Gelar Sidang Ke-25 Kasus Tanah Jatikarya Milik Mabes TNI

- Penulis

Rabu, 8 Mei 2024 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Kota Bekasi Gelar Sidang Ke-25 Kasus Tanah Jatikarya

KOTA BEKASI, CARIBERITA – Pengadilan Negeri Kota Bekasi menggelar sidang lanjutan ke-25 terkait Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1 A Khusus Jl. Pintu Air Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/5/2024).

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu P., S.H., M.H. Pengacara Tersangka diantaranya Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

Agenda sidang masih pada pemeriksaan para saksi. JPU dalam sidang menghadir 3 (tiga) orang saksi diantaranya Weni Okianto, S.H., M.H., Sarim bin Asman, dan Ibu Asmih binti Nian.

Para Saksi dalam sidang memberikan keterangannya satu persatu kepada Majelis Hakim.

Saksi Weni Okianto, S.H., M.H. (61 Th) menjelaskan kenal dengan Terdakwa sewaktu sama-sama menangani perkara nomor 191, saksi sebagai kuasa hukum dari Mabes TNI/Tergugat II sedangkan Terdakwa sebagai kuasa hukum nyai Dewi/Penggugat dengan objek sengketa tanah Jatikarya.

Kemudian pada persidangan tersebut kuasa hukum dari mabes TNI mengajukan bukti-bukti antar lain surat pelepasan hak, girik-girik dan bukti pembayaran berupa kwintasi sehingga perkara 191 pada tingkat pertama dimenangkan oleh Tergugat/Mabes TNI.

Selanjutnya, Saksi Sarim bin Asman (42 Th) memberikan keterangan bahwa pernah berkumpul di rumah H. Sama’an atas ajakan pak Udin dan pernah menandatangani surat kuasa di rumah H. Sama’an serta menyerahkan foto copy KTP dan tidak mengetahui bukti kepemilikan tanah tersebut.

Baca juga :  Pelaksanaan Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara (Latsitardanus) XLVI Tahun 2026

Sedangkan Saksi Asmih binti Nian (65 Th) menjelaskan kenal dengan Terdakwa sebagai kuasa hukum dan mengaku mempunyai tanah di Jatikarya yang mengurus tanahnya adalah adiknya yang bernama Nimin bin Mi’an.

Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peresmian Museum dan Perpustakaan di Seskoad
Resmikan SPPG Maluka Baulin Perkuat Gizi Generasi Bangsa
Evakuasi 44 Pendulang Emas dari Gangguan OPM di Pegunungan Bintang
Panen Raya Udang di Kebumen
Ketangkep Karena Curi 2 Handphone Demi Judol
Pastikan Kesiapan Personel, Perlengkapan, Serta Dukungan Operasional Guna Proses Evakuasi Korban di Wilayah Pedalaman Korowai
Apes, Belum di Jual Hasil Curian, Dua Penjambret ini Ketangkep Polisi
Mewakili Kasad, Kasdam V/Brawijaya Melantik 17.702 Prajurit Tamtama TNI AD
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 22:23 WIB

Peresmian Museum dan Perpustakaan di Seskoad

Senin, 25 Mei 2026 - 22:17 WIB

Resmikan SPPG Maluka Baulin Perkuat Gizi Generasi Bangsa

Senin, 25 Mei 2026 - 18:48 WIB

Evakuasi 44 Pendulang Emas dari Gangguan OPM di Pegunungan Bintang

Senin, 25 Mei 2026 - 18:43 WIB

Panen Raya Udang di Kebumen

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:39 WIB

Pastikan Kesiapan Personel, Perlengkapan, Serta Dukungan Operasional Guna Proses Evakuasi Korban di Wilayah Pedalaman Korowai

Berita Terbaru

Milter

Peresmian Museum dan Perpustakaan di Seskoad

Senin, 25 Mei 2026 - 22:23 WIB

Milter

Resmikan SPPG Maluka Baulin Perkuat Gizi Generasi Bangsa

Senin, 25 Mei 2026 - 22:17 WIB

Milter

Panen Raya Udang di Kebumen

Senin, 25 Mei 2026 - 18:43 WIB