseorang, zat yang menyerang kerja otak serta dapat merusak indra seseorang.

Sangsi menggunakan narkoba menurut agama dilarang atau tidak diperbolehkan, sesuai dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang mana dalam undang-undang tersebut mengatakan bahwa pecandu dan pengedar dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda rehabilitasi medis dan sosial hingga pidana mati, sedangkan hukuman bagi prajurit TNI yang menggunakan narkoba adalah hukuman pecat atau PDTH, tambah Kolonel Inf Johanies Victorianus Tethool.

*Sumber Pendim 0505/JT.*

Baca juga :  Apel Komandan Satuan (AKS) di Resimen Latihan dan Pertempuran (Menlatpur) Kostrad
Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemberian Penghargaan Khusus untuk Lanud Sjamsudin Noor
Posyandu Balita dan Lansia bersama Tenaga Kesehatan (Nakes) dari Pustu Kampung Keakwa
Kunjungan Menhan Jepang 
Peninjauan Kesiapsiagaan Prajurit di Pos Kotis Dekai
Tahap Penyempurnaan Pembangunan Fasilitas Bagi Masyarakat Kampung Keakwa
Bhakti Pertiwi Hardiknas 2026 di SDN 1 Pomako
Danlanud Sapa Warga dan Dukung UMKM Lokal
Kebut Pemasangan Dinding Rumah Niko Makare 
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:58 WIB

Pemberian Penghargaan Khusus untuk Lanud Sjamsudin Noor

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:04 WIB

Posyandu Balita dan Lansia bersama Tenaga Kesehatan (Nakes) dari Pustu Kampung Keakwa

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:18 WIB

Kunjungan Menhan Jepang 

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:29 WIB

Peninjauan Kesiapsiagaan Prajurit di Pos Kotis Dekai

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:24 WIB

Tahap Penyempurnaan Pembangunan Fasilitas Bagi Masyarakat Kampung Keakwa

Berita Terbaru

Milter

Pemberian Penghargaan Khusus untuk Lanud Sjamsudin Noor

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:58 WIB

Milter

Kunjungan Menhan Jepang 

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:18 WIB

Milter

Peninjauan Kesiapsiagaan Prajurit di Pos Kotis Dekai

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:29 WIB