Polisi Tangkap Dua Pelaku Kasus Video Porno dan Promosi Judi Online Terancam 12 Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 24 Juli 2024 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Pasangan Pacaran Pembuat Video Porno dan Promotor Judi Online, Pelaku Terancam Pasal Berlapis

JAKARTA, CARIBERITA – Dua orang pelaku berinisial MM dan AA terancam hukuman penjara hingga 12 tahun akibat keterlibatan mereka dalam kasus video porno dan promosi judi dalam jaringan (online).Kedua pelaku, yang diketahui merupakan pasangan pacaran, dikenakan pasal berlapis atas perbuatan mereka.

“Untuk pelaku dua orang, keduanya pacaran. Untuk pasal yang kita terapkan adalah pasal 303 UU ITE, dengan ancaman enam tahun penjara. Kemudian, juga diterapkan pasal pornografi, yaitu pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2004 tentang pornografi, dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno didampingi Kanit reskrim Akp Subartoyo, dalam jumpa pers di Mapolsek, Rabu, 24/7/2024. 

Sutrisno menjelaskan bahwa awalnya polisi melakukan patroli siber untuk mendeteksi para promotor judi online hingga menemukan aktivitas para pelaku.

“Teman-teman dari Reskrim melakukan patroli siber, ditemukan aktivitas tersebut dan setelah pendalaman, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (11/7/2024). Keduanya sudah tidak bersekolah,” ucap Sutrisno.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, kedua pelaku mengaku telah membuat video porno dan mempromosikan judi online selama satu tahun terakhir.

“Informasinya setahun ya, sama dengan pembuatan video porno itu,” tambah Sutrisno.

Lebih lanjut, Sutrisno mengungkapkan bahwa pelaku menjual video porno melalui kontak di Telegram dan media sosial lainnya.

“Dari media sosial, mereka punya kontak di Telegram, Instagram, dan WhatsApp. Sudah satu tahun ini, mereka memiliki kontak pelanggan. Ketika ada pesanan, mereka membuat video, mengirimkannya, dan menerima pembayaran. Tidak dibuka untuk umum, hanya untuk pelanggan tertentu yang sudah berkomunikasi,” jelasnya.

Untuk promosi judi online, kedua pelaku mengunggah konten promosi secara rutin setiap hari dengan bayaran tertentu per bulan.

“Mereka mempromosikan judi online dengan mengunggah konten setiap hari dan menerima bayaran bulanan,” tutup Sutrisno.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Baca juga :  Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Ibu Novi Tak Bisa Sembunyikan Rasa Syukur
Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmikan SPPG Maluka Baulin Perkuat Gizi Generasi Bangsa
Panen Raya Udang di Kebumen
Sabtu Malam Apel Gabungan Patroli dan Razia Kepolisian Secara Serentak
Ketangkep Karena Curi 2 Handphone Demi Judol
Apes, Belum di Jual Hasil Curian, Dua Penjambret ini Ketangkep Polisi
Penutupan TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika
Police Goes To School di SMAN 19
Amankan Pelaku Curanmor Usai Kejar-kejaran di Jalan Pilar Mas Utama
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 22:17 WIB

Resmikan SPPG Maluka Baulin Perkuat Gizi Generasi Bangsa

Senin, 25 Mei 2026 - 18:43 WIB

Panen Raya Udang di Kebumen

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:17 WIB

Ketangkep Karena Curi 2 Handphone Demi Judol

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:09 WIB

Apes, Belum di Jual Hasil Curian, Dua Penjambret ini Ketangkep Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:48 WIB

Penutupan TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika

Berita Terbaru

Milter

Peresmian Museum dan Perpustakaan di Seskoad

Senin, 25 Mei 2026 - 22:23 WIB

Milter

Resmikan SPPG Maluka Baulin Perkuat Gizi Generasi Bangsa

Senin, 25 Mei 2026 - 22:17 WIB

Milter

Panen Raya Udang di Kebumen

Senin, 25 Mei 2026 - 18:43 WIB