Aksi Pemalakan Preman Kampung Terekam Video Viral

- Reporter

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi preman kampung yang viral karena memalak sopir travel di Tambora

JAKARTA, CARIBERITA – Kurang dari 24 jam setelah videonya beredar di media sosial, pelaku langsung diciduk polisi. Penjemputan paksa Preman Kampung Oleh Unit Reskrim Polsek Tambora, di rumah orangtuanya di kawasan Tambora pada Rabu sore (16/7).

Pria tersebut sebelumnya terekam kamera tengah memalak dengan alibi “uang jalur” sebesar Rp 300 ribu kepada sopir mobil travel.

Namun permintaan itu tak dituruti sang sopir dan hanya memberinya uang Rp 50 ribu.

Pelaku pun terus melakukan intimidasi kepada korban hingga akhirnya diberikan uang tambahan Rp 20 ribu.Uang Hasil Palak Digunakan Membeli Sabu

Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Sudrajat Djumantara menuturkan, pelaku dikenal sebagai preman jalanan yang telah berulang kali melakukan aksi serupa. Mirisnya, uang hasil pemalakan digunakan pelaku untuk memberi narkotika jenis sabu.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini dikenal sebagai jagoan kampung dan telah sering melakukan pemalakan. Kali ini, berbekal laporan warga dan viralnya video kejadian, kami bertindak cepat,” ungkap AKP Sudrajat, Rabu, (16/7/2025).

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Tambora. Ia dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar tidak takut melaporkan tindak premanisme, baik langsung ke kantor polisi terdekat maupun melalui Call Center 110.

Baca juga :  Dandim 0505/JT Kasih Surprise Hut Bhayangkara Pada Kapolresto Jaktim
Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lambat Ditangani, Pasutri Korban Dugaan Penganiayaan di Kalideres Mengadu ke Redaksi IFAKTA.CO
Dirbinmas Polda Maluku Pimpin Tim Polisi Mengajar di SMA SMK Sekecamatan Leihitu
Kapolresta Ambon Edukasi Siswa Siswi SMAN 14 Maluku Tengah
Upacara Prasetya Perwira (Praspa) 1.177 Calon Perwira Remaja (Capaja) TNI dan Polri Tahun 2026
Barang Bukti Timah Ilegal Hasil Aksi Penggagalan Satlap Tri Cakti dan Tim Resmob Polres Belitung
Sidang Kabinet Paripurna tahun 2026 Bahas Program yang Telah dijalankan Pemerintah Selama Hampir Dua Tahun Terakhir
Pembekalan Kepada 1.173 Calon Perwira Remaja (Capaja) dari Akmil, AAL, AAU dan Akpol
Prajurit TNI, Polri dan Warga Bahu-membahu Mengerjakan Sasaran Fisik TMMD
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:49 WIB

Lambat Ditangani, Pasutri Korban Dugaan Penganiayaan di Kalideres Mengadu ke Redaksi IFAKTA.CO

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:48 WIB

Dirbinmas Polda Maluku Pimpin Tim Polisi Mengajar di SMA SMK Sekecamatan Leihitu

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:53 WIB

Kapolresta Ambon Edukasi Siswa Siswi SMAN 14 Maluku Tengah

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:59 WIB

Upacara Prasetya Perwira (Praspa) 1.177 Calon Perwira Remaja (Capaja) TNI dan Polri Tahun 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:19 WIB

Barang Bukti Timah Ilegal Hasil Aksi Penggagalan Satlap Tri Cakti dan Tim Resmob Polres Belitung

Berita Terbaru

Milter

Penyuluhan Bahaya Narkoba di SMA Negeri 6 Halmahera Timur

Senin, 27 Jul 2026 - 12:27 WIB