Terjadi Sedikit insiden, Anggota KPPS Jadi Saksi Partai di PPK Pademangan!! Ko Bisa?

- Reporter

Sabtu, 24 Februari 2024 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA CBNEWS – Perbedaan Pandangan Antara Panwascam dan PPK Pedemangan Pada Saksi Partai Yang Juga Anggota KPPS Jadi Saksi Partai di PPK Pademangan Terjadi Beda Pendapat Antara Panwascam dan PPK.

Insiden terjadi pada saat perhitungan suara di PPK Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, Sabtu, 24/2/2024 petang tadi. Dimana inseden cek cok mulut itu terjadi antara sesama saksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa).Dugaan perselisihan antara saksi Indri Sulastri dengan Kiki Renita yang menjadi saksi di PPK Pedemangan, sehingga Indri Sulastri dikeluarkan oleh Kiki Renita.

Ya, telah terjadi silang pendapat sehingga hasil rembukan kita dengan beberapa pemantau bu Indri harus kami keluarkan. Sebab, ia (Indri) tercatat sebagai anggota KPPS di Kelurahan Ancol”, ujar Kiki Renita

Menanggapi persoalan itu, Iqbal selaku Panwascam Pademangan bahwa seorang anggota KPPS tidak boleh menjadi saksi Partai sebab masih terikat KPPS.

Ada masa waktu KPPS yaitu masih bertanggung jawab kinerjannya sampai tanggal 24 bulan Pebuarai 2024. Dan ini bisa dikatakan pelanggaran” kata Iqbal.

Ia menambahkan, bila terjadi ada temuan seperti itu kami akan proses dan dilanjutkan sampai ketingkat kota.

“Akan tetap kami proses dan dilanjutkan sampai ke Bawaslu Kota Jakarta Utara. Nanti Bawaslu yang memutuskan” pungkasnya.

Sementara itu, Kadir Ketua PKK Pademangan mengugkapkan, sebetulnya kami (ppk) tidak boleh memberikan pernyataan sebelum final perhitungan di PPK dari KPU Prov DKI Jakarta.

Tapi perlu kami (ppk) jelaskan terkait saksi bahwa urusan saksi kewenangan partai. Saksi yang mempunyai mandat itu yang dikeluarkan oleh partai, jadi kami tidak berhak menyeleksi saksi. Kami hanya melihat ke absaan surat mandat,” terang Kadir.

Setahu Kadir, lanjutnya, anggota KPKS itu berakhir tanggal 24 pukul 23:59 Wib, jadi tidak ada hubungan perselisihan saksi Indri dangan Renita dengan PPK.

“Bukan tugas kami (ppk) menyeleksi saksi – saksi sampai kesitu,” tutupnya.

Perlu diketahui perhitungan suara masih berlangsung dan banyak ditemukan kejanggalan kejanggalan suara di tps. Seperti terjadi pengelembungan suara caleg yang tinggi dan basa kisaran 49 bahkan 50 suara pertps.

Baca juga :  Kepedulian Polri: Satlantas Jakarta Barat Selamatkan Warga Korban Lakalantas Di Jl S Parman

Ini mungkin salah satu tugas Bawaslu sebagai bukti awal akan dugaan money politik yang dilakukan calegnya melalui tim suksesnya.

Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Walikota Diam Saja, Ada Apa? Bangunan Liar Tutupi Rumah Warga
Olahraga Bersama Hari Bhayangkara ke-80
Apel Gelar Pasukan Operasi Terpusat “Ketupat 2026” Dalam Rangka Pengamanan perayaan Idul Fitri 1447 H
Apel Operasi Ketupat Jaya 2026 Bersama Forkopimko dan Elemen Masyarakat
Laskar Merah Putih Kolaborasi dengan Artis Penyanyi Ibukota Galang Donasi Bersama Untuk Sumatera
Ketum Purbaya Indonesia Tuntut Presiden Prabowo, Untuk Segera Tetapkan Bencana Nasional
Bantuan Kemanusiaan Dari Laskar Merah Putih untuk Korban Kebakaran
Ketua Umum LMP H. M Arsyad Cannu Tinjau Lokasi Kebakaran dan Siap Turunkan Bantuan Kemanusiaan
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Walikota Diam Saja, Ada Apa? Bangunan Liar Tutupi Rumah Warga

Senin, 29 Juni 2026 - 13:41 WIB

Olahraga Bersama Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:34 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Terpusat “Ketupat 2026” Dalam Rangka Pengamanan perayaan Idul Fitri 1447 H

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:13 WIB

Apel Operasi Ketupat Jaya 2026 Bersama Forkopimko dan Elemen Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:05 WIB

Laskar Merah Putih Kolaborasi dengan Artis Penyanyi Ibukota Galang Donasi Bersama Untuk Sumatera

Berita Terbaru

Berita Utama

Kasad Jadi Warga Kehormatan Korps Marinir TNI AL

Rabu, 5 Agu 2026 - 17:51 WIB