Serang Nama Baik di TikTok, Akun ‘Bocah Angon’ Dihadang Pasal Berlapis

- Reporter

Sabtu, 5 Juli 2025 - 05:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CARIBERITA, TANGERANG– Akun TikTok bernama Bocah Angon dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diajukan oleh Hasanudin alias Hasan Bendot ke Polda Banten, setelah namanya disebut dalam sebuah video TikTok berdurasi 1 menit 27 detik.

Dalam video tersebut, akun Bocah Angon menyebut Hasan sebagai pelaksana proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) senilai lebih dari Rp2,4 miliar yang dikerjakan CV Berkah Pantura di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Proyek tersebut didanai oleh APBD Kabupaten Tangerang tahun 2025.

“Inilah potret Hasan Bendot, pelaksana proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH), kontraktor CV Berkah Pantura di Kecamatan Kronjo senilai Rp2,4 miliar lebih yang dibiayai dari APBD Kabupaten Tangerang tahun 2025,” bunyi narasi dalam video tersebut yang dikutip pada Jumat (4/7).

Masih dalam video itu, Bocah Angon menuding bahwa proyek tersebut dibiayai dari uang rakyat, namun Hasan bersikap seperti “raja”.

Meski menyebut nama Hasan dan CV Berkah Pantura, akun tersebut tidak menjelaskan secara spesifik pelanggaran atau kesalahan apa yang dilakukan Hasan.

Menanggapi hal itu, Hasan menyatakan bahwa seluruh pekerjaan proyek telah dilaksanakan sesuai aturan dan berjalan lancar. Ia mempertanyakan dasar tudingan dalam video tersebut.

“Lho, salah saya di mana? Pengerjaan proyek semuanya mengikuti aturan yang berlaku dan berjalan baik serta lancar. Salahnya di mana sampai ada akun TikTok yang menyebarkan video enggak benar?” ujarnya kepada wartawan, Jumat (4/7).

Hasan juga mengaku tidak mengenal pemilik akun Bocah Angon, namun sempat menerima pesan WhatsApp yang mengatasnamakan akun tersebut dan meminta uang sebesar Rp2 juta.

Setelah berkonsultasi dengan ahli hukum, Hasan menilai konten video tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal pencemaran nama baik.

Baca juga :  Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Bersama Tim Buru Pelaku Pembacokan Hingga Subang Jabar

“Saya sudah tanya ke ahli hukum, katanya akun itu mengandung unsur pencemaran nama baik sesuai UU ITE. Mereka juga akan mendampingi saya untuk membuat laporan ke Polres Tangerang, atau bila perlu langsung ke Polda Banten,” jelas Hasan.

Sementara itu, kuasa hukum Hasan, Rinto Hartoyo Agus, SH, CTA, menguatkan bahwa ada indikasi pelanggaran hukum dalam konten video yang diunggah akun tersebut.

“Kalau saya lihat, ada potensi pelanggaran hukum,” kata Rinto.

Ia merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Rinto menambahkan, pihaknya akan melaporkan kasus ini secara resmi dalam waktu dekat.

“Lusa baru kita buat laporan ke Polres Tangerang,” tegasnya.

(red)

Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dicekoki 2 Kali di Toilet Karaoke! Mahasiswi Asal Banten Tewas Mengenaskan di Hotel Cengkareng
Gelagat Mencurigakan Saat Razia, Dua Pengendara Mobil di Tamansari Kepergok Bawa Hexymer dan Tramadol
Modus Tusuk Gigi Berujung Bui! Sindikat Ganjal ATM Antarbank di Jakbar Kuras Rekening Korban hingga Rp205 Juta 
​”Proyek” Keluarga Berujung Bui! Komplotan Bapak-Ibu-Anak di Jakbar Tertangkap Saat Beraksi Bobol ATM
Gudang “Rokok KW” Kalideres Digerebek! 720 Slop Ilegal Tujuan Sumatra-Kalimantan Disikat Polres Jakbar
Parah!!Oli Bekas Disulap Jadi “Baru”! Polres Jakbar Sikat Pabrik Oli Palsu Omzet Rp864 Juta di Cengkareng
Bongkar Abis! Sindikat Uang Palsu Tasik-Banyumas Tumbang, Polisi Sita 15.610 Lembar Uang Upal
Ketua SOKSI Maluku Minta Keadilan, Kuasa Hukum : Bukan Kriminalisasi Pers
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 13:56 WIB

Dicekoki 2 Kali di Toilet Karaoke! Mahasiswi Asal Banten Tewas Mengenaskan di Hotel Cengkareng

Kamis, 3 September 2026 - 19:16 WIB

Gelagat Mencurigakan Saat Razia, Dua Pengendara Mobil di Tamansari Kepergok Bawa Hexymer dan Tramadol

Kamis, 3 September 2026 - 00:13 WIB

Modus Tusuk Gigi Berujung Bui! Sindikat Ganjal ATM Antarbank di Jakbar Kuras Rekening Korban hingga Rp205 Juta 

Rabu, 2 September 2026 - 23:51 WIB

​”Proyek” Keluarga Berujung Bui! Komplotan Bapak-Ibu-Anak di Jakbar Tertangkap Saat Beraksi Bobol ATM

Selasa, 1 September 2026 - 19:24 WIB

Gudang “Rokok KW” Kalideres Digerebek! 720 Slop Ilegal Tujuan Sumatra-Kalimantan Disikat Polres Jakbar

Berita Terbaru