Revisi UU TNI Untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit

- Reporter

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspen TNI Juga Menegaskan Bahwa Revisi UU TNI ini Menjunjung Tinggi Supremasi Sipil

JAKARTA CARIBERITA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hal tersebut disampaikan Kapuspen TNI dalam Keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3/2025)

Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi UU TNI ini bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain, dan juga penyesuaian dalam menghadapi ancaman baik ancaman militer maupun nonmiliter.

“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Kapuspen TNI.

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI.

Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegas Kapuspen TNI.

Selain aspek tugas dan peran, revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, mengingat meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia.

Kapuspen TNI menyatakan bahwa aturan mengenai batas usia pensiun dilihat dari harapan hidup orang Indonesia yang semakin panjang dan masih produktif sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.

“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” jelas Kapuspen TNI.

Baca juga :  Jumat Berkah di Pesisir Banten

Kapuspen TNI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah.

“TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” tegasnya.

Kapuspen TNI juga menegaskan bahwa revisi UU TNI ini menjunjung tinggi supremasi sipil, pernyataan ini juga sejalan dengan pernyataan Panglima TNI pada saat rapat dengar pendapat dengan komisi 1 DPR RI (Kamis, 13/3/2025) yang menegaskan bahwa supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil.

“TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” ujar Panglima TNI.

TNI berharap revisi UU ini semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, serta tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.

Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korve KOBA di area Apron Lanud Sjamsudin Noor
Kapten Inf Stenly Mengajak Para Pelajar untuk Memahami Penting Mencintai Tanah Air, Menjaga Persatuan,
Hari ke 9 Telah Rampung Rehab 5 Unit
Progres Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Milik Bapak Herman
TNI AD Menegaskan, Tidak Adanya Penugasan & Kewenangan Soal Pajak pada setiap Babinsa
Kini Kesatria Kogabwilhan II Menempati Markas yang baru di Balikpapan
Lagi-lagi Warga Sipil Jadi Korban Keganasan OPM
Upacara Prasetya Perwira (Praspa) 1.177 Calon Perwira Remaja (Capaja) TNI dan Polri Tahun 2026
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:01 WIB

Korve KOBA di area Apron Lanud Sjamsudin Noor

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Kapten Inf Stenly Mengajak Para Pelajar untuk Memahami Penting Mencintai Tanah Air, Menjaga Persatuan,

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:42 WIB

Hari ke 9 Telah Rampung Rehab 5 Unit

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:35 WIB

Progres Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Milik Bapak Herman

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:11 WIB

TNI AD Menegaskan, Tidak Adanya Penugasan & Kewenangan Soal Pajak pada setiap Babinsa

Berita Terbaru

Milter

Korve KOBA di area Apron Lanud Sjamsudin Noor

Jumat, 24 Jul 2026 - 17:01 WIB

Milter

Hari ke 9 Telah Rampung Rehab 5 Unit

Jumat, 24 Jul 2026 - 16:42 WIB