Pendampingan dan Perlindungan Bagi korban Pencabulan Yang Dilakukan Ayah Tiri

- Penulis

Rabu, 5 Juni 2024 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polrestro Jaktim Bekerjasama Dengan UPT PPPA Berikan Pendampingan dan Perlindungan Bagi korban Pencabulan Yang Dilakukan Ayah Tiri

JAKARTA CARIBERITA – Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur bekerja dengan UPT KPPAD (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah) Jakarta Timur memberikan pendampingan dan perlindungan khusus terhadap anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya.

“Kami sudah memberikan perlindungan khusus terhadap korban, dengan melakukan pendampingan dan pemulihan dari lembaga,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas menyatakan pelaku yang merupakan ayah tiri korban yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur hingga saat ini sudah berhasil ditangkap dan diamankan.

Lebih jauh Kapolres menjelaskan, aksi bejat tersangka pelaku, itu dilakukan pada Bulan September 2023 di rumah korban, di JL. Sepakat VI, Kel. Cilangkap Kec. Cipayung Jakarta Timur.Dan untuk memuluskan aksi bejatnya itu, tersangka pelaku melakukan modus saat ibu kandung korban tidak ada di rumah.

“Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat ibu kandung korban (istri tersangka) sedang tidak berada dirumah dan tersangka ada ketertarikan kepada korban/anak tiri,” jelas Kapolres.

Untuk tersangka pelaku inisial BS (44) yang saat ini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur, diketahui telah mencabuli dua anak tirinya yang masih dibawah umur, yakni inisial M (8) dan SS (16).

Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti Diantaranya, satu buah celana panjang, warna dasar putih, motif polkadot warna hitam. Satu buah celana pendek, warna dasar merah, pada bagian depan terdapat motif titik kuning milik korban M.

Baca juga :  Pengukuhan Paskibra HUT Kemerdekaan RI ke 79

Atas perbuatannya itu, tersangka terkena ancaman tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebarentang dimaksud dalam Pasal 76 e Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 20216 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak (pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak RP.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan karena tersangka merupakan ayah tiri dari korban, maka dipidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

“Kejadian ini tentu menjadi duka mendalam bagi kita semua dan menjadi pengingat untuk mewaspadai agar kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari, Kami semua mengharapkan kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua orang untuk bersama-sama menjaga anak-anak agar terhindar dari kejadian serupa.
Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warung Sembako di Sulap Jadi Tempat Edar Obat
Terima Laporan Warga, Polisi Tambora Langsung Evakuasi Korban Jatuh ke Kali
Gagalkan Aksi Curanmor dan Amankan Pelakunya
Gandeng Linmas Jaga Lingkungan Bersama
Sopir Bajaj Tak Sadarkan Diri Dilarikan ke Puskesmas oleh Tim Reskrim Polsek Tambora
Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia dan Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari
Rapat Kerja Pemerintah
Pengamanan Kegiatan Ibadah dan Prosesi Jalan Salib di Distrik Mimika Timur
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:43 WIB

Warung Sembako di Sulap Jadi Tempat Edar Obat

Kamis, 30 April 2026 - 14:31 WIB

Terima Laporan Warga, Polisi Tambora Langsung Evakuasi Korban Jatuh ke Kali

Rabu, 29 April 2026 - 12:43 WIB

Gagalkan Aksi Curanmor dan Amankan Pelakunya

Senin, 27 April 2026 - 13:51 WIB

Gandeng Linmas Jaga Lingkungan Bersama

Jumat, 24 April 2026 - 15:23 WIB

Sopir Bajaj Tak Sadarkan Diri Dilarikan ke Puskesmas oleh Tim Reskrim Polsek Tambora

Berita Terbaru

Milter

HUT ke-80 Persit KCK Bertema“Persit Bisa”

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:15 WIB

Milter

Operasi Penertiban PETI di Wilayah Papua Tengah

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:50 WIB