Anggota Kodim 0505/JT Diberikan Pengetahuan Soal KUHPM dari Kumdam Jaya

- Reporter

Senin, 27 Mei 2024 - 03:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tingkatkan Disiplin Prajurit, Anggota Kodim 0505/JT Terima Penyuluhan Hukum dari Kumdam Jaya

JAKARTA CARIBERITA – Upaya memberikan pengetahuan tentang KUHPM kepada Anggota Kodim, Baik Prajurit, PNS dan Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XIX Kodim 0505 Koorcab Rem 051 Pd Jaya dengan menerima penyuluhan Hukum dari Kumdam Jaya, Senin (27/05/24).

Mewakili Dandim 0505/JT, Pasi Log Letkol Inf Agus Bastoro pada kesempatan penyuluhan Hukum tersebut menyampaikan sambutannya yakni garis besar yang akan disampaikan oleh Narasumber Kumdam Jaya adalah tentang Asusila, Perselingkuhan Prajurit, Persit, KDRT, Judi online, Narkoba dan Penyebab anggota melakukan THTI, oleh karena itu sangat perlu untuk disampaikan dalam kegiatan penyuluhan hukum ini karena dewasa ini tidak sedikit ditemukan anggota yang melakukan hidup boros (berfoya-foya) yang terjadi dilingkungan keluarga TNI AD maupun PNS Angkatan Darat, sehingga untuk menghindari terjadinya THTI kita wajib hidup hemat agar terhindar dari pergaulan bebas yang tidak sesuai dengan norma kehidupan Prajurit.

Penyuluhan Hukum oleh Mayor Chk I Komang,SM, SH, dan Lettu Chk Taufik Iklas,SH yang dilaksanakan hari ini bertempat di Aula Kodim 0505/JT, kegiatan penyuluhan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program kerja Kumdam Jaya pada Triwulan-2 Tahun 2024.

Penyampaian Kalak Kumdam Jaya Mayor Chk I Komang, SM,SH, pengertian Hukum yang harus diketahui oleh Prajurit, PNS dan Persit, dengan memberikan Materi tentang disiplin Prajurit TNI dan pelanggan yang sering dilakukan seperti Tidak hadir tanpa ijin (THTI) sampai dengan proses Desersi dan penyebab anggota melakukan hal tersebut, serta penyampaian 7 pelanggan berat seperti Perselingkuhan Prajurit dan Persit.

Makna dan tujuan dilaksanakannya penyuluhan hukum tentang Pengertian melanggar kesusilaan merupakan pelanggaran sopan santun dalam bidang seksual, di mana perbuatan melanggar kesusilaan itu pada umumnya dapat menimbulkan perasaan malu, perasaan jijik atau terangsangnya nafsu birahi orang.

Baca juga :  Korem 051/Wkt Berhasil Kembangkan Bibit Bawang Merah Unggul di Lahan Urban Farming

Adapun yang termasuk perbuatan asusila yakni sodomi, yakni pelaku melakukan hubungan seksual melalui dubur; pemerkosaan, yakni perbuatan dimana pelaku melakukan hubungan seksual melalui pemaksaan; aborsi, yakni pengguguran kandungan; pelecehan seksual, yakni perbuatan menghina martabat lawan jenis dengan memegang, mencolek, meraba, KDRT dan Judi Online.

Untuk menghindari semua kegiatan yang melanggar aturan dan prinsip Norma kehidupan Prajurit, Kumdam Jaya memberikan penyuluhan Hukum serta pembinaan Mental (Bintal) setiap 3 (tiga) bulan sekali agar prajurit tetap Disiplin dan mentaati aturan hukum yang di Protapkan dilingkungan TNI AD.

Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan berjalan dengan tertib serta penuh antusias dari anggota, hal ini terbukti dengan adanya berbagai pertanyaan yang disampaikan oleh Anggota Kodim serta terciptanya komunikasi dua arah yang bersifat membangun dan positif dalam meningkatkan wawasan pengetahuan tentang Hukum dan Juga diharapkan Prajurit TNI tetap menjaga disiplin.

Hadir dalam acara tersebut yaitu Pasi Pers Mayor Inf Nawawi, Pasi Log Letkol Inf Agus Bastoro, Mayor Chb Asep Setiawan Danramil Pasar Rebo, Kapten Inf Hadi Sasmungi Danramil Duren Sawit, perwakilan tiap-tiap Koramil, PNS dan Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XIX Kodim 0505 Koorcab Rem 051 PD Jaya.*Sumber Pendim 0505/JT*

Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korve KOBA di area Apron Lanud Sjamsudin Noor
Kapten Inf Stenly Mengajak Para Pelajar untuk Memahami Penting Mencintai Tanah Air, Menjaga Persatuan,
Hari ke 9 Telah Rampung Rehab 5 Unit
Progres Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Milik Bapak Herman
TNI AD Menegaskan, Tidak Adanya Penugasan & Kewenangan Soal Pajak pada setiap Babinsa
Kini Kesatria Kogabwilhan II Menempati Markas yang baru di Balikpapan
Lagi-lagi Warga Sipil Jadi Korban Keganasan OPM
Upacara Prasetya Perwira (Praspa) 1.177 Calon Perwira Remaja (Capaja) TNI dan Polri Tahun 2026
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:01 WIB

Korve KOBA di area Apron Lanud Sjamsudin Noor

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Kapten Inf Stenly Mengajak Para Pelajar untuk Memahami Penting Mencintai Tanah Air, Menjaga Persatuan,

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:42 WIB

Hari ke 9 Telah Rampung Rehab 5 Unit

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:35 WIB

Progres Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Milik Bapak Herman

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:11 WIB

TNI AD Menegaskan, Tidak Adanya Penugasan & Kewenangan Soal Pajak pada setiap Babinsa

Berita Terbaru

Milter

Korve KOBA di area Apron Lanud Sjamsudin Noor

Jumat, 24 Jul 2026 - 17:01 WIB

Milter

Hari ke 9 Telah Rampung Rehab 5 Unit

Jumat, 24 Jul 2026 - 16:42 WIB