Aparat Tembak Aparat, Negara Harus Menegakkan Supremasi Hukum

- Reporter

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HENDARDI (Ketua Dewan Nasional SETARA Institute)

JAKARTA,CARIBERITA – Tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung, meninggal dunia akibat ditembak saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pada Senin (17/3/2025) sore.

Tragedi berdarah tersebut terjadi saat 17 personel anggota Polri dari Polres Way Kanan diterjunkan untuk membubarkan judi sabung ayam tersebut. Ketiga korban mengalami luka pada bagian kepala akibat penembakan oleh dua orang terduga anggota TNI. Dalam perkembangan terbaru, dua anggota TNI yang diduga sebagai pelaku penembakan telah berhasil ditangkap.

Terduga pelaku adalah Peltu L selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka B, anggota Subramil Negara Bantin.SETARA Institute mengutuk peristiwa kekerasan terhadap aparat oleh aparat di Way Kanan. Tindakan kekerasan dalam bentuk penembakan, apalagi hingga mengakibatkan hilangnya nyawa, secara mutlak tidak dapat dibenarkan.

Tragedi berdarah Way Kanan menegaskan bahwa konflik TNI-Polri bersifat laten. Dalam Catatan SETARA Institute tidak kurang dari 37 konflik dan ketegangan terjadi antara tahun 2014-2024. Pada awal tahun ini, sudah terjadi 2 (dua) kekerasan terbuka di antara dua aparat negara tersebut.

Sebelum peristiwa Way Kanan, terjadi penyerangan oleh oknum anggota TNI terhadap Mapolres Tarakan. Fenomena tersebut hanyalah pucak gunung es. Konflik dan ketegangan yang tertutup dipastikan lebih besar dari yang mencuat ke permukaan.

SETARA Institute mendesak agar pelaku penembakan di Way Kanan diproses dengan penegakan hukum dengan mekanisme hukum pidana, karena tindakan pelaku tidak ada hubungan sama sekali dengan tugas-tugas kemiliteran, sebagaimana ketentuan UU TNI yang memandatkan bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diproses dalam kerangka pidana umum. Negara, khususnya pemerintah, mesti hadir dengan menegakkan supremasi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga :  Petisi Tolak Dwifungsi Revisi UU TNI, Meminta Letkol Teddy sebagai Sekretaris Kabinet, Untuk Segera Mengundurkan Diri

Supremasi anggota TNI yang sering tidak mau tunduk pada peradilan umum selama ini menjadi salah satu sebab keberulangan peristiwa.

Selama ini, kehadiran negara dalam konflik TNI-Polri hanya bersifat simbolik, elitis, serta tidak mengedepankan supremasi hukum. Di tingkat elit dan kelembagaan TNI-Polri, kondusivitas dan sinergi dilakukan secara artifisial dengan terus mendengungkan “Sinergisitas atau Sinergitas TNI-Polri”. Secara lebih substantif, negara dan TNI-Polri sendiri harus membangun karakter dan mentalitas TNI-Polri dengan pendekatan yang lebih sistemik, struktural dan kultural sekaligus.

Penanganan konflik dan ketegangan antara TNI-Polri harus dilakukan secara substantif dan fundamental dengan membangun kepatuhan anggota TNI-Polri pada disiplin bernegara dan berdemokrasi yang dibangun di atas supremasi hukum dan supremasi sipil.

TNI-Polri harus menjalankan peran masing-masing dengan tunduk pada konstitusionalisme dan desain konstitusional yang disepakati, dimana masing-masing lembaga harus menjalankan perannya dengan tidak melampaui batas-batas tugas dan fungsi sesuai mandat konstitusionalnya. Peningkatan disiplin dalam berdemokrasi juga mesti dialamatkan pada politisi-politisi sipil.

Politisi tidak perlu menggoda TNI-Polri untuk memasuki arena yang bukan merupakan tugas dan fungsinya, yang justru mengekspresikan ketidakpercayaan diri dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka sebagai otoritas sipil.

Politisi di DPR harus disiplin untuk tidak melaksanakan fungsi legislasi yang melampaui ketentuan UUD Negara RI 1945, hanya karena ingin memanjakan institusi-institusi tertentu. Hal itu justru akan menimbulkan kekacauan konstitusional dan memicu konflik antar institusi yang semakin dalam.***

Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan obat keras & cartridge Etomidate disikat di Tanah Abang, 2 pelaku masuk Operasi Nila Jaya 2026! 
Berkedok warkop di Cengkareng, ribuan obat keras daftar G dijual bebas, 1 pelaku diciduk! 
Pasutri Jadi Bandar di Cakung diringkus Satresnarkoba Jakbar, Jadi target Operasi Nila Jaya 2026!
RUU Reforma Agraria Dibahas di Baleg DPR, TNI Tekankan Lahan Pertahanan Harus Aman & Tak Tersentuh
Bacarita Kamtibmas Kapolresta Ambon Bersama Keluarga Besar Sahapory Bersatu
Aksi Nyata di Papua! TNI-Polri dan Masyarakat Gotong Royong Selamatkan Jembatan KM 7 Penghubung Dekai
Panglima TNI Hadir di Istana! Prabowo Lantik Menkeu Baru Suahasil Nazara Gantikan Purbaya
Dicekoki 2 Kali di Toilet Karaoke! Mahasiswi Asal Banten Tewas Mengenaskan di Hotel Cengkareng
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 16:47 WIB

Ribuan obat keras & cartridge Etomidate disikat di Tanah Abang, 2 pelaku masuk Operasi Nila Jaya 2026! 

Jumat, 18 September 2026 - 16:43 WIB

Berkedok warkop di Cengkareng, ribuan obat keras daftar G dijual bebas, 1 pelaku diciduk! 

Kamis, 17 September 2026 - 20:05 WIB

Pasutri Jadi Bandar di Cakung diringkus Satresnarkoba Jakbar, Jadi target Operasi Nila Jaya 2026!

Kamis, 17 September 2026 - 15:11 WIB

RUU Reforma Agraria Dibahas di Baleg DPR, TNI Tekankan Lahan Pertahanan Harus Aman & Tak Tersentuh

Rabu, 16 September 2026 - 17:46 WIB

Bacarita Kamtibmas Kapolresta Ambon Bersama Keluarga Besar Sahapory Bersatu

Berita Terbaru